Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49766/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49766/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1120/WBC.06/2012 tanggal 14 November 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan; Menurut Pemohon : bahwa ABC adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut. ABC diimpor dari DEF, VWX sebagai produsen produk farmasi tersebut. Produk farmasi tersebut diimpor dengan dokumen PIB dengan nomor pendaftaran Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012 melalui KPPBC Soekarno Hatta. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3); bahwa menurut Terbanding ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan adalah obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000; bahwa menurut Pemohon Banding ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002 untuk Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan, barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 3002.10.9000; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa “ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3)” merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaitu Produk Farmasi; bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 30.04; bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor adalah ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan sebagai Obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.00.00; bahwa Bab 30 BTKI 2012 tersebut memuat Obat farmasi; bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan uraian subpos 3002.10 tersebut, jenis barang Antiserum dan bagian darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak diklasifikasikan dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif BM 0%; Identifikasi: bahwa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) merupakan produk farmasi dengan komposisi utama epoetin beta yang digunakan untuk mengatasi anemia; bahwa terhadap identifikasi ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) berdasarkan Customs Code Committee Tariff and Statistical Nomenclature Section HS/WCO Coordination Sector tanggal 3 April 2008 Annex A/14 – Epoetin beta: the Committee agreed with the proposed classification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetin gamma in subheading 3002.10; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002 untuk Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut; Klasifikasi: bahwa berdasarkan Catatan Bab 30 Nomor 2 BTKI 2012 menyatakan untuk keperluan pos 30.02, istilah ”produk imunologi dimodifikasi” berlaku hanya untuk antibodi monoklonal (MABs), fragmen antibodi, konjugasi antibody dan konjugasi fragmen antibody; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan PKSI Nomor: 123/PKSI/BC.2/2012 tanggal 19 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding jenis barang ABC digolongan pada pos 3002.10.30.10; bahwa pada hakekatnya klarifikasi suatu jenis barang itu bersifat konstan sehingga dapat diberlakukan untuk importasi sesudah atau sebelum barang tiba di pelabuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49765/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49765/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Oil Boiler Model YGL-2400MA negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 482093 tanggal 28 November 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 5% (BEBAS) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yaitu keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E. Tanda tangan pada Form E tidak sama pada list specimen tanda tangan dari ABC and DEF; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-780/KPU.01/2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Keberatan SPTNP Nomor: SPTNP-024035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat (1) huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ABC and DEF dengan surat Nomor: S-2639/KPU.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan pihak ABC and DEF sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E12211900H100016 tanggal 18 November 2012 benar diterbitkan oleh ABC and DEF; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 482093 tanggal 28 November 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Oil Boiler Model YGL-2400MA dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5% (BEBAS); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-780/KPU.01/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024035/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Oil Boiler Model YGL-2400MA dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5% (BEBAS); Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Ketua,JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. MNO, M.M.sebagai Hakim Anggota,PQR, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49764/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49764/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 139/PDI/2-13 tanggal 18 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 April 2013, sehingga dari tanggal 17 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 adalah 14 (empat belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013,memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yakni diterima pada tanggal 19 April 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding. bahwa Sdr. XX selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 merupakan Direktur Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 merupakan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 merupakan Penetapan atas Keberatan PT. ABC terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 yang diajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 139/PDI/2-13 tanggal 18 Februari 2013. bahwa selanjutnya Sdr. YY, selaku Direktur PT. ABC mengirimkan Surat Nomor: 079/PDI/V-13 tanggal 8 Mei 2013 perihal Revisi Surat Permohonan Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013. bahwa Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).” bahwa Penjelasan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.” bahwa Sdr. YY, selaku Direktur PT. ABC bukan merupakan Pemohon Banding yang mengajukan Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 sehingga tidak dapat melakukan revisi surat banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX yang merupakan Direktur Pemohon Banding sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 merupakan Keputusan atas nama PT. ABC. bahwa dengan demikian Sdr. XX tidak berwenang mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan. Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Anggota,JKL, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013, dengan dihadiri oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30913/PP/M XII/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30913/PP/M XII/15/2011 Jenis Pajak : PPh Badan; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding acara cepat ini adalah Pemohon Banding mempermasalahkan keabsahan penerbitan SKPKB Nomor.0001/206/08/402/10 tanggal 17 Maret 2010 melalui Surat Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 yang diterima Terbanding tanggal 14 Juni 2010, karena menurut Pemohon Banding ketetapan pajak tersebut diterbitkan tanpa melalui proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding; Menurut Terbanding bahwa atas Surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tersebut Terbanding menerbitkan Surat Nomor.S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010 mengenai pemberitahuan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal karena diajukan terhadap materi yang tidak dapat diajukan keberatan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai materi perhitungan pajak terutang yang dikoreksi oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 bukan merupakan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang – Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, oleh karena itu maka Surat Terbanding Nomor.S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor.029/TKT/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 bukan merupakan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Surat Banding Nomor: 001/TKT/II/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 diajukan terhadap Surat Pemberitahuan Terbanding Nomor: S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 November 2010 yang merupakan Pemberitahuan Atas Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, dan bukan atas keputusan keberatan, sehingga bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan demikian maka permohonan banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut, oleh karena itu pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi banding tidak diperiksa. Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-899/WPJ.08/KP.0210/2010 tanggal 12 Nopember 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30687/PP/M.XVII/17/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30687/PP/M.XVII/17/2011 Jenis Pajak : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak : Juni 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 sebesar Rp33.537.486,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Pengura ngan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003. Menurut Pemohon bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 02/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 04/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding Menurut Majelis bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 01/PMA/III/2011 tanggal 25 Maret 2011, perihal Permohonan Pembatalan Atas Proses Banding; bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan,putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”;bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 22 Juli 2010, tentang Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPKB PPnBM Atas Impor Nomor: 00011/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 Masa Pajak Juni 2002, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30212/PP/M.XIII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30212/PP/M.XIII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-230/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 000368/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 000368/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010. diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang. Menurut Pemohon : bahwa mengajukan permohonan pembatalan dengan surat Nomor : 04/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/IV tanggal 22 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-230/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 mengajukan banding Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/ 2011 tanggal 10 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-230/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 000368/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian permohonan banding atas pengurangan dan pembatalan STP PPN dimaksud bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/ 2011 tanggal 10 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/ 2011 tanggal 10 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2010, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/ 2011 tanggal 10 Januari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/ 2011 tanggal 10 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun tidak terdapat keterlambatan dalam pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya sanksi administrasi sebesar Rp 274.099.789,00, dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran atas 50 % dari pajak terutang oleh Pemohon Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr. abc, SE, jabatan : Manager Keuangan, bahwa Sdr. abc, SE, jabatan : Manager Keuangan, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 03/KSO-PM/PP-WIKA-SACNA/I/2011 tanggal 10 Januari 2011 tidak memiliki Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Banding tersebut dari pengurus Pemohon Banding, dengan demikian yang bersangkutan tidak berhak untuk menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-230/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 000368/107/08/201/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.