Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49881/PP/M.V/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49881/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 162.665.750,00;         Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00406/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 05-Cabut Banding/HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 04-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013;     Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 04-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1705/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00406/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak April 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1705/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00406/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak April 2008 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1705/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00406/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak April 2008. bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Banding Pemohon Banding tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 04-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1705/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00406/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak April 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor : YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49880/PP/M.V/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49880/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 58.642.146,00;         Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00405/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 04-Cabut Banding /HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 03-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013;     Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 03-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00405/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00405/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2008 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00405/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2008. bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Badnding Pemohon Banding tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:       Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 03-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1704/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00405/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor : YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49879/PP/M.V/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49879/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp. 155.952.261,00;         Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00404/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo.     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 03-Cabut Banding /HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 02-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013.     Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 02-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00404/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Februari 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00404/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Februari 2008 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1703/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00404/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Februari 2008. bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Banding Pemohon Banding tersebut. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :   Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 02-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1703/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00404/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Februari 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor : YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49878/PP/M.V/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49878/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 98.399.075,00;         Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00408/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo.     Menurut Pemohon : bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 01/HEC/X/2011 tanggal 04 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian dan dikurangkan, namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 06-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 Pemohon Banding mengajukan banding.     Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 06-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1707/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1707/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00408/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2008; bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Badnding Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 06-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1707/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor:00408/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor : YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49877/PP/M.V/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49877/PP/M.V/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp. 2.193.764.608,00;             Menurut Terbanding :  bahwa SKPKB PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari – Desember 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01-Cabut Banding/HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 01-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013;       Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 01-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor:KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00030/206/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008; bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Banding Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b.     Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 01-Banding/ASW/1/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1702/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 25/29 Badan Nomor: 00030/206/08/614/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor: YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49767/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49767/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi pembebanan atas importasi berupa PVC Synthetic Leather (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan klasifikasi pos 1 s.d. 21 ke dalam pos tarif 5903.10.0000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos 1 s.d. 14 ke dalam pos tarif 3921.13.9000 dan pos 15 s.d. 21 ke dalam pos tarif 3921.12.0000 dengan pembebanan BM 15% (MFN);             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 perihal: Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, disimpulkan jenis barang yang diuji contoh uji 1, 2 dan 4 merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan contoh uji 3 dan 5 lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T [transfer). bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa PVC Synthetic Leather dengan supplier ABC – Trade Development Corp., party 1×20′, negara asal China, sesuai dengan Aju PIB Nomor: 000000-00xxx0-x0xxx0xx-x00xxx. Namun, atas barang tersebut dikenakan SPTNP Notul sebesar Rp27.404.000,00 sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-022269/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012 dengan alasan Salah Tarif untuk nomor urut barang 1 – 21. Pemohon Banding memgajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-168/KPU.01/2013 tanggal 8 Januari 2013, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa PVC Synthetic Leather; bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 adalah PVC Synthetic Leather merupakankain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan poli (vinil klorida) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5903.10.00.00 dengan BM 0%; bahwa menurut Terbanding PVC Synthetic Leather berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1103/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 2 November 2012 diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 5903.10.00.00 meliputi “kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02 — dengan poli (vinil klorida)”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 diidentifikasikan jenis barang yang diuji contoh uji 1, 2 dan 4 merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan contoh uji 3 dan 5 lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester; bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;   Identifikasi: bahwa berdasarkan hasil laboratorium BPIB Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 disebutkan jenis barang adalah PVC Synthetic Leather merupakan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane 57,47% s.d. 64,41% diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 sebesar 35,59% s.d. 42,53% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride 82,05% s.d. 82,76% diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 sebesar 17,24% s.d. 17,95%; Klasifikasi: bahwa berdasarkan Penjelasan Bagian VII Bab 39 butir (a) disebutkan “Barang yang diresapi, dilapisi, dibungkus, atau dilaminating dengan plastik, yang mengandung 50% berat material tekstil atau kurang atau sepenuhnya dianggap dilapisi plastik; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni PVC Synthetic Leather diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni PVC Synthetic Leather diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor PVC Synthetic Leather dari ABC Trade Development Corp sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa PVC Synthetic Leather pos 1 s.d. 14 ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan pos 15 s.d. 21 ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-168/KPU.01/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022269/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB