bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-230/WPJ.27/BD.0603/2010 tanggal 12 Oktober 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang