Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39545/PP/M.VIII/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp. 382.954.693,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas biaya lain-lain sebesar Rp. 5.509.500,00 Pemohon Banding dapat menerima sedangkan atas selisih kurs sebesar Rp. 357.491.466,00 Pemohon Banding tidak setuju; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Berita Acara hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa koreksi awal pada tingkat pemeriksaan sebesar Rp 676.023.528,00 terdiri dari : Biaya usaha lainnya sebesarRp 313.022.562,00Biaya dari luar usaha sebesarRp 363.000.966,00 terdiri dari :- Biaya Selisih kurs sebesarRp 357.491.466,00- Biaya lain-lain sebesarRp. 5.509.500,00 bahwa koreksi pada tingkat keberatan ada penambahan koreksi pada Biaya usaha lainnya sebesar Rp 25.463.227,00, sehingga koreksi pada tingkat keberatan menjadi sebesar Rp 701.486.755,00; bahwa atas koreksi sebesar Rp 701.486.755,00 Pemohon Banding menyetujui sebesar Rp 318.532.062,00 dan yang tidak disetujui sebesar Rp 382.954.693,00; bahwa koreksi sebesarRp 701.486.755,00 terdiri dari :Biaya usaha lainnya sebesarRp 338.485.789,00Biaya dari luar usaha sebesarRp 363.000.966,00 a. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 berasal dari koreksi awal pemeriksa sebesar Rp 313.022.562,00 ditambah dengan koreksi pada tingkat keberatan sebesar Rp 25.463.227,00; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 313.022.562,00 Pemohon Banding dapat menerima atau setuju dengan koreksi tersebut dan atas penambahan koreksi sebesar Rp 25.463.227,00 Pemohon Banding tidak menyatakan banding atas tambahan koreksi tersebut sehingga Majelis berpendapat atas koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp 338.485.789,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan atas koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 koreksi sebesar Rp. 5.509.500,00 dapat menerima sedangkan sisanya sebesar Rp 357.491.466,00 Pemohon Banding tidak setuju atau mengajukan banding; bahwa koreksi sebesar Rp 357.491.466,00 adalah koreksi atas kerugian selisih kurs; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat menghitung selisih kurs yang sebenarnya, Pemohon Banding harus dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti-bukti, antara lain dokumen yang menjadi dasar perhitungan selisih kurs tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan selesai Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang menjadi dasar perhitungan selisih kurs, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp 363.000.966,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp 701.486.755,00 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan RpJumlah koreksi yang dipertahankan Rp1Koreksi Biaya usaha lainnya0,00338.485.789,002Koreksi dari luar usaha : – Biaya Selisih kurs – Biaya lain-lain 0,00 0,00 363.000.966,00 357.491.466,00 5.509.500,00 Total701.486.755,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00003/506/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, XXX, NPWP : YYY. |

