Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38199/PP/M.XVII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38199/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011
  
  
Menurut Terbanding:bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 050/API/IV/2010 tanggal 6 Mei 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3142/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengajukan banding;
 
Menurut Pemohon:bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3142/KPU.01/2011 yang menolak permohonan peninjauan hasil nota pembetulan berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011, Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh 22 sebesar Rp. 7.114.000,00;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011 (diantar), sedangkan penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 47 (empat puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp. 7.114.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp. 3.557.000,00 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi SSPCP tanggal 21 Juli 2011 melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 7.114.000,00 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.099/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui surat Nomor: Und.99/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XXX, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011, tidak terbukti berhak menandatangani Surat Banding karena tidak terdapat bukti akata perusahaan yang menyakinkan jabatan Sdr. XXX sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.99/SP/Pg.34/2011 tanggal 09 Februari 2012, Und.132/SP/Pg.34/2012 tanggal 06 Maret 2012 dan Und.172/SP/Pg.34/2012 tanggal 21 Maret 2012;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 021/API/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3142/KPU.01/2010 tanggal 21 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-012312/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima.