Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50048/PP/M.VIII/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV. ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV. DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV. GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp8.313.635,00 Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut). Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. JKL. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena tidak ada dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut; Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat : bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Desember sebesar Rp 8.313.635,00, terdiri dari: NamaNo. Faktur PajakTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)CV JKL010.000.09.0000002523 November 20098.733.300873.330CV JKL010.000.09.0000003314 Desember 200911.967.2001.196.720CV JKL010.000.09.0000003614 Desember 200940.430.2504.043.025CV JKL010.000.09.0000004014 Desember 200912.348.8001.234.880CV JKL010.000.09.0000004314 Desember 20099.656.800965.680 83.136.3508.313.635 bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp8.313.635,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. JKL. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.313.635 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa terhadap Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh CV JKL sejumlah Rp 83.136.350,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung kepada Majelis; bahwa berdasarsarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.313.635,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)1Pajak Masukan0,008.313.635,00 Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut MajelisRp 14.981.069.761,00 Rp 0,00 Rp 14.981.069.761,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00033/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak Desember 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, Ak., PQR, SH, MSc STU, SH, M.Hum VWX, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-50048/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. MNO, Ak., YZ, SH, MSi STU, SH, M.Hum VWX, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |

