Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38131/PP/M.M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan tarif atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Singapore dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 195123 tanggal 28 Mei 2011 yang diberitahukan pos 1 & 2 diklasifikasikan pada pos tarif 8502.13.90.00 dengan BM 5% yang ditetapkan Terbanding pos 1 & 2 diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Lembar Penentuan Hasil Penindakan (LPHP) dari Seksi Penindakan III Nomor: 56/KPU.01/BD.0904/2011 tanggal 1 Juni 2011 dan Laporan Hasil Penindakan, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut: -Hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah barang sesuai pemberitahuan-Terdapat perbedaan negara asal yang diberitahukan Singapore sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik negara asal Germany-Klasifikasi Pos Tarif HS atas barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8408.90.50.90 (10%) |
| Menurut Pemohon | : | bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding yang bergerak dibidang perakitan dan penjualan Generator set dan sering kali Pemohon Banding mengimpor barang berupa mesin (diesel engine) dan alternator (Dinamo) yang Pemohon Banding pakai sebagai bahan baku pembuatan atau perakitan generator set produk yang Pemohon Banding jual. Pada waktu terdahulu tahun 2000 sampai 2010 Pemohon Banding memakai pos tarif 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 0% dan pada tahun 2010 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan pos tarif 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 5%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 195123 tanggal 28 Mei 2011, Pemohon Banding melakukan impor Diesel Engine; bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang pada pos tarif 8502.13.90.00 dengan BM 5 %; bahwa menurut Terbanding, Diesel Engine tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8502.13.90.00 (PIB) karena berdasarkan identifikasi barang yang diimpor adalah mesin diesel bukan perangkat pembangkit tenaga listrik sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan data berupa PIB, sales contract, invoice, packing list, brosur dan data teknis barang; bahwa berdasarkan permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding memberikan bukti berupa, packing list, brosur dan data teknis barang; bahwa dari penelitian PIB diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor 2 jenis barang dengan klasifikasi HS 8502.13.90.00 dengan Bea Masuk 5% dengan perincian sebagai berikut: PIB:195123 tanggal 28 Mei 2011B/L:KMTCSIN0596959 tanggal 23 Mei 2011Invoice:3218004191 tanggal 15 Maret 2011Jumlah/Jenis Barang:3 pcs Diesel Engine 18V2000G65 c/w Fan Wheel & Aces dan 1 pcs Diesel Engine 16V2000G65 c/w Radiator, Fan Wheel & AcesHS:8502.13.9000 (5%) bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengemukakan bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak di bidang perakitan dan penjualan Generator set dan Pemohon Banding mengimpor barang berupa mesin (diesel engine) dan alternator (Dinamo) yang Pemohon Banding pakai sebagai perakitan generator set produk yang Pemohon Banding jual; bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa Diesel Engine dan Alternator, Pemohon Banding impor dari Suplier dan negara yang berbeda sehinga datang tidak bersamaan, sebelumnya Alternator telah diimpor sesuai PIB Nomor Aju: 161236 tanggal 4 Mei 2011. Alternator tersebut Pemohon Banding impor dari China sehingga tidak dapat datang secara bersamaan dalam 1 paket, tetapi perakitan dilakukan oleh Pemohon Banding dan benar untuk perakitan Generator Set atau pembangkit tenaga Listrik yang mengunakan kedua komponen tersebut; bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos 84.13 meliputi perangkat pembangkit tenaga listrik dan konventer berputar; bahwa mengacu pada BTBMI pos tarif HS 8502.13.9000 merupakan pos tarif untuk jenis barang berupa perangkat pembangkit tenaga listrik dan konverter berputar dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau mesin semi diesel) dengan keluaran melebihi 375 kVA selain dengan keluaran dari 12.500 kVa (10.000 kW) atau lebih). bahwa mesin yang diimpor oleh Pemohon Banding dapat menghasilkan tenaga listrik dengan menggunakan alternator (mengubah tenaga mekanik menjadi tenaga listrik); bahwa menurut Majelis, barang berupa Diesel Engine belum merupakan Genset dan Diesel Engine masih bersifat umum sebagai Engine dan dapat digunakan pada pemakaian umum lainnya; bahwa barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai Diesel Engine belum merupakan Genset dan Diesel Engine masih bersifat umum sebagai Engine dan dapat digunakan pada pemakaian umum lainnya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90; bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan uraian subpos yang merupakan turunan dari 8408 barang yang diimpor oleh Pemohon Banding apabila diteliti pos demi pos diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10% sehingga Majelis mempertahankan penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Diesel Engine (2 jenis barang) diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4053/KPU.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016047/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 Juni 2011 atas nama: XXX, dan menetapkan klasifikasi Diesel Engine (2 jenis barang) diklasifikasikan pada pos tarif 8408.90.50.90 dengan BM 10%; |

