bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi pos tarif dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 081119 tanggal 4 Agustus 2009 berupa 7660 EXT. 10:1 FMMP 1.000 1100 S/N V750449-1 Neg