Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38423/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa alasan-alasan pemohon banding sebagaimana dinyatakan dalam surat bandingnya tidak ada korelasinya dengan penetapan tarif (pembebanan) yang menjadi pokok sengketa dalam upaya banding ini; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Cenosphere yang diselesaikan dengan PIB Nomor: 179321 tanggal 18 Mei 2011 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai A Tipe A Tanjung Priok; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur utama; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni 2011; bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 21 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2011 adalah 58 (lima puluh delapan) hari jangka waktu pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding a quo, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.28.836.000,00, 50%nya adalah sebesar Rp.14.418.000,00 yang telah dibayar 100%nya oleh Pemohon Banding sesuai fotocopy SSPCP tanggal 29 September 2011 sebesar Rp.28.836.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui surat Nomor: Und.179/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012, Und.225/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 April 2012 dan Und.273/SP/Pg.34/2012 tanggal 02 Mei 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti Akta Perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti Akta Perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.179/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012, Und.225/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 April 2012 dan Und.273/SP/Pg.34/2012 tanggal 02 Mei 2012; bahwa XX, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding a quo, tidak terbukti berhak menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan Sdr. Jakaria Umar sebagai Direktur Utama, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 011/JM/IMP/09/2011 tanpa tanggal tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4369/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 1 Juni, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima. |

