Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49765/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa Oil Boiler Model YGL-2400MA negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 482093 tanggal 28 November 2012 yang diberitahukan pembebanan BM 5% (BEBAS) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yaitu keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E. Tanda tangan pada Form E tidak sama pada list specimen tanda tangan dari ABC and DEF; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-780/KPU.01/2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Keberatan SPTNP Nomor: SPTNP-024035/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat (1) huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ABC and DEF dengan surat Nomor: S-2639/KPU.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan pihak ABC and DEF sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 11 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E12211900H100016 tanggal 18 November 2012 benar diterbitkan oleh ABC and DEF; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 482093 tanggal 28 November 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Oil Boiler Model YGL-2400MA dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5% (BEBAS); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-780/KPU.01/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024035/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Oil Boiler Model YGL-2400MA dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 5% (BEBAS); Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Ketua,JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. MNO, M.M.sebagai Hakim Anggota,PQR, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

