Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30208/PP/M.XIII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.30208/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak  : Gugatan       Tahun Pajak  : 2004       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur.       Menurut Penggugat  : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor : 29/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor :  KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengajukan gugatan.     Menurut Majelis  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/ BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi  ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;           bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 yaitu tanggal 29 April 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr AAA, jabatan : Direktur; bahwa dalam proses persidangan Majelis telah meminta secara patut kepada Penggugat untuk menyerahkan/mengirimkan Akta Notaris pendirian perusahaannya yang dapat membuktikan keabsahan Sdr. AAA sebagai Direktur, sehingga yang bersangkutan berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor :  13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, yaitu dengan Surat:Pemberitahuan Sidang Nomor : Pemb.001/SP/Pg.25/2011 tanggal 7 Januari 2011,Panggilan Sidang Nomor : Pang-033/SP/Pg.25/2011 tanggal 28 Januari 2011, danPanggilan Sidang Nomor : Pang-063/SP/Pg.25/2011 tanggal 23 Februari 2011;namun sampai dengan gugatan ini diputus Penggugat tidak pernah memenuhi permintaan Majelis tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak meyakini Sdr. AAA berhak untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 13/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, sehingga permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-293/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 01822/107/04/903/07 tanggal 09 November 2007, atas nama Penggugat, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28485/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28485/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas impor sesuai PIB Nomor : 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut     JenisbarangPemberitahuan PIBPenetapan TerbandingKlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebananNickel Screen8421.91.90.00BM 0%,PPN 10%7508.90.90.90BM 10%, PPN 10%sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 23.444.414, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data-data yang dilampirkan, identifikasi dan klasifikasi atas barang impor adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan bahwa Nickel Screen adalah screen dari nikel dalam bentuk lembaran;bahwa berdasarkan WCO CD Room jenis barang lainya dari nikel diklasifikasikan pada heading 7508;bahwa berdasarkan EN Heading 8421 jenis barang dari nikel berupa screen (filtering element) dalam bentuk lembaran dikeluarkan dari heading 8421 dan diklasifikasikan berdasarkan bahan materialnya;bahwa berdasarkan BTBMI 2007 jenis barang Nickel Screen diklasifikasikan pada pos tariff 7508.90.90.90       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan jenis barang berupa Nickel Screen, pemasok XYZ International, negara asal India, dengan pos tarif 8421.91.90.00 BM 0 %;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1082/BC.8/2009 tanggal 13 Mei 2009 ditolak, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya, disimpulkan bahwa barang yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8421.91.90.00 BM 0 %, sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009 dengan jenis barang berupa Nickel Screen ke dalam pos tarif 7508.90.90.90 BM 10%; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: Identifikasi :bahwa jenis barang impor yang klasifikasinya dipersengketakan adalah Nickel Screen;bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Nickel Screen yang telah merupakan barang jadi dengan bentuk dan ukuran tertentu yang khusus merupakan bagian mesin sentrifugal yang siap pakai; bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Nickel Screen; bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor adalah Nickel Screen; Klasifikasi : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengklasifikasian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009 berupa Nickel Screen, yang menurut Terbanding untuk Nickel Screen diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7508.90.90.90 BM 10%, sedangkan menurut Pemohon Banding Nickel Screen diklasifikasikan kedalam pos tarif 8421.91.90.00 BM 0 %;bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”; bahwa menurut Pemohon Banding Nickel Screen merupakan spare parts atau bagian dari Mesin sentrifugal yang khusus dipergunakan dalam proses pembuatan gula; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTMI 2007, ”Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain’: bahwa berdasarkan catatan 2 (a) Bagian XVI, bagian yang barangnya termasuk dalam pos pada Bab 84 dan 85 (selain pos No.84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.85, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing; bahwa berdasarkan Explanatory Notes for HS Bagian XVI Pos 84.21, pada penjelasan mengenai “Bagian”, disebutkan: Tergantung pada ketentuan umum mengenai klasifikasi bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum pada Bagian XVI), bagian sentrifugal juga diklasifikasikan dalam pos ini (misalnya, pelat, drum, keranjang, mangkok, dan pesawat pengumpul); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa barang yang diimpor adalah Nickel Screen yang sudah dipotong dengan bentuk dan ukuran tertentu, merupakan bagian mesin sentrifugal, maka sesuai BTBMI, klasifikasi atas Nickel Screen yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8421.91.90.00 BM 0% sudah benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Nickel Screen ke dalam pos tarif 7508.90.90.90 BM 10% tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan atas impor barang berupa Nickel Screen, diklasifikasikan pada pos tarif 8421.91.90.00 dengan BM 0%, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;       Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,Ketentuan perundang-undangan yang terkait;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1082/BC.8/ 2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002459/WBC.06/KPP.0103/ NP/2009 tanggal 16 Maret 2009, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Nickel Screen kedalam pos tarif 8421.91.90.00 dengan Bea Masuk 0%, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024886 tanggal 12 Maret 2009, sehingga bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29958/PP/M.VII/12/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29958/PP/M.VII/12/2011 Jenis Pajak  Pajak Penghasilan Pasal 23       Masa Pajak   Januari s.d Desember 2006       Pokok Sengketa   Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  bahwa Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 dilakukan Terbanding berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan, dimana dalam Neraca Tahun 2006 pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00; bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain seperti Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya; bahwa Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 menyatakan “pada prinsipnya, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran”; bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :Copy bukti transfer tanggal 27 Desember 2005 dari PT. DEF ke PT. GHI Industries sebesar Rp 16.200.000.000,00, pada bukti transfer tersebut disebutkan bahwa penggunaan uang adalah sebagai pinjaman sementara;Copy bukti transfer tanggal 27 Desember 2006 dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding sebesar Rp5.230.000.000,00, pada bukti transfer tersebut disebutkan bahwa penggunaan dana adalah untuk Pelunasan Pinjaman;Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009 yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2005 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. GHI sebesar Rp16.200.000.000,00 dimana pinjaman tersebut dibukukan Pemohon Banding dalam perkiraan pembayaran dimuka;bahwa Terbanding berpendapat, walaupun terdapat Surat Pernyataan dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian pinjaman kepada PT GHI dibukukan sebagai perkiraan Pembayaran Dimuka, tetapi pernyataan tersebut baru dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009; bahwa dalam Laporan Keuangan (Neraca) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tidak terdapat perkiraan Hutang kepada Pemohon Banding sebesar Rp.10.970.000.000,00 (Rp.16.200.000.000,00 – Rp.5.230.000.000,00), sedangkan dalam Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan “Pembayaran Dimuka” sebesar Rp.10.970.000.000,00; bahwa pembayaran dimuka tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikelompokkan sebagai jasa lain; Menurut Pemohon bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan banding berikan kepada PT. GHI; bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00;       bahwa Pemohon banding telah memberikan Surat Pernyataan bahwa saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 adalah pinjaman sementara yang diberikan Pemohon Banding kepada PT GHI; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kepada PT GHI atas pinjaman sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut dan telah dijawab PT GHI bahwa hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dicatat dalam perkiraan Hutang Lain-lain disertai dengan bukti pendukungnya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa :Surat Permintaan Konfirmasi Pinjaman Sementara kepada PT GHI Industries Nomor : 014/SHP-T/IX/2010 tanggal 29 September 2010;Surat Tanggapan atas Permintaan Konfirmasi dari PT GHI Industries Nomor : 021/SBA-T/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010;Neraca (Pembetulan) PT GHI Industries per 31 Desember 2006 tertanggal 10 Oktober 2007;Perincian Hutang Lain-lain PT GHI Industries per 31 Desember 2006;SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 a.n PT DEF;       Menurut Majelis    bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam Neraca Tahun 2006 PT DEF pada Aktiva Lancar terdapat perkiraan Pembayaran Dimuka sebesar Rp 10.970.000.000,00; bahwa berdasarkan ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut; bahwa Pembayaran Dimuka sebesar Rp10.970.000.000,00 tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, karena perkiraan Pembayaran Dimuka tersebut merupakan biaya yang dibayar dimuka atas jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak lain antara lain Jasa Persemaian, Jasa Penyiapan Lahan, Jasa Penanaman, Jasa Pembuatan Jalan/Kanal dan Jasa Lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena saldo sebesar Rp 10.970.000.000,00 yang terdapat pada account pembayaran di muka tersebut adalah pinjaman sementara yang pemohonan banding berikan kepada PT. GHI; bahwa pinjaman tersebut diberikan Pemohon Banding pada tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00 dimana atas pinjaman tersebut telah dilunasi sebagian oleh PT. GHI tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 sehingga saldo pinjaman sementara per 31 Desember 2006 menjadi sebesar Rp10.970.000.000,00; bahwa untuk mendukung pernyataannya tersebut, pada saat keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :Fotokopi Bukti Transfer dari PT. DEF ke PT. GHI Industries tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp 16.200.000.000,00;Fotokopi Bukti Transfer dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00;Surat Pernyataan dari tanggal 9 Nopember 2009 ;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut :Pada Fotokopi Bukti Transfer dari PT. DEF ke PT. GHI Industries tanggal 27 Desember 2005 sebesar Rp16.200.000.000,00 disebutkan bahwa penggunaan uang adalah sebagai pinjaman sementara;Pada Fotokopi Bukti Transfer dari PT GHI Industries ke Pemohon Banding tanggal 27 Desember 2006 sebesar Rp5.230.000.000,00 disebutkan bahwa penggunaan dana adalah untuk Pelunasan Pinjaman;Pada Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 November 2009 dinyatakan bahwa pada tanggal 27 Desember 2005 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. GHI sebesar Rp16.200.000.000,00 dimana pinjaman tersebut dibukukan Pemohon Banding dalam perkiraan pembayaran dimuka;bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tetap berpendapat bahwa tidak terdapat hutang sebesar Rp10.970.000.000,00 dari Pemohon Banding kepada PT. GHI Industries, karena dalam Laporan Keuangan (Neraca) PT. GHI Industries per 31 Desember 2006 tidak terdapat perkiraan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29785/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29785/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak    2010       Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp. 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding    bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Raya Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:– Bumi dengan kelas A20   =    Rp.    537.000,00,– Bangunan kelas A01        =    Rp. 1.200.000,00.       Menurut Majelis  bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 020/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp. 207.660,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP : 32.71.040.005.006-0936.0 dengan alamat objek pajak di Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan    Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1053/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0936.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29783/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29783/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 756.000,00 atau sebesar 472.5% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon  : bahwa sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. ABC, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut: – Bumi dengan kelas A27        =    Rp   160.000,00       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0830.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 25 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 39/RS/MMSP/PBB-BUMI/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 280.296,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP : 32.71.040.005.006-0830.0 telah terjual, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak terutang, dan Kuasa Hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor, NOP: 32.71.040.005.006-0830.0 sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek pajak tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak menjelaskan hal tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan   Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan    Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1031/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0830.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29779/PP/M.II/18/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 29779/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak  ; Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah. kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10%.             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan maupun tanggapan dalam persidangan.       Menurut Pemohon : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 379.000,00 atau sebesar 41% jika dibandingkan dengan tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek yang Pemohon Banding jual antara tahun 2009 dengan tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% – 10% sehingga melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai dengan data pembanding atas lokasi yang sama yaitu atas PT. XXX yang terletak di Jalan Dramaga KM 8, dimana atas objek dengan proyek Pemohon Banding dan telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah sebagai berikut:–     Bumi dengan kelas A20    =    Rp   537.000,00,–     Bangunan kelas A1           =    Rp1.200.000,00.       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur Utama. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 September 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0760.0 tanggal 4 Januari  2010. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Oktober 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 065/RS/MMSP/BM+BGN/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010  tanggal 23 September 2010 sebesar Rp 202.392,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang. bahwa dalam persidangan kuasa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas tanah dan bangunan NOP: 32.71.040.005.006-0760.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor telah terjual, sehingga  Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bukti pembayaran pajak terutang dan kuasa  hukum Pemohon Banding telah menyatakan menerima, sehingga dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Banding menyatakan bahwa objek pajak yang diajukan banding NOP: 32.71.040.005.006-0760.0 dengan alamat objek pajak di Bogor Barat, Kota Bogor sudah terjual, sehingga seluruh hak atas objek tersebut sudah beralih kepada pemilik baru, namun tidak terdapat keterangan mengenai kapan Pemohon Banding menjual kepada pembelinya karena kuasa Pemohon Banding tidak  menjelaskan hal  tersebut, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat belum terdapat cukup bukti apakah pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan musyawarah Majelis, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1037/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.71.040.005.006-0760.0 tanggal 4 Januari  2010, tidak dapat diterima.