Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38419/PP/M.XII/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38419/PP/M.XII/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa Surat Banding Nomor: 835B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, diketahui Pemohon Banding diharuskan membayar royalti sebesar dua persen (2%) dari jumlah penjualan bruto yang terutang setiap bulannya berdasarkan penjualan bulan sebelumnya; bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, diketahui Pemohon Banding diharuskan membayar royalti sebesar enam persen (6%) dan jumlah penjualan bruto, berdasarkan dokumen pembayaran royalti atas merek xxxx, royalti dibayarkan ke yyyy, AVE SW, Calgary, Alberta, Canada dengan nomor rekening 0000000, dengan demikian, manfaat sesungguhnya (beneficial owner) dari royalti adalah Pemohon Banding di negara Kanada; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding keberatan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti dengan alasan sebagai berikut: bahwa royalti sesuai pembukuan Pemohon Banding sebesar Rp 105.856.452,00 yang nyata-nyata pada pembukuan dan diaudit Kantor Akuntan Publik yang sudah diserahkan kepada Terbanding; bahwa tarif yang dikenakan Terbanding 20% tidak sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia dan Canada sebesar 10% sehingga pajak terhutang rnenurut Pemohon Banding Rp.10.585.645,00; bahwa koreksi atas lisensi Rp 2.071.874.407,00 adalah berdasarkan data tanpa dukungan bukti dasar transaksi, Terbanding melakukan koreksi atas pembukuan tahun-tahun sebelumnya dengan tarif 20%; Menurut Majelis : bahwa Surat banding Pemohon Banding Nomor: 835B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 serta Pasal 36 ayat (2) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui ada perbedaan tanggal pada Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat permohonan banding tertanggal 19 Agustus 2011, sedangkan pada dokumen asli surat Keputusan Keberatan tertanggal 9 Agustus 2011, patut diduga terjadi perubahan tanggal oleh Pemohon Banding; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan tiga set dokumen tambahan sebagai berikut: T-1Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 untuk Tahun Pajak 2005;T-2Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01001077\076\aug\2010 tanggal 13 Agustus 2010;T-3Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 002/TRI/08/2010 tanggal 27 Mei 2010;T-4Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011;T-5 Bukti pengiriman pos Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011; Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasannya Tergugat dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:T-6Detil Tunggakan Wajib Pajak; Menimbang : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Memperhatikan : Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00007/204/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama xxx, NPWP yyyy, beralamat di zzzz, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37816/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37816/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Nopember 2008. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2008 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 292.240.977,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp. 78.175.426.488,00Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 77.883.185.511,00KoreksiRp. 292.240.977,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 292.240.977,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.292.240.977,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.292.240.977,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 292.240.977,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 292.240.977,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 292.240.977,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak November 2008 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 77.883.185.511,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanRp. 292.240.977,00Pajak Masukan menurut MajelisRp. 78.175.426.488,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-707/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor: 00068/407/08/091/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 76.704.636,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 78.175.426.488,00 Pajak yang kurang (lebih) bayar(Rp. 78.098.721.852,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37777/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-37777/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 7.551.587.510,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-141/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut :a.Menurut PemeriksaRp 63.746.230.995,00b.Menurut Pemohon BandingRp 56.194.643.485,00c.Koreksi Rp 7.551.587.510,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa potongan harga yang Pemohon Banding berikan secara pengadministrasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku seperti yg sdh Pemohon Banding jelaskan diatas yaitu Pasal 1 angka 17 & 18 UU No.18 tahun 2000, jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada penghindaran kewajiban pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 7.551.587.510,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut :a.Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;b.Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;c.Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.d.Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”;bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian cuma-cuma untuk Masa Pajak Juni 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan Juni 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.551.587.510,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaitu : -Pasal 1 angka 17 UU No.18/2000“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;-Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut : -Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000083Jumlah harga jualPotongan hargaRp 2.347.388.027,00Rp 498.299.498,00Prosentasi potongan harga21,22%-Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000108Jumlah harga jualPotongan HargaRp 4.611.627.300,00Rp 1.525.282.223,00Prosentasi potongan harga33,07%bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari XXX WTC Serpong (PT YYY); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37821/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37821/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp. 91,00 namun tidak disengketakan. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 10.466.500,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan TerbandingRp. 32.654.749.491,00Pajak Masukan Pemohon BandingRp. 32.665.215.991,00Koreksi Pajak MasukanRp. 10.466.500,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sebesar Rp. 10.466.500 atas Pajak Masukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa kompos bahan lainnya yang dipergunakan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan atas pajak masukan dari Koperasi ABC, Koperasi DEF dan Koperasi GHI kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.466.500,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 10.466.500,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 10.466.500,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2009 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 32.654.749.491,00Koreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanRp. 10.466.500,00Pajak Masukan menurut MajelisRp. 32.665.215.991,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 31 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2009 Nomor: 00033/407/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36819/PP/M.X/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36819/PP/M.X/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : FBI/FIN/2010-08/114 tanggal 20 Agustus 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yaitu tanggal 12 Agustus 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010 yang di dalamnya tidak terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat 11 November 2011 (cap harian pos) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 11 Agustus 2011, dengan demikian jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal kirim keputusan Terbanding sampai dengan surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 11 November 2011 adalah 93 hari sehingga melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Sdr. Ir. XXX, jabatan : Presiden Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : FBI/FIN/2011-11/124 tanggal 10 November 2011, berdasarkan Akta Nomor: 16 tanggal 28 Maret 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ABC yang dibuat oleh YYY, SH, MKn, Notaris di Jakarta berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1981/WPJ.07/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00121/406/07/056/10 tanggal 24 Mei 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38386/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38386/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Januari s.d Maret 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 sebesar Rp.2.642.898.368,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2007 dengan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang, ditemukan uang masuk sebesar Rp. 2.674.226.856,00 di rekening bank Pemohon Banding dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp. 2.642.898.368,00 karena uang masuk sejumlah Rp. 2.642.898.368,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN. Melainkan merupakan penggantian dari supplier atas pembayaran klaim warranty yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh HPM kepada dealer yang bersangkutan (dealer, dimana para pelanggan akhir mengajukan klaim warranty); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-123/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding mengkoreksi Dasar Pengenan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 karena berdasarkan pengujian jumlah peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan arus uang dan piutang dagang, ditemukan dan oleh Terbanding adanya uang masuk sebesar Rp. 2.674.226.856,00 di rekening bank Pemohon Banding dan oleh Terbanding dianggap sebagai pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN ; bahwa bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan atas penggantian biaya warranty claim dari dealer yang dibayar oleh supplier di luar negeri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang terutang PPN ; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp. 2.642.898.368,00 karena uang masuk sejumlah Rp.2.642.898.368,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dari aktivitas penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak yang terutang PPN. Melainkan merupakan penggantian dari supplier atas pembayaran klaim warranty yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh HPM kepada dealer yang bersangkutan (dealer, dimana para pelanggan akhir mengajukan klaim warranty); bahwa menurut Pemohon Banding, prinsip dasar pengenaan PPN adalah adanya penyerahan dan/atau pemanfaatan BKP dan/atau JKP. Oleh karenanya, pengenaan PPN atas penggantian warranty tersebut menurut pendapat Pemohon Banding tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan warranty atas produk yang telah dibeli pelanggan, warranty merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan, dan Warranty tersebut hanya berlaku untuk periode tertentu; bahwa atas klaim dari pelanggan, pihak dealer akan memeriksa, apakah kerusakan yang timbul diakibatkan oleh kelalaian pengguna atau bukan. Jika kerusakan itu disebabkan oleh adanya sparepart yang tidak baik (kualitasnya tidak baik), maka dealer tersebut akan melakukan perbaikan atas produk tersebut secara cuma-cuma kepada pelanggan dan atas biaya yang timbul atas perbaikan tersebut, maka dealer meneruskan klaim tersebut ke Pemohon Banding. Atas pengajuan klaim tersebut, Pemohon Banding akan memberikan penggantian atas biaya yang timbul terlebih dahulu, kemudian Pemohon Banding akan meneruskan klaim tersebut ke supplier yang bersangkutan (yang berada di Luar Negeri); bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak baik ke supplier, dealer atau pelanggan; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas penggantian biaya warranty claim sebesar Rp.2.642.898.368,00 bukan merupakan penyerahan jasa dan/atau barang kena pajak sehingga tidak terutang PPN, dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa koreksi DPP PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 2.642.898.368,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.380.618.495.621,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp. 2.642.898.368,00Dasar Pengenaan Pajak PPN MasaPajak April sampai dengan Desember 2006seharusnyaRp. 1.377.975.597.253,00Pajak Keluaran menurut Kep TerbandingRp 132.765.062.172,00Pajak Keluaran atas koreksi yang dibatalkanRp. 273.289.837,00Pajak Keluaran seharusnyaRp. 132.491.772.335,00 Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-290/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 Agustus 2009 mengenai keberatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Maret 2007 nomor: 00039/207/06/092/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 1.377.975.597.253,00Pajak KeluaranRp. 132.491.772.335,00Pajak Masukan Rp. 132.488.639.486,00Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 3.132.849,00Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 969.977,00Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp. 3.699,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 4.106.525,00