Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50121/PP/M.XII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50121/PP/M.XII/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1980/WPJ.12/2012 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006; Menurut Tergugat : bahwa selain penjelasan di atas, terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 Tahun Pajak 2004 telah dilakukan pemindahbukuan untuk membayar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.16.200.000,00 atas nama Penggugat dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk.100/V/WPJ.12/KP.0409/2006 tanggal 8 Mei 2006, jadi Penggugat telah mempergunakan pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 Tahun Pajak 2004 tersebut untuk membayar utang pajaknya dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.16.200.000,00; Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 adalah koreksi dari Tergugat atas penghasilan bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp.76.835.487.471,00 dalam hal ini Tergugat menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undangundang Pajak Penghasilan, atas koreksi tersebut Penggugat keberatan karena pada Tahun Pajak 2004 Penggugat tidak pernah menerima/memperoleh bunga pinjaman tersebut maka Penghasilan Bruto dari Luar Usaha berupa bunga adalah nihil; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1980/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa sengketa materi adalah koreksi Tergugat atas Penghasilan Bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.67.504.354.379,00 dan beda kurs pinjaman sebesar Rp.9.191.946.106,00 dan alasan koreksi Tergugat adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) dan (4) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham; bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi, Penggugat menyatakan tidak pernah menerima bunga dari uang yang dipinjamkan ke pihak perusahaan afiliasi; bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;” bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya menyangkut sanksi sedangkan Penggugat menggugat atas pokok pajaknya sehingga dasar hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berwewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak sehingga atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1980/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 Majelis tidak berwenang untuk memeriksa materinya karena merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1980/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 atas nama PT.XXX tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00179/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, S.H., M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.Si.sebagai Hakim Anggota,JKLsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50061/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50061/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 83.747.067,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :Pajak yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp 18.023.352.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingRp 18.107.099.420,00Rp 83.747.067,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil jawaban klarifikasi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat jawaban dari KPP terkait tetap dinyatakan “Tidak Ada” dan selebihnya belum diterima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan karena koreksi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU KUP UU No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.511989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan hanya atas dasar konfirmasi; Menurut Majelis : Koreksi Pajak Masukan negeri berdasarkan konfirmasi negatip Rp. 83.747.067.- bahwa dari koreksi sebesar Rp. 83.747.067.- yang diberikan bukti-buktinya oleh Pemohon Banding berupa 9 (sembilan) set invoice, Faktur Pajak dan Rekening Pembayaran dan dari penelitian majelis terhadap bukti-bukti tersebut diperoleh data sebagai berikut : 1.Terhadap 3 (tiga) set Faktur Pajak lengkap dengan Invoice dan Rekening Koran :No.FBSED-017-0000060 tanggal 01 Maret 2006 PPNRp. 1.224.760.-No.DZAOY-015-0000028 tanggal 10 Maret 2006 PPNRp. 1.310.400.-No. EHYSI-005-0007704 tanggal 10 Maret 2006 PPNRp. 2.064.150.-JumlahRp. 4.599.310.-Telah sesuai dengan Invoice dan bukti Pelunasan dengan Standard Chartered Rek. xxx-x-xxxxxx-x tanggal 13 Maret 2006, 7 dan 11 April 2006 sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah melengkapi dan menunjukkan adanya pembayaran PPN tersebut, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding apabila penjualnya tidak melaporkannya. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.2.Terhadap 6 (enam) Faktur Pajak lainnya sbb :No.DNSRI-424-0000279 tanggal 01 Maret 2006 PPNRp.15.388.870.-No.EOVHL-405-0000088 tanggal 06 Maret 2006 PPNRp. 5.005.000.-No.DNSRI-424-0000280 tanggal 20 Maret 2006 PPNRp.29.499.491.-No.DMMUU-019-0000297 tanggal 03 Maret 2006 PPNRp.16.114.140.-No.FEAZR-022-0000040 tanggal 24 Maret 2006 PPNRp. 7.659.256.-No.EOVHL-403-0000087 tanggal 26 Februari 2006 PPNRp. 5.481.000.-JumlahRp.79.147.757.-Rincian pelunasan tidak ada/tidak cocok sehingga tidak dapat ditelusuri ke dokumen transaksi khususnya bukti pembayaran kepada penjual, ada juga bahwa BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi/usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolakbahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.599.310.- tidak dapat dipertahankan dan Majelis berketetapan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian. bahwa terhadap pembayaran PPN JLN tersebut apabila memang ada SSP-nya karena tidak bisa dikreditkan pada PPN masa November 2006, maka bisa dipindah bukukan ke SKP yang akan diterbitkan oleh Terbanding; bahwa Perhitungan Pajak Masukan setelah hasil persidangan menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 18.023.352.353.-Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankanRp. 4.599.310.-Pajak masukan setelah persidanganRp. 18.027.951.663.-Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga PPN Masa Pajak Maret 2006 atas nama Pemohon Banding ditetapkan sebagai berikut: Perhitungan PPN Masa Maret 2006 sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak EksporRp . 25.124.911.526.-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp. 181.305.620.402.-Jumlah PenyerahanRp. 206.430.531.928.-Pajak Keluaran yang harus dipungutRp. 18.130.562.040.-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 18.027.951.663.-PPN Kurang (lebih) dibayarRp. 102.610.377.-Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp. 10.806.620.-PPN Kurang dibayarRp. 113.416.997.-Sanksi Administrasi : Pasal 13 (2)Rp. 49.252.980.- Pasal 13 (3)Rp. 10.806.620.-PPN yang masih (lebih) kurang dibayarRp. 173.476.597.- Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan Perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor : KEP-404/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00005/207/06/092/09 tanggal 18 Mei 2009 atas Nama: PT XXX, sehingga besarnya PPN Masa Pajak Maret 2006 ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak EksporRp . 25.124.911.526.-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp. 181.305.620.402.-Jumlah PenyerahanRp. 206.430.531.928.-Pajak Keluaran yang harus dipungutRp. 18.130.562.040.-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 18.027.951.663.-PPN Kurang (lebih) dibayarRp. 102.610.377.-Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp. 10.806.620.-PPN Kurang dibayarRp. 113.416.997.-Sanksi Administrasi : Pasal 13 (2)Rp. 49.252.980.- Pasal 13 (3)Rp. 10.806.620.-PPN yang masih (lebih) kurang dibayarRp. 173.476.597.-Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, Aksebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MMsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor:Put-50061/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. PQR, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50120/PP/M.XII/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50120/PP/M.XII/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 Tahun Pajak 2003; Menurut Tergugat : bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 tanggal 26 April 2006 Tahun Pajak 2004 telah dilakukan pemindahbukuan untuk membayar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.16.200.000,00 atas nama Penggugat dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk.100/V/WPJ.12/KP.0409/2006 tanggal 8 Mei 2006, jadi Penggugat telah mempergunakan pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/04/628/06 Tahun Pajak 2004 tersebut untuk membayar utang pajaknya dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00597/107/02/628/04 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.16.200.000,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa jumlah rugi yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tidak sebagaimana mestinya yaitu Jumlah Penghasilan Netto menurut Tergugat Laba Rp.36.346.824.949,00 sedangkan Penghasilan Netto menurut Penggugat Rugi sebesar Rp.31.190.432.506,00; bahwa koreksi positif atas penghasilan bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp67.537.257.455,00 sedangkan menurut kami adalah nihil; bahwa jumlah kompensasi kerugian menurut Tergugat Rp36.346.829.949,00 sedangkan menurut Penggugat nihil karena perusahaan masih mengalami kerugian; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa sengketa materi adalah koreksi Tergugat atas Penghasilan Bruto dari luar usaha berupa bunga pinjaman dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.67.537.257.455,00 dan alasan koreksi Tergugat adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 18 ayat (3) dan (4) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham; bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi, Penggugat menyatakan tidak pernah menerima bunga dari uang yang dipinjamkan ke pihak perusahaan afiliasi; bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya menyangkut sanksi sedangkan Penggugat menggugat atas pokok pajaknya sehingga dasar hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berwewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak sehingga atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 Majelis tidak berwenang untuk memeriksa materinya karena merupakan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1979/WPJ.12/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00016/406/03/628/05 tanggal 23 Februari 2005 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-067944-2004 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00179/PP/PM/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, S.H., M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, M.Si.sebagai Hakim Anggota,JKLsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50077/PP/M.III/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50077/PP/M.III/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.58.504.880.060,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.58.504.880.060,00 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara sebagaimana diuraikan di atas, yaitu berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 beserta peraturan pelaksanaannya sangatlah jelas diatur bahwa batu bara merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.58.504.880.060,00 adalah karena batu bara bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp.11.843.674.376,00Rp.70.348.554.436,00Rp.58.504.880.060,00bahwa Pemohon Banding mendalilkan, ketentuan perpajakan untuk kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat mengikuti ketentuan umum peraturan perpajakan dan dari waktu ke waktu atau dengan kata lain mengikuti ketentuan perubahan peraturan perpajakan, karena dasar hukum, yaitu peraturan perpajakan, yang mengatur kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dalam hal ini sifatnya locking atau mengunci, yaitu sebatas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya dan tidak berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa setelah Majelis membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Tanggapan dari Terbanding, dan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa substansi pokok sengketa adalah penerapan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara atau (PKP2B) Generasi III yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus (nail down), sehingga dalam kaitannya dengan kegiatan tambang batu bara, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas penyerahan batu bara tidak termasuk dalam negative list, sehingga atas penjualan aktivanya Pemohon Banding membuka Faktur Pajak; bahwa menurut Pendapat Ahli (Prof. ABC, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) berkaitan dengan Permasalahan Pajak Pertambahan Nilai kontraktor PKP2B tanggal 1 Agustus 2011 berpendapat sebagai berikut: “Sesuai Pasal 1337 yang menyebutkan bahwa syarat Perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang/hukum maka pengaturan perpajakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun demikian dalam perjanjian PKP2B tersebut telah disepakati bahwa para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini tunduk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa dalam azas Rechts Vinding disebutkan, dalam memutus perkara Hakim berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di masyarakat. Apabila Undang-undang tidak jelas ia melakukan penafsiran, apabila ada ruang kosong Hakim melakukan konstruksi hukum atau argument a contrario, hakim juga melihat yurisprudensi; bahwa Pengadilan Pajak adalah institusi yang menjalankan judex factie dalam memeriksa dan memutus perkara, artinya dalam memutus perkara Majelis harus mendasarkan kepada fakta yang terungkap dalam persidangan; bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.58.504.880.060,00 tidak dapat dipertahankan; Sengketa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – Rp.58.504.880.060,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Pajak dapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mengenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya adalah sebesar Rp.11.827.827.921,00. Akan tetapi Pemohon Banding telah melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya sebesar Rp.70.332.707.981,00. Atas selisih sebesar Rp.58.504.880.060,00 seharusnya tidak boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa secara philosophis, sanksi dikenakan apabila terdapat pajak Kurang Bayar yang menimbulkan kerugian Negara. Menurut perhitungan Pemohon Banding, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menunjukkan posisi Lebih Bayar. Dengan perkataan lain Pemohon Banding masih mempunyai piutang kepada Negara; Menurut Majelis : bahwa terhadap pengenaan Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa banding ini pengenaan sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Menurut Terbandingkoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp.11.843.674.376,00Rp.58.504.880.060,00Rp.70.348.554.436,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-778/WPJ.04/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00064/207/08/062/10 tanggal 28 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50062/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50062/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 158.984.607,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingPajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp 17.249.205.720,00Rp 17.408.190.327,00Rp 158.984.607,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut disebabkan terdapat kesalahan pengisian SSP sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan adanya pembayaran jasa luar negeri yang sampai laporan Terbanding dibuat Pemohon Banding tidak memberikan bukti invoice-nya sehingga tidak dapat ditentukan saat terutangnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa SSP untuk pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sehingga dapat dikreditkan; Menurut Majelis : Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp. 158.984.607,00 yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 158.984.607,00 Ketentuan yang mengatur yaitu:Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang mengatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan DJP Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan. bahwa dari koreksi sebesar Rp. 158.984.607,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu 3 (tiga) Invoice dengan satu SSP sebesar Rp.158.984.607,00; bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak Februari 2007; bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut : Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Nagari bulan Februari 2007 sebagai berikut: Invoice No. HSEA 2007/02/005 tanggal 02 Februari 2007, No. HSEA 2007/02/012 tanggal 02 Februri 2007 dan No. HSEA 2007/02/017 tanggal 02 Februari 2007 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.589.846.070,00 dan nilai PPN sebesar Rp. 158.984.607,00 yang disetor dengan satu SSP tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 158.984.607,00 dengan NTPN 1004000209040310 tanggal 15 Maret 2007; bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp. 158.984.607,00 teridi dari 3 Invoice atas nama ABC (Asia) Ltd telah dilengkapi Invoice dan SSP dan NTPN disetor pada tanggal 15 Maret 2007; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan Maret 2007; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan Maret 2007 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan Maret, April, Mei atau Juni 2007; bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Februari 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan; bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-677/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00221/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, Ak.sebagai Hakim Anggota,Drs. JKL, MMsebagai Hakim Anggota,MNO, SH, M.Hum.sebagai Panitera PenggantiPutusan nomor: Put-50062/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PQR, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. JKL, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. STU, MAsebagai Hakim Anggota,MNO, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49888/PP/M.V/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49888/PP/M.V/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.182.813.634,00; Menurut Terbanding : bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor: 00414/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor: Nomor: 12-Cabut Banding/HEC/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyampaikan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 12-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013; Pendapat Majelis : bahwa sehubungan dengan surat Pemohon Banding Nomor : 12-Banding/ASW/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 perihal permohonan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1713/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00414/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak November 2008 dengan ini Pemohon Banding berdasarkan dengan kuasa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, bersama ini Pemohon Banding mengajukan pernyataan pencabutan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1713/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00414/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak November 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding menerima dan bersedia membayar pajak atas hasil dari surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1713/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00414/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak November 2008; bahwa dengan adanya surat pencabutan permohonan banding dari Pemohon Banding tersebut, dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Terbanding, apakah Terbanding menyetujui pencabutan permohonan banding tersebut dan dijawab secara lisan oleh Terbanding bahwa Terbanding setuju dengan surat pencabutan Banding Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: b. Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, maka Majelis mengabulkan pencabutan permohonan banding Pemohon Banding dan sengketa Nomor:YYY dihapus dari daftar sengketa sehingga tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan Pencabutan Surat Banding Nomor: 12-Banding/ASW/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1713/WPJ.24/2012 tanggal 11 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00414/207/08/641/11 tanggal 26 Juli 2011 Masa Pajak November 2008 dan menyatakan bahwa berkas perkara nomor : YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :Drs. ABC, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.