Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36092/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36092/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan bahwa fasilitas form E tidak dapat diberikan sehingga klasifikasi 7228.30.900 ditetapkan menjadi BM5%, PPN10%, PPh2,5% dan diterbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011 sejumlah Rp. 61.412.000,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 443881 tanggal 30 Desember 2010, negara asal China, Nomor HS: 7228.30.900, BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5% dengan menggunakan fasilitas AC-FTA (form E). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 April 2011, sehingga pengajuan banding adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp61.412.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp30.706.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 Nomor: 216209 tanggal 18 Mei 2011 melalui PT Bank ABC (Persero) Tbk. sebesar Rp61.412.000,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.402/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.489/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.530/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011. bahwa Majelis tidak meyakini pembayaran oleh Pemohon Banding, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang meyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui Surat Nomor: Und.402/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.489/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.530/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011. bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan Jabatan Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 96/ING/MTS//VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2069/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011, tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41081/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41081/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di KPP BUMN, Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-228/WPJ.19/KP.0305/2009 tanggal 19 Oktober 2009 telah melakukan pemeriksaan lapangan di bidang perpajakan kepada Penggugat dan telah memberitahukan hasil pemeriksaan serta melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wakil Penggugat atas nama sdr. Y. selaku GM Keuangan; Menurut Penggugat : bahwa Pada saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan (Closing Conference) tidak diadakan oleh pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Mei 2008, dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat dengan surat Nomor: 099/DIR-YIN/L/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011; bahwa atas surat permohonan Pembatalan atas SKPKB PPN Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, bukti dan fakta dalam persidangan : Penggugat telah menerima SPHP Nomor PHP-150/WPJ.19/KP.03.05/2010 tanggal 2 Agustus 2010 yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak;Penggugat telah memberikan tanggapan tertulis atas SPHP melalui surat Nomor 001/KEU-YIN/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 yang menyatakan tidak setuju sebagian hasil pemeriksaan; Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir ditandatangani oleh Pemeriksa (d.h. AA, BB, CC, dan DD) dan Penggugat (diwakili oleh Y., GM Keuangan) pada tanggal 10 Agustus 2010 bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 adalah termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan Berita Acara Risalah Pembahasan tertanggal 10 Agustus 2010, diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak dan Penggugat telah melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat diwakili oleh sdr. Y. selaku GM Keuangan Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui menandatangani Berita Acara Risalah Pembahasan tersebut, namun tidak mengetahui jika hal tersebut adalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) karena mendapat informasi dari pemeriksa pajak bahwa Penggugat dapat melakukan keberatan atas koreksi-koreksi yang tidak disetujuinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak BUMN diketahui bahwa Penggugat telah menandatangani berita acara tersebut diwakili Sdr. Y. (GM Keuangan); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah melaksanakan ketentuan sebagaimana di atur dalam : Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-554/WPJ.19/2012 tanggal 8 Mei 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00290/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40614/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40614/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 yang menolak permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010 dan Pemohon Banding terima Keputusannya pada tanggal 15 Juli 2010 yang menetapkan pembebanan dan nilai pabean atas impor (Washing Machine Twin Tub Brand Sapporo) sebagaimana yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 000431 tanggal 22 Juni 2010, sehingga menimbulkan tambah bayar PPnBM, PPh, dan Denda sebesar Rp11.669.000,00 (sebelas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 01 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 September 2010, sehingga dari tanggal 08 September 2011 sampai dengan tanggal 01 November 2011 adalah 55 (lima puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor yang Terutang sebesar Rp11.669.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp5.834.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan copy Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor tanggal 22 November 2010 sebesar Rp11.669.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selalu penandatangan Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa untuk pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis masih memerlukan penelitian lebih lanjut atas bukti asli SSPCP tanggal 22 November 2010 dan asli akte pendirian perusahaan dan perubahannya. bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti SSPCP tanggal 22 November 2010 sebesar Rp11.669.000,00 dan akte pendirian perusahaan dan perubahannya melalui Surat Undangan Sidang Nomor: Und.469/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.414/SP/Pg.34/2011 tanggal 02 November 2011, dan Und.359/SP/Pg.34/2011 tanggal 07 Oktober 2011, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan sampai dengan sidang terakhir tidak mengirimkan bukti-bukti tersebut untuk memenuhi permintaan Majelis. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk menyatakan banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0195/LJKM/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 tidak dapat diterima. Memperhatikan Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006. 3.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7886/KPU.01/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Juli 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39704/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39704/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Oktober 2008 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-062/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008 Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp.4.591.837.596,00; Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-062/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Oktober 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 91.836.752,00; Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-062/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.591.837.596,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp. 4.591.837.596,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00057/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Oktober 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-062/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp. 4.591.837.596,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-062/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak ; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00397/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-062/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut: Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39698/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39698/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : April 2008 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008 Menurut Tergugat : bahwa STP Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008 diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp12.889.616.100,00; Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.257.792.222,00 Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 12.889.616.100,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 12.889.616.100,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00051/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak April 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan atas Keputusan Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 bukan merupakan objek gugatan; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 12.889.616.100,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan ; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak ; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00391/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-058/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39696/PP/M.VIII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39696/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Februari 2008 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-057/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) KUP Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 diterbitkan KPP Pratama Rantau Prapat karena tidak terdapat bukti bahwa Penggugat telah membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp11.211.605.576,00; Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-057/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012, yang tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 untuk Masa Pajak Februari 2008, dengan jumlah sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 224.232.112,00; Menurut Majelis : bahwa obyek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-057/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Tergugat, STP PPN Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapai kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai sanksi atas penyerahan BKP sebesar Rp 11.211.605.576,00 yang tidak diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Penggugat; bahwa atas penyerahan BKP sebesar Rp 11.211.605.576,00 merupakan pokok pajak SKPKB PPN Nomor : 00049/207/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 yang sedang diajukan keberatan dan sampai dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-057/WPJ.26/ BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 keberatan Penggugat belum diputus; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tergugat berpendapat selama proses keberatan Penggugat belum selesai Pengadilan Pajak tidak dapat membatalkan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 adalah tidak benar karena STP tersebut diterbitkan karena Tergugat melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 11.211.605.576,00 dimana koreksi tersebut bukan merupakan penerimaan pembayaran atas penerimaan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak melainkan pindah buku antar bank dan hal ini sedang diajukan keberatan, sehingga Keputusan Nomor: KEP-057/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 05 Maret 2012 yang menolak pembatalan surat STP tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk dibatalkan; bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan atas STP Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sampai dengan ada keputusan final dari Pengadilan Pajak; bahwa dalam surat Tanggapan Tergugat, Tergugat menyatakan bahwa pada pokoknya dasar penolakan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena atas pokok pajaknya diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan terbukti, bahwa perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/08/116/11 tanggal 16 Maret 2011 mempergunakan pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa Majelis berpendapat Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang diajukan pembatalan oleh Penggugat berkaitan dengan pokok pajak yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, dengan demikian besarnya STP PPN Pasal 14 ayat (4) sangat tergantung pada pokok pajak yang masih dalam proses keberatan; bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat Nomor : KEP-057/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang menjadi obyek sengketa gugatan telah benar dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat apabila besarnya SKP yang menjadi dasar diterbitkannya STP berubah karena adanya Surat Keputusan keberatan, Banding, Peninjauan Kembali, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan akan mengurangkan atau membatalkan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;bahwa tentang permohonan penundaan pelaksanaan penagihan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakannya;(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa maksud kata ditunda sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut adalah menunda tindak lanjut pelaksanaan penagihan; bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa penagihan telah dilaksanakan, dengan demikian Penggugat tidak dapat mengajukan penundaan pelaksanaan penagihan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan sebagai berikut : Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dikenakan sebagai akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan/atau banding, tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan karena dengan tegas dinyatakan bahwa tindakan penagihan atas STP ditangguhkan sampai dengan surat ketetapan pajak mempunyai kekuatan hukum tetap; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun