Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38639/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38639/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp) Bea Masuk
 Cukai
 PPN
 PPnBM
 PPh Ps. 22
 Denda Administrasi0
0
23.635.000
0
5.909.00035.376.000
0
27.172.000
0
6.793.00035.376.000
0
3.537.000
0
884.000
0 Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran39.797.000
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan Klasifikasi Pos 1-6 (Umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Pos 1-7 dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 0%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 0% dan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 0% (AC-FTA);
  
Menurut Majelis:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Klasifikasi dimulai dengan menganalisis perkembangan sengketa, dilanjutkan dengan menyimpulkan pokok-pokok sengketanya, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap terhadap Klasifikasi menurut Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan sengketa sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan Klasifikasi Pos 1-6 (Umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Klasifikasi Pos 1-7 dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 0%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 0% dan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 0% (AC-FTA);

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding (SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010) yang menyatakan Klasifikasi Pos 1-6 (umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 BM 15%, Pos Tarif 6601.99.0000 BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 BM 10% (Umum/MFN), Pemohon Banding mengajukan keberatan secara eksplisit menyatakan bahwa harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, kedapatan bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP tersebut berdasarkan koreksi pembebanan tarif Bea Masuk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 032/KUM/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, kedapatan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penetapan Nilai Pabean dengan alasan harga transaksi yang diberitahukan sudah benar sesuai dengan nilai transaksi, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi pembebanan tarif Bea Masuk oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010, kedapatan bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan pengajuan keberatan tidak sesuai dengan koreksi Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan keputusan Terbanding KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sudah benar;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan Tarif Bea Masuk 7 jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 182828 tanggal 07 Juni 2010, untuk Pos 1-6 dengan Pos Tarif 6607.91.00.00 sebesar BM 15%, untuk Pos 7 denga Pos Tarif 6603.90.10.00 sebesar BM 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018272/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan PIB Nomor: 182828 tanggal 07 Juni 2010 untuk Pos 1-6 (umbrella) dengan Pos Tarif 6601.91.0000 dan Pos Tarif 6601.99.0000 sebesar BM 15% dan Pos 7 (Umbrella Cover) dengan Pos Tarif 6603.90.1000 sebesar BM 10% (Umum/MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6488/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar Rp39.797.000,00;