Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50055/PP/M.V/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-50055/PP/M.V/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai   
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 54.921.559,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Pajak Masukan cfm Terbanding
Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp 31.375.445.822,00
Rp 31.430.367.381,00
Rp        54.921.559,00
   
   
Menurut Terbandingbahwa SSP PPN (Faktur Pajak) terlambat, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan pada huruf h di atas, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang PPN;

bahwa pengkreditan PPN JLN sebesar Rp 17.103.309,00 oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 telah melewati jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak April (saat penyetoran sesuai KMK 568) atau paling lambat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KMk.04/2000 serta Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE.08/PJ.5/1995 butir 5.3 dan tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan;

bahwa untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, dari total jumlah koreksi SSP PPN JLN sebesar Rp 54.621.559,00, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti 2 Asli SSP JLN dengan total nilai sebesar Rp 54.621.559,00 untuk 2 transaksi pembayaran Luar Negeri, berikut PPN JLN-nya dan 2 set Invoice atas Jasa Luar Negeri tersebut yang dilengkapi payment instruction dan Bank Statement dari ABC Bank, tempat dimana Pemohon Banding membayar Invoice Jasa Luar Negeri berikut PPN JLN-nya;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 54.921.559.- yang terdiri dari :

Koreksi Pajak Masukan atas nama DEF Advocated sebesar Rp.17.103.309.-Koreksi Pajak Masukan atas nama GHI,Co,Ltd sebesar Rp.37.818.250.-bahwa ketentuan yang mengatur yaitu :

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan DJP Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan.bahwa dan koreksi sebesar Rp. 54.921.559.- yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu 2 (dua) Invoice beserta SSPnya sebesar Rp. 54.921.559,-;

bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari 2 (dua) SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak September 2007;

bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut :

bahwa rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri bulan September 2007 sebagai berikut:   
Pemberi Jasa LNNo. & Tgl
InvoiceTgl
PembayaranNilai
(USD)PPNDEF
Advocated733293
28-03-2007-18,360.28Rp. 17.103.309,-GHI,Co,Ltd71SR5030
13-03-200713-03-2007 Rp. 37.818.280.-JumlahRp. 54.921.559.-Jumlah SSP disetor tanggl 14 September 2007Rp. 54.921.559.-
bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp.54.921.559.- satu Invoice atas nama DEF Advocated dan satu lagi atas nama GHI, Co, Ltd telah dilengkapi Invoice dan beserta dengan SSPnya, dan seluruhnya SSPnya disetor pada tanggal 14 September 2007;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan September 2007”;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan September 2007 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan September, Oktober, November dan Desember 2007.

bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan September 2007 maka telah sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan disetorkan & dilaporkan, sehingga Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) tersebut dapat dikreditkan.

bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. Rp. 54.921.559,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;

bahwa Perhitungan Pajak Masukan hasil persidangan sebagai berikut:
Pajak Masukan Menurut Terbanding
Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan hasil persidanganRp. 31.375.445.822,00
Rp.        54.921.559,00
Rp. 31.430.367.381,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-370/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2007 Nomor: 00226/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor ………………………………………………………
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …..
Jumlah seluruh penyerahan ……………………………….

Pajak Keluaran yang dipungut sendiri ……………………
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………..
PPN yang kurang (lebih) dibayar ………………………….
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya ……………………………………..
PPN yang kurang atau (lebih) dibayar …………………..
Sanksi Biaya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp.   38.120.010.986,00
Rp. 314.303.673.810,00
Rp. 352.423.684.796,00

Rp.  31.430.367.381,00
Rp.  31.430.367.381,00
Rp.                         0,00

Rp.                         0.00
Rp.                         0,00
Rp                          0,00

NIHIL
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

JKL, SH, LLM
Drs. MNO, Ak.
Drs. PQR, MM
STU, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan nomor: Put-50055/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. VWX, MBA
Drs. PQR, MM
Drs. YZ, MA
STU, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.