Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49959/PP/M.XV/15/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : 1. Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp 595.529.050,00; 2. Koreksi biaya selisih kurs Rp 30.892.506,00; Koreksi biaya administrasi dan umum sebesar Rp 595.529.050,00;