Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49766/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT.49766/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
  
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi;
   
   
Menurut Terbandingbahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1120/WBC.06/2012 tanggal 14 November 2012, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang dilampirkan;
   
Menurut Pemohon:bahwa ABC adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut. ABC diimpor dari DEF, VWX sebagai produsen produk farmasi tersebut. Produk farmasi tersebut diimpor dengan dokumen PIB dengan nomor pendaftaran Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012 melalui KPPBC Soekarno Hatta.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan PIB Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3);

bahwa menurut Terbanding ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan adalah obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.000;

bahwa menurut Pemohon Banding ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.9000;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002 untuk Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, mengingat ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan, barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 3002.10.9000;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) Brussel “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja;

untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa “ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3)” merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut diklasifikasikan ke dalam Bab 30 yaitu Produk Farmasi;

bahwa memperhatikan pada uraian pada sub pos, Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu, tidak dapat diklasifikasikan pada pos 30.04;

bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diimpor adalah ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diidentifikasikan sebagai Obat yang digunakan untuk mengobati anemia dengan penyakit ginjal kronis setelah melakukan hemodialisis (cuci darah) dan diperuntukkan bagi penjualan eceran sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3004.39.00.00;

bahwa Bab 30 BTKI 2012 tersebut memuat Obat farmasi;

bahwa berdasarkan pos 3002, menampung Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu;

bahwa berdasarkan uraian subpos 3002.10 tersebut, jenis barang Antiserum dan bagian darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak diklasifikasikan dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif BM 0%;

Identifikasi:

bahwa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) merupakan produk farmasi dengan komposisi utama epoetin beta yang digunakan untuk mengatasi anemia;

bahwa terhadap identifikasi ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) berdasarkan Customs Code Committee Tariff and Statistical Nomenclature Section HS/WCO Coordination Sector tanggal 3 April 2008 Annex A/14 – Epoetin beta: the Committee agreed with the proposed classification of epoetin beta, epoetin alfa and epoetin gamma in subheading 3002.10;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 pada sub pos 3002 untuk Darah manusia; darah hewan disiapkan untuk keperluan terapeutik, profilaksis atau diagnosis; antiserum dan darah lainnya dan produk imunologi modifikasi, diperoleh dengan proses bioteknologi maupun tidak; vaksin, toksin, kultur dari mikro-organisme (tidak termasuk ragi) dan produk semacam itu;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa jenis barang yang diidentifikasikan adalah produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut;

Klasifikasi:

bahwa berdasarkan Catatan Bab 30 Nomor 2 BTKI 2012 menyatakan untuk keperluan pos 30.02, istilah ”produk imunologi dimodifikasi” berlaku hanya untuk antibodi monoklonal (MABs), fragmen antibodi, konjugasi antibody dan konjugasi fragmen antibody;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) merupakan produk farmasi untuk mengatasi anemia yang biasa diderita pasien gagal ginjal akut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan PKSI Nomor: 123/PKSI/BC.2/2012 tanggal 19 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding jenis barang ABC digolongan pada pos 3002.10.30.10;

bahwa pada hakekatnya klarifikasi suatu jenis barang itu bersifat konstan sehingga dapat diberlakukan untuk importasi sesudah atau sebelum barang tiba di pelabuhan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan Bea Masuk 0%, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding atas klasifikasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) ke dalam pos tarif 3002.10.9000 BM 0%;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1120/WBC.06/2012 tanggal 14 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007071/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 24 Juli 2012 atas nama XXX, sehingga Tarif atas impor barang ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3), negara asal STU sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118829 tanggal 17 Juli 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa ABC 0.3 ml 100 mcg 1 (pos 1) dan ABC 0.3 ml 50 mcg 1 (pos 3) ditetapkan masuk ke dalam pos tarif 3002.10.90.00 dengan tarif BM 0%;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 11 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Ketua,JKL., S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. MNO, M.M.sebagai Hakim Anggota,PQR, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti,