Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37303/PP/M.XIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37303/PP/M.XIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui surat Nomor: 001/pjk/I/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan dengan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminstrasi Nomor : KEP-951/WPJ.11/2011 tanggal 8 Juni 2011 permohonan Penggugat tersebut ditolak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat sebagaimana telah disampaikan juga dalam Surat Tanggapan Nomor: S-3668/WPJ.11/2011 tanggal 2 Desember 2011 dengan materi tanggapan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan alasan Tergugat tidak pernah menerbitkan surat Nomor: S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda Tidak memenuhi Persyaratan Formal; Menurut Penggugat : bahwa karena gugatan Penggugat tertanggal 1 November 2011 (cap pos) diterima Majelis tanggal 2 November 2011, dan dari pengecekan ke Kantor Pos atas surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirim kepada Penggugat tanggal 3 Oktober 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan saat Penggugat menyampaikan ke Pengadilan Pajak tanggal 2 November 2011 belum melampaui jangka waktu 30 hari; Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis diketahui dalam Surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011, dan surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat Nomor : S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 secara fisik bentuk dan isinya sama dengan perihal Pemberitahuan Surat Permohonan ke-2 (dua) Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda Tidak memenuhi Persyaratan Formal; bahwa dalam Surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011, dan surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat Nomor: S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dinyatakan alasan penolakan karena alasan yang diajukannya tidak berbeda dengan alasan yang pertama dan alasan keduanya tentang kesulitan likuiditas bukan merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan, karena tidak terlihat dalam pembukuan; bahwa dari pemeriksaan Majelis, karena isi dari surat tersebut secara substansi sama, sehingga Majelis berpendapat kesalahan penyebutan nomor atas gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima oleh Majelis bahwa yang dimaksud S-1647/WPJ.11/KP.01/2011 adalah S-21617/WPJ.11/KP.01/2011; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 November 2011 (Cap Harian Pos), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 29 September 2011 yang diterima oleh Penggugat tanggal 4 Oktober 2011; bahwa dari pemeriksaan bukti tanda terima Surat gugatan Penggugat diketahui bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dikirim dengan pos tanggal 1 November 2011 dan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 2 November 2011; bahwa atas bukti yang diperlihatkan Penggugat yaitu bukti pengiriman surat tanggal 30 September 2011, Penggugat menyampaikan bukti tanda pengiriman surat Tergugat dari Kantor Pos berupa Backsheet Kiriman Korporat (Produk : Pajak Sukomanunggal) dimana diketahui surat Tergugat Nomor: S21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 diterima di Kantor Pos SPLK Surabaya di Loket Nomor: 009 dengan nomor urut 85 dan Nomor Barcode: 20658404638 pada tanggal 1 Oktober 2011; bahwa tanggal 1 Oktober 2011 adalah hari Sabtu dimana Kantor Pos buka setengah hari dan kantor Penggugat libur Sabtu dan Minggu (tanggal 1 dan 2 Oktober 2011); bahwa dengan asumsi yang sama dimana kantor Pos SPLK Surabaya hanya buka setengah hari, dan hari Minggu (tanggal 2 Oktober 2011) libur, maka bila diproses di Kantor Pos penerima (Kantor Pos Tandes) pada tanggal 3 Oktober 2011, maka surat tersebut baru Penggugat terima pada tanggal 4 Oktober 2011, sehingga jika dihitung sejak saat dikirimkan dari Kantor Pos Penerima (Kantor Pos Tandes) tanggal 3 Oktober 2011 maupun dari saat Penggugat terima tanggal 4 Oktober 2011 maka pengajuan gugatan Penggugat masih dalam jangka waktu 30 hari; bahwa Tergugat tidak sependapat dengan Penggugat dengan alasan dari bukti pengiriman surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirim kepada Penggugat tanggal 30 September 2011 sesuai dengan bukti berupa stempel pos dan tanda tangan petugas pos yang dibubuhkan dibuku registrasi pengiriman surat milik Tergugat, maka sesuai fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, secara sah surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 telah dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 30 September 2011; bahwa Tergugat tidak melihat bagaimana proses yang ada di Kantor Pos baik Kantor Pos Penerima surat Tergugat (SPLK Surabaya) sebagaimana yang dikemukakan Penggugat; bahwa atas pengiriman Surat Tergugat a quo, Majelis hanya mempertimbangkan tanggal pengiriman yaitu tanggal dimana Surat Tergugat diserahkan kepada Kantor Pos; Majelis tidak mempertimbangkan proses di lingkungan Kantor Pos; bahwa jika dihitung dari saat surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 dikirimkan melalui Kantor Pos tanggal 30 September 2011 sampai dengan saat Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 dikirimkan Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 1 November 2011, pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu 30 hari; bahwa jika dihitung dari tanggal yang diajukan Penggugat yakni tanggal 1 November 2011, maka Surat Penggugat yang dikirim melalui Kantor Pos tanggal 1 Oktober 2011 juga melampaui 30 hari; bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti serta penjelasan kedua belah pihak yang disampaikan dalam sidang dan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: G-01/pjk/x/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang diterima Pengadilan Pajak sesuai dengan bukti Cap Pos tanggal 1 November 2011 atas surat Tergugat Nomor: S-21617/WPJ.11/KP.01/2011 tanggal 29 September 2011 yang dikirimkan pada tanggal 30 September 2011 ataupun dihitung sejak tanggal 1 Oktober 2011, terbukti pengajuannya telah melampaui jangka 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37274/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37274/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00012/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-253/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00012/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.34.413.051,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 1587/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011 atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-253/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00012/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2008; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 086/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 158/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-253/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00012/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Desember 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37273/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37273/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00011/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-252/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00011/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.26.354.718,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011 Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 157/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011 atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-252/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00011/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak November 2008; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 085/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 157/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-252/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00011/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak November 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37272/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37272/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00010/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-251/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00010/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.30.521.711,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 156/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011 atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-251/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00010/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Oktober 2008; bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 084/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 156/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-251/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00010/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Oktober 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37267/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37267/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00005/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP jis. Pasal 32, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 dan Pasal 1 angka 7, Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Pemohon : bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan/atau Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-246/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00005/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.12.779.967,00 yang diterima tanggal 04 Oktober 2011 Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan Nomor : 151/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011 atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-246/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00005/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Mei 2008; Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 079/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 151/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat;Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-246/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00005/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Mei 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36632/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36632/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan atas imporasi Laminated Flooring, Choys Series dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 yang diberitahukan pada Pos 1,2,3,4 dan 5: BM AC-FTA 0% yang ditetapkan Terbanding pada Pos 1,2,3,4 dan 5: BM 5%. Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3153/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E No. Ref E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 yang dilampirkan oleh importir berbeda dengan yang terdapat dalam daftar specimen signature pejabat yang berwenang terkait, sehingga keabsahan dokumen dokumen Form E diragukan. Menurut Pemohon : bahwa apabila Terbanding merasa ada kejanggalan tanda tangan yang tertera di Form E, Terbanding seharusnya dapat melakukan proses konfirmasi langsung dengan pejabat terkait di China. Namun, nyatanya Terbanding tidak melakukan proses konfirmasi dengan pihak China dan mengambil keputusan hanya berdasarkan penelitian semata yang belum tentu benar dan sewenangwenang, dalam berkas banding telah Pemohon Banding lampirkan surat keterangan dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China yang menyatakan bahwa “Form E tersebut memang diterbitkan resmi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, tanda tangan dan stempel yang tercantum adalah otentik dan sah. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011, Pemohon Banding selaku Importir melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB. bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang diberitahukan, bahwa importasi tidak dilengkapi dengan Form E yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 146737: tanggal 25 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti berupa surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan specimen signature sehingga atas Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah diakui keabsahannya oleh Terbanding. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung pabean berupa;1.Purchase Order Nomor: 012/SAU/III/2011 tanggal 7 Maret 2011,2.Sales Contract Nomor: SC/03/INA/057 tanggal 14 Maret 2011,3.Commercial Invoice Nomor: YS21933 tanggal 4 April 2011,4.Packing List tanggal 4 April 2011,5.Bill of Lading Nomor: 140100222612 tanggal 6 April 2011,6.PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011,7.Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 dengan perincian sebagai berikut:-Jenis barang: Laminated Flooring, jumlah: 1.764 Packages, Gross weight: 41.900 Kgs,-Invoice Nomor: YS21933 tanggal 4 April 2011.bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis tentang pendapat Terbanding bahwa importasi tidak dilengkapi dengan Form E yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum, hal ini tidak terbukti karena Terbanding dalam persidangan telah menyerahkan bukti berupa Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan specimen signature sehingga atas Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah diakui keabsahannya oleh Terbanding. bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan mendapatkan fasilitas Form E sehingga Majelis berpendapat penggunaan fasilitas Form E telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011. Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pembebanan bea masuk atas 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4418.90.90.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%. bahwa berdasarkan perhitungan diatas Majelis berkesimpulan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3.Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3153/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011, dan menetapkan importasi 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 ke dalam pos tarif 4418.90.90.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%.