Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38260/PP/M.II/11/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38260/PP/M.II/11/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.1.354.005.655,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa uang masuk dari IMSI Rp.5.416.022.619,00 sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.744.795.668,00, namun demikian berdasarkan calculation holding dan selisih DPP diketahui bahwa uang masuk (exclude PPN) dari IMSI Rp.4.923.656.926,00 tidak sama dengan uang keluar ke PM Rp.2.516.724.041,00 dan ke IBRM Rp.2.448.905.153,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding dari koreksi sebesar Rp. 1.621.205.145,00 terdapat koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp.1.354.005.655,00 merupakan akibat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00. Karena Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 22 tersebut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.189.991.277,00 berdasarkan perhitungan uji arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.189.991.277,00 dan pada proses keberatan koreksi peredaran usaha diterima sebagian oleh Terbanding sebesar Rp.2.705.170.697,00 sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp. 6.484.820.580,00, sehingga DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp. 1.621.205.145,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji bukti dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan peredaran usaha (pengembalian uang dari IMSI); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619 tersebut sehingga mengakibatkan DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dikoreksi sebesar Rp.1.354.005.655,00, karena uang masuk sejumlah Rp.5.416.022.619,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari pelanggan yang berasal dari aktivitas penjualan mobil kepada pelanggan, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran insentif penjualan dari pelanggan, yang kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar insentif kepada pelanggan yang lain; bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, berupa :Fotokopi rekening koran bank ZZZ atas nama Pemohon Banding nomor 1943009841 periode 31 Januari 2007 sampai dengan 28 Februari 2007Fotokopi rekening koran bank YYY atas nama Pemohon Banding nomor 0/105499/027 periode 31 Januari 2007-skema pemberian insentif tahun 2006-detail perhitungan (kelebihan/kekurangan) pembayaran insentif kepada seluruh main dealer-perhitungan akhir insentif yang telah disetujui oleh masing-masing main dealer-General Ledger-voucher uang masuk dan uang keluarMajelis berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran bank ZZZ atas nama Pemohon Banding nomor 194300984, Pemohon Banding pada tanggal 1 Februari 2007 mendapatkan pembayaran dari Istana Mobil Surabaya Indah sebesar Rp.5.416.022.619,00 dan berdasarkan ledger diketahui bahwa uang masuk tersebut adalah selisih DPP (IMSI); bahwa atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (IMSI) tahun 2006 sebesar Rp.5.416.022.619,00 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2007 telah menerbitkan Faktur Pajak Standar nomor : 010.001-07.00000014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.4.923.656.926,00 dan PPN sebesar Rp.492.365.692,00; bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding adalah agen tunggal pemegang merek, yang penjualan produknya melalui main dealer, main dealer kepada dealer, terakhir baru dealer kepada konsumen akhir, maka kalo Pemohon Banding memberikan margin kepada main dealer sebesar 2% – 3%, dan pada tahun 2006 terdapat kesalahan penghitungan insentif atas nama PT ABC Surabaya Indah (IMSI), oleh karenanya atas kelebihan pemberian insentif tersebut harus dikembalikan oleh IMSI; bahwa terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan Pemohon Banding tidak memperlihatkan kontrak jual beli dengan main dealer, menurut Majelis tidak cukup kuat, mengingat ketetapan pajak aquo didasarkan atas hasil pemeriksaan pajak dimana kebenaran volume penjualan kendaraan bermotor yang sebenarnya dapat diuji dengan alat bukti yang lain misalnya daftar kendaraan (yang menjadi dasar laporan untuk memperoleh BPKB), catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dal lain-lain); bahwa dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa ledger, Faktur Pajak dan rekening koran Bank YYY diketahui bahwa pada tahun 2006 Pemohon Banding juga telah memberikan insentif kepada dealer PT DEF Bandung Raya Motor (IBRM) sebesar Rp. 2.671.795.668,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor : 010.000-07.00000211 tanggal 25 Januari 2007) dibayar pada tanggal 20 Februari 2007 dan PT GHI (PM) sebesar Rp. 2.744.226.950,00 (include PPN, Faktur Pajak nomor : 010.000-07.00000287 tanggal 17 Januari 2007) dibayar pada tanggal 31 Januari 2007; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.416.022.619,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.1.354.005.655,00 tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat, dilain pihak Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menyatakan ketidakbenaran perhitungan Terbanding tersebut, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.1.354.005.655,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.270.074.605.145,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp. 1.354.005.655,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 MasaPajak Januari sampai dengan Maret 2007seharusnyaRp. 1.268.720.599.490,00 Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-292/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2007 nomor: 00007/202/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.268.720.599.490,00Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutangRp. 5.709.242.698,00Kredit Pajak Rp. 5.708.040.300,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 1.202.398,00Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 384.767,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 1.587.165,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38639/PP/M.IX/19/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38639/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp) Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Ps. 22 Denda Administrasi0023.635.00005.909.00035.376.000027.172.00006.793.00035.376.00003.537.0000884.0000 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran39.797.000 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Klasifikasi Pos 1-6 (Umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Pos 1-7 dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 0%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 0% dan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 0% (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Klasifikasi dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap terhadap Klasifikasi menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan sengketa sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan Klasifikasi Pos 1-6 (Umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Pos 1-7 dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 0%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 0% dan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 0% (AC-FTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding (SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010) yang menyatakan Klasifikasi Pos 1-6 (umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN), Pemohon Banding mengajukan keberatan secara eksplisit menyatakan bahwa harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, kedapatan bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP tersebut berdasarkan koreksi pembebanan tarif Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 032/KUM/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, kedapatan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penetapan Nilai Pabean dengan alasan harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi pembebanan tarif Bea Masuk oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010, kedapatan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan keputusan Terbanding KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sudah benar; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan Tarif Bea Masuk 7 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 182828 tanggal 07 Juni 2010, untuk Pos 1-6 dengan Pos Tarif 6607.91.00.00 sebesar BM 15%, untuk Pos 7 denga Pos Tarif 6603.90.10.00 sebesar BM 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB Nomor: 182828 tanggal 07 Juni 2010 untuk Pos 1-6 (umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 dan Pos Tarif 6601.99.0000 sebesar BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 sebesar BM 10% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp39.797.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50056/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50056/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 3.337.074.342,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingRp 31.440.314.567,00Rp 34.777.388.909,00Rp 3.337.074.342,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean karena terdapat kesalahan pengisian SSP sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan adanya pembayaran jasa luar negeri dimana Pemohon Banding tidak memberikan bukti invoice-nya sehingga tidak dapat ditentukan saat terutangnya; bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas pembayaran PPN JLN sebesar Rp. 811.394.005,00; Rp. 517.993.090,00; Rp. 903.941.665,00; dan Rp. 536.504.127,00, tidak dapat diketahui saat terutang (pemungatannya) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 KMK.568/2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terhadap pengkreditan SSP PPN Jasa Luar Negeri; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada halaman 4 dari Surat Uraian Banding dari Terbanding telah disebutkan dan diakui Terbanding berupa tabel Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding senilai Rp. 3.337.074.342,00 telah diakui juga oleh Terbanding bahwa peneliti keberatan telah menerima dokumen berupa asli SPT Masa PPN, Asli SSP PPN dan copy invoice terkait dengan koreksi Pajak Masukan Rp. 3.337.074.342,00. Dokumen (invoice-invoice) tersebut belum diterima kembali Wajib Pajak karena belum ditemukan dalam file-file yang dikembalikan peneliti; Menurut Majelis : Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp. 3.337.074.342,00 yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 3.337.074.342,00 Ketentuan yang mengatur yaitu: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan Terbanding Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan.bahwa dan koreksi sebesar Rp. 3.337.074.342,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu SSP sebesar Rp.3.337.074.342,00; bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak Desember 2007; bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut : Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan Desember 2007: Pemberi Jasa LNNo. & TglInvoiceTglPembayaranNilaiPPNABC Ltd —Rp. 811.394.005DEF Ltd 3100545719-01-200719-01-2007550,900.00Rp.517.993.090DEF Ltd 3100806423-07-200723-07-2007603.277.00Rp.567.241.445DEF Ltd3100934829-10-200729-10-2007961.367.00Rp.903.941.665DEF Ltd 3109436530-09-200730-09-2007570.587.00Rp.536.504.127JumlahRp.3.337.074.342Jumlah SSP disetor tanggal 15 Februari 2008Rp.3.337.074.342(0102051411150708; 0502041110131208; 050913131341015; 0600051207080004 dan 1202000400011107 tanggal 15 Februari 2008) bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp. 3.337.074.342,00 terdapat 4 Invoice atas nama DEF Ltd telah dilengkapi Invoice dan SSP, sedangkan 1 (satu) tanpa Invoice dari ABC Ltd tanpa Invoice namun telah dilengkapi dengan SSP, dan seluruhnya SSPnya disetor pada tanggal 15 Februari 2008; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan Februari 2008; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan Februari 2008 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan Februari, Maret, April dan Mei 2008; bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Desember 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan; bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak; bahwa atas setoran PPN JLN dalam bentuk SSP yang belum disetorkan dan dilaporkan pada bulan Desember 2007 tersebut, maka bila tidak dikreditkan pada bulan disetorkan dan 3 (tiga) bulan setelah disetorkannya SSP tersebut, maka atas SSP tersebut bisa di-PBK untuk pembayaran SKPKB bulan Desember 2007; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-381/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00228/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: GHI, SH, LLMDrs. JKL, Ak.Drs. MNO, MMPQR, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan nomor: Put-50056/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. STU, MBADrs. MNO, MMDrs. VWX, MAPQR, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50055/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50055/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 54.921.559,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingRp 31.375.445.822,00Rp 31.430.367.381,00Rp 54.921.559,00 Menurut Terbanding : bahwa SSP PPN (Faktur Pajak) terlambat, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan pada huruf h di atas, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang PPN; bahwa pengkreditan PPN JLN sebesar Rp 17.103.309,00 oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 telah melewati jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak April (saat penyetoran sesuai KMK 568) atau paling lambat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMk.04/2000 serta Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE.08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan; bahwa untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, dari total jumlah koreksi SSP PPN JLN sebesar Rp 54.621.559,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti 2 Asli SSP JLN dengan total nilai sebesar Rp 54.621.559,00 untuk 2 transaksi pembayaran Luar Negeri, berikut PPN JLN-nya dan 2 set Invoice atas Jasa Luar Negeri tersebut yang dilengkapi payment instruction dan Bank Statement dari ABC Bank, tempat dimana Pemohon Banding membayar Invoice Jasa Luar Negeri berikut PPN JLN-nya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 54.921.559.- yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas nama DEF Advocated sebesar Rp.17.103.309.-Koreksi Pajak Masukan atas nama GHI,Co,Ltd sebesar Rp.37.818.250.-bahwa ketentuan yang mengatur yaitu : Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan DJP Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan.bahwa dan koreksi sebesar Rp. 54.921.559.- yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu 2 (dua) Invoice beserta SSPnya sebesar Rp. 54.921.559,-; bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari 2 (dua) SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak September 2007; bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut : bahwa rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan September 2007 sebagai berikut: Pemberi Jasa LNNo. & TglInvoiceTglPembayaranNilai(USD)PPNDEFAdvocated73329328-03-2007-18,360.28Rp. 17.103.309,-GHI,Co,Ltd71SR503013-03-200713-03-2007 Rp. 37.818.280.-JumlahRp. 54.921.559.-Jumlah SSP disetor tanggl 14 September 2007Rp. 54.921.559.-bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp.54.921.559.- satu Invoice atas nama DEF Advocated dan satu lagi atas nama GHI, Co, Ltd telah dilengkapi Invoice dan beserta dengan SSPnya, dan seluruhnya SSPnya disetor pada tanggal 14 September 2007; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan September 2007”; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan September 2007 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan September, Oktober, November dan Desember 2007. bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan September 2007 maka telah sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan disetorkan & dilaporkan, sehingga Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) tersebut dapat dikreditkan. bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. Rp. 54.921.559,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; bahwa Perhitungan Pajak Masukan hasil persidangan sebagai berikut:Pajak Masukan Menurut TerbandingKoreksi Terbanding tidak dapat dipertahankanPajak Masukan hasil persidanganRp. 31.375.445.822,00Rp. 54.921.559,00Rp. 31.430.367.381,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-370/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 Nomor: 00226/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor ………………………………………………………– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …..Jumlah seluruh penyerahan ………………………………. Pajak Keluaran yang dipungut sendiri ……………………Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………..PPN yang kurang (lebih) dibayar ………………………….Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya ……………………………………..PPN yang kurang atau (lebih) dibayar …………………..Sanksi Biaya Jumlah PPN yang kurang dibayarRp. 38.120.010.986,00Rp. 314.303.673.810,00Rp. 352.423.684.796,00 Rp. 31.430.367.381,00Rp. 31.430.367.381,00Rp. 0,00 Rp. 0.00Rp. 0,00Rp 0,00 NIHILDemikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50048/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50048/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635,00; Menurut Terbanding : bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV. ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV. DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV. GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00; Menurut Pemohon : bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp8.313.635,00 Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut). Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. JKL. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena tidak ada dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut; Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat : bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Desember sebesar Rp 8.313.635,00, terdiri dari: NamaNo. Faktur PajakTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)CV JKL010.000.09.0000002523 November 20098.733.300873.330CV JKL010.000.09.0000003314 Desember 200911.967.2001.196.720CV JKL010.000.09.0000003614 Desember 200940.430.2504.043.025CV JKL010.000.09.0000004014 Desember 200912.348.8001.234.880CV JKL010.000.09.0000004314 Desember 20099.656.800965.680 83.136.3508.313.635 bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. JKL. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa terhadap Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh CV JKL sejumlah Rp 83.136.350,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis; bahwa berdasarsarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.313.635,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksiyang tidak dapatdipertahankan(Rp)Jumlah koreksiyang dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan0,008.313.635,00Pajak Masukan menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp 14.981.069.761,00Rp 0,00Rp 14.981.069.761,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Desember 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, Ak.,PQR, SH, MScSTU, SH, M.HumVWX, SH, MHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-50048/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. MNO, Ak.,YZ, SH, MSiSTU, SH, M.HumVWX, SH, MHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49959/PP/M.XV/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49959/PP/M.XV/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1.Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp 595.529.050,00;2.Koreksi biaya selisih kurs Rp 30.892.506,00;Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp 595.529.050,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam kondisi perusahaan yang merugi, pembayaran terhadap komisaris dapat dikategorikan sebagai pengambilan laba perusahaan (deviden) bagi komisaris. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi gaji komisaris ini karena merupakan Komisaris Aktif baik sebagai Pengawas maupun Marketing; Menurut Majelis : bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00 dengan alasan biaya tersebut merupakan prive (deviden) komisaris yang tidak dapat dijadikan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa Terbanding menyatakan bahwa besarnya koreksi tersebut berasal dari selisih penghasilan komisaris (sebesar Rp973.471.250,00) dengan pendapatan direktur utama (sebesar Rp377.942.200,00); bahwa Terbanding berpendapat bahwa pemberian gaji kepada komisaris tersebut tidak wajar terkait dengan jabatannya sebagai komisaris yang tidak terbukti dalam kegiatan lain sebagai pengawas dan marketing; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa gaji tersebut dibayarkan terkait dengan aktivitas komisaris sebagai pengawas maupun marketing; bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa tidak ada satu ketentuan pun baik itu berupa Undang-Undang, KEPMEN, SK Menteri ataupun Surat Edaran yang menyatakan bahwa gaji Komisaris harus lebih kecil atau sama dengan gaji Direktur; bahwa Pemohon Banding menyatakan sudah membayar PPh Pasal 21 atas semua gaji yang diperoleh oleh Komisaris sesuai tarif yang berlaku dan hal ini telah diakui oleh Terbanding dengan tidak dikoreksinya PPh Pasal 21 dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2007 sesuai SKP Nihil Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Nomor: 00014/501/07/431/09 tanggal 16 Maret 2009; bahwa untuk membuktikan kebenaran alasan bandingnya tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti dokumen yang dapat menyatakan bahwa komisaris yang menerima gaji tersebut merupakan komisari aktif yang mempunyai tugas sebagai pengawas dan marketing baik berupa dokumen Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa Majelis juga meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan data pembanding mengenai struktur dan standar penggajian perusahaan sebagaimana yang dipakai oleh Pemohon Banding saat ini; bahwa sampai dengan 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang dimintakan oleh Majelis tersebut; bahwa oleh karenanya, sebagaimana pendapat Terbanding, Majelis juga tidak dapat meyakini kewajaran besarnya gaji yang dibayarkan kepada komisaris tersebut, karena sesuai dengan praktek bisnis yang wajar, gaji komisaris tidak melebihi dari gaji Direksi; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp595.529.050,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; Koreksi biaya selisih kurs Rp30.892.506,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya selisih kurs untuk tahun 2007 sebesar Rp101.249.799,00 dengan alasan terdapat kesalahan penjumlahan dalam laporan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp30.892.506,00 tersebut, dengan alasan bahwa biaya ini merupakan selisih antara pencatatan dengan realisasi pembayaran atau penerimaan uang yang terjadi, dimana atas selisih ini juga ada yang berupa pendapatan selisih kurs yang menurut Terbanding sudah benar; Menurut Majelis : bahwa Majelis setelah mendengarkan dan meneliti data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, menyimpulkan bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah adanya koreksi biaya selisih kurs sebesar Rp30.892.506,00; bahwa menurut Majelis, pada waktu pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi biaya kurs sebesar Rp101.249.799,00 dengan alasan bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan Pemohon Banding, dimana perhitungan biaya selisih kurs menurut Pemohon Banding sebesar Rp156.897.566,00 sedangkan menurut Terbanding hanya sebesar Rp55.647.767,00; bahwa selanjutnya pada waktu keberatan Terbanding melakukan penelitian ulang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan penelitian tersebut Terbanding menghitung ulang biaya selisih kurs tahun 2007 menjadi sebesar Rp126.005.060,00 sehingga koreksi Terbanding ditinjau ulang menjadi hanya sebesar Rp30.892.506,00; bahwa Terbanding menyampaikan perincian perhitungan biaya selisih kurs sebesar Rp126.005.060,00 tersebut yang termuat dalam Laporan Penelitian Keberatan kepada Majelis dalam persidangan pada tanggal 23 Februari 2011; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya selisih kurs tersebut dengan alasan selisih kurs ini merupakan selisih kurs akhir bulan sesuai tanggal neraca yang Pemohon Banding lakukan sesuai PSAK Nomor 10 paragraf 27 butir a yang berbunyi pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca; bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam perhitungannya karena hanya mengakui pendapatan selisih kurs sedangkan biaya selisih kurs sebagian tidak diakui, padahal cara penghitungannya sama dan sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa untuk membuktikan kebenaran alasan bandingnya tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan perhitungan biaya selisih kurs menurut Pemohon Banding berikut dengan bukti-bukti pendukungnya; bahwa sampai dengan 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan perhitungan selisih kurs berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya yang dimintakan oleh Majelis tersebut;bahwa oleh karenanya, sebagaimana pendapat Terbanding, Majelis juga tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan selisih kurs menurut Pemohon Banding sebesar Rp156.897.566,00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya administrasi dan umum berupa pembayaran gaji komisaris sebesar Rp30.892.506,00 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu menolak banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;