Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49764/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 139/PDI/2-13 tanggal 18 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 April 2013, sehingga dari tanggal 17 April 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 adalah 14 (empat belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013,memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yakni diterima pada tanggal 19 April 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding. bahwa Sdr. XX selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 merupakan Direktur Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 merupakan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 merupakan Penetapan atas Keberatan PT. ABC terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013 yang diajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 139/PDI/2-13 tanggal 18 Februari 2013. bahwa selanjutnya Sdr. YY, selaku Direktur PT. ABC mengirimkan Surat Nomor: 079/PDI/V-13 tanggal 8 Mei 2013 perihal Revisi Surat Permohonan Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013. bahwa Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).” bahwa Penjelasan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.” bahwa Sdr. YY, selaku Direktur PT. ABC bukan merupakan Pemohon Banding yang mengajukan Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 sehingga tidak dapat melakukan revisi surat banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” bahwa Surat Banding Nomor: 054/AKA/IV-13 tanggal 30 April 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX yang merupakan Direktur Pemohon Banding sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 merupakan Keputusan atas nama PT. ABC. bahwa dengan demikian Sdr. XX tidak berwenang mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan. |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2167/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002334/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Anggota,JKL, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

