bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni 2011;