Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39428/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39428/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desemeber 2008 Pokok Sengketa : Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor : 024/TKM-KEU/XII/10 tanggal 22 Desember 2010 Menurut Terbanding : bahwa banding diajukan atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi bukan atas Keputusan Keberatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan total yang harus dibayar Rp.41.157.706,00 (empat puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ZZZ, jabatan: Direktur Utama dan Sdr. XYZ, jabatan: Komisaris Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 diterbitkan berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dapat diajukan keberatan adalah: a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;d.Surat Ketetapan Pajak Nihil;e.Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010 diterbitkan berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan keputusan tersebut bukan merupakan keputusan atas suatu keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bahwa ”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa dengan demikian atas Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39118/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39118/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1849/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 28 Februari 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Director; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012: 1.menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1850/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00025/207/08/433/10 tanggal 22 Nopember 2010;2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 30 November 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-650/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 28 Nopember 2011;bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012 dilampiri salinan keputusan yang dibanding, sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1850/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2008 yang didalamnya terdapat pajak yang terutang sebesar Rp14.606.638, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp 7.303.319, sedangkan kredit pajak sebesar Rp9.075.865, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 29 Pebruari 2012, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-1850/WPJ.22/BD.06/2011 yaitu tanggal 1 Desember 2011 maka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Maret 2012 (cap harian pos tidak jelas) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1850/WPJ.22/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 28 Nopember 2011 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 1 Desember 2011; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Bukti Terima Kiriman dari Pos Indonesia yang membuktikan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1850/WPJ.22/BD.06/2011 dikirim pada tanggal 28 Nopember 2011, dan jika dihitung dari tanggal kirim Keputusan Terbanding tersebut yaitu tanggal 28 Nopember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding yaitu tanggal 1 Maret 2012, maka sudah melebih jangka waktu 3 bulan, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut, maka atas ketentuan formal lainnya dan materi banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Banding tanpa nomor tanggal 28 Februari 2012; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-1850/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 28 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00025/207/08/433/10 tanggal 22 Nopember 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38670/PP/M.VIII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38670/PP/M.VIII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.4.438.174.363,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 8.514.385.152,00 dilakukan berdasarkan Account di Neraca Pemohon Banding tahun 2008 terdapat Hutang Bunga kepada XXXXXX dan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang PPh Hutang Bunga tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding telah salah dalam menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga. DPP PPh Pasal 23 atas bunga adalah beban bunga tahun berjalan, baik yang dibayar di tahun berjalan, maupun yang masih terhutang (sesuai dengan pembukuan perusahaan yang diterapkan secara taat asas). Mengingat selama tahun 2008 tidak terdapat pengakuan beban bunga yang berasal dari pinjaman bunga CCCCC dan berdasarkan catatan pembukuan PT. XXXXXX selama tahun 2008 juga tidak terdapat pembayaran atas bunga maupun atas hutang bunga kepada ABC serta tidak ada penambahan hutang bunga atas nama ABC maka DPP PPh Pasal 23 atas bunga yang terkait dengan Hutang Bunga kepada Mohamad Hasan untuk tahun 2008 seharusnya adalah Nihil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti Akta Nomor 45 tanggal 11 September 1989 yang dibuat oleh DEF, SH, Notaris di Jakarta diketahui bahwa salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding adalah CCCCC; bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa Wajib Pajak atas nama CCCCC belum melaporkan penghasilan bunga sebesar Rp. 8.514.384.711,00 yang diterima atau diperoleh dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama CCCCC Tahun Pajak 2008 tersebut telah diterbitkan SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/205/08/093/10 tanggal 09 Maret 2010, bahwa pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas penghasilan lain-lain, yang salah satunya adalah penghasilan bunga dari PT. XXXXXX sebesar Rp.4.438.173.922,00; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut :(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :1)dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2)bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3)royalti;4)hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;b.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;c.sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;bahwa untuk menetapkan Pasal 23 harus dipenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 23 yaitu adanya penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk di dalamnya BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri yang berada di dalam negeri; bahwa dalam menetapkan SKPKB CCCCC, Terbanding menggunakan data-data dari Pemohon Banding yaitu :a.Neraca Tahun 1999 – 2002b.SPT Tahunan PPh WP Peroranganc.SPT PPh Pasal 22d.SPT Masa PPNe.Kartu Keluargaf.SPPT PBBg.Perjanjain dengan pihak ke-2h.Rekening Bank, tabungan dan depositoi.Akta kepemilikam saham;bahwa dalam menetapkan keputusan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan CCCCC yang pada dasarnya adalah data-data dari Pemohon Banding sendiri; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 tidak pernah ada pembayaran kepada CCCCC, pembayaran bunga dilakukan tahun 2005; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan surat dari CCCCC tertanggal 9 Mei 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II Direktorat Jenderal Pajak yang intinya adalah sebagai berikut : bahwa CCCC memiliki piutang bunga di PT XXXX sebesar USD 777.569,34 dan sampai dengan tahun 2008 belum pernah menerima pembayaran; bahwa pada tahun 2008 CCCC tidak memperoleh pendapatan bunga maupun pembayaran atas hutang dari PT XXXX baik yang sebesar Rp 4.438.173.922,00 maupun yang sebesar Rp 8.514.384,00; bahwa pembebanan bunga dilakukan Pemohon Banding pada tahun 1999- 2002; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan dalilnya bahwa CCCC menerima pembayaran dari Pemohon Banding, namun Terbanding tidak memberikan bukti-bukti yang menyatakan bahwa ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada CCCC, namun semata-mata hanya asumsi adanya perhitungan bunga; bahwa mengingat selama tahun 2008 tidak terdapat pengakuan beban bunga yang berasal dari pinjaman bunga CCCC dan berdasarkan catatan pembukuan PT. XXXX selama tahun 2008 juga tidak terdapat pembayaran atas bunga maupun atas hutang bunga kepada CCCC serta tidak ada penambahan hutang bunga atas nama CCCC maka DPP PPh Pasal 23 atas bunga yang terkait dengan Hutang Bunga kepada CCCC untuk tahun 2008 seharusnya adalah Nihil; bahwa berdasarkan uraian tersebut terbukti tidak terdapat pembayaran maupun pembebanan bunga sehingga tidak memenuhi unsur PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.438.173.922,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan TerbandingRp. 5.186.078.872,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 4.438.173.922,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp. 747.904.950,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/WPJ.24/2011 tanggal 05 Mei 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00091/203/08/642/10 tanggal 22 April 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 747.904.950,00PPh Pasal 23 yang TerutangRp. 50.890.412,00Kredit PajakRp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38602.R/PP/M.I/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38602.R/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010 Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00= Rp. 33.210.122,00 Menurut Majelis : bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.YYY.YYY.Y-YYY.YY, Alamat : Gedung DFG Menara II Lt.8, Kawasan AAA, Jl. XXX Kav. DD, Jakarta Selatan 12000, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00= Rp. 33.210.122,00 Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 yaitu sebagai berikut: = 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00= Rp. 33.210.122,00; Memperhatikan : Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan : Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut : Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX. Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00= Rp. 33.210.122,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38356/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38356/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP nomor : 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan. Desember 2007 ditetapkan sebesar Rp272.652.212 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas pajak masukan sebesar Rp136.326.106 dan sanksi administrasi atas koreksi tersebut, sehingga menjadi nihil; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 006/BRI/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 yang diterima KPP Pratama Argamakmur tanggal 24 Juni 2010; bahwa surat keberatan tersebut dijawab Terbanding dengan surat Nomor: S-1495/WPJ.28/KP.09/2010 tanggal 13 Juli 2010, yang memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa surat keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang KUP; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 006/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Surat Banding tersebut diajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010; bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”; bahwa Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”; Menimbang : bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37951/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37951/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP- penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.10.360.057.124,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp.10.360.057.124,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 atas penyerahan kepada customer luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pengusaha kena pajak, dimana pelaksanaannya dilakukan di Indonesia dan pemanfaatannya pun di Indonesia, sehingga atas penyerahan tersebut merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN dengan tarif 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang merujuk kepada PMK No 70/PMK.03/2010 karena peraturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2010, sementara masa pajak yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah Masa Januari sampai dengan Desember 2001, dengan demikian PMK No 70/PMK.03/2010 tidak dapat digunakan berlaku surut untuk Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2007 sehingga bantahan Terbanding seharusnya gugur dengan sendirinya; Pendapat Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.10.360.057.124,00 adalah atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor (ekspor Jasa), tetapi dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa analisa/testing dan inspect/audit teknis kepada customer baik dalam maupun luar negeri; bahwa atas transaksi penyerahan jasa kepada customer dalam negeri Pemohon Banding telah mengenakan PPN, sedangkan atas penyerahan jasa kepada customer luar negeri Pemohon Banding tidak mengenakan PPN; bahwa mekanisme kegiatan usaha Pemohon Banding atas permintaan Customer dari Luar Negeri adalah sebagai berikut: a.Customer di luar negeri mengirimkan sampel materi yang akan diuji kepada Pemohon Banding,b.Setelah menerima sampel dari customer, Pemohon Banding melakukan pengujian/testing terhadap materinya,c.Hasil dari pengujian tersebut dituangkan dalam laporan tertulis,d.Kemudian Pemohon Banding menerbitkan invoice,e.Selanjutnya Pemohon Banding mengirimkan invoice tersebut beserta laporan hasil pengujian kepada customer di luar negeri,f.Setelah menerima invoice dan laporan dari Pemohon Banding, barulah customer tersebut melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding. bahwa ketentuan mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: -Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,-Impor Barang Kena Pajak,-Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,-Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,-Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau,-Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak “.bahwa Majelis berpendapat: bahwa prinsip pengenaan PPN yang dianut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah: PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa di dalam Daerah Pabean,Menganut “destination principle”, yaitu suatu prinsip yang berhubungan dengan cross border transactions berupa arus barang dan jasa antar Negara, dimana PPN dipungut di tempat dimana barang dikonsumsi atau jasa dimanfaatkan; 2Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengenaan PPN atas ekspor jasa, karena yang diatur pada huruf c Pasal tersebut adalah pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean, dan huruf e Pasal tersebut mengatur tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;bahwa dari data yang diperoleh Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa jasa testing/pengujian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumennya dimanfaatkan diluar daerah pabean, terbukti laporan hasil pengujian dikirimkan ke luar daerah pabean (diekspor) untuk dimanfaatkan konsumen; bahwa dihubungkan dengan prinsip ”destination principle”, maka atas jasa testing/pengujian laboratorium yang diberikan kepada konsumen di luar daerah pabean, tidak dapat dikenakan PPN, karena PPN hanya dapat dipungut ditempat jasa dimanfaatkan sedangkan dalam kasus ini terbukti jasa dimanfaatkan diluar daerah pabean; bahwa ekspor (penyerahan ke luar daerah pabean) jasa terbukti tidak termasuk dalam ruang lingkup objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000; bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, tidak dikenal konsep penyerahan eskpor Jasa Kena Pajak, hanya penyerahan eskpor Barang Kena Pajak yang diatur; bahwa karena ekspor jasa tidak termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai maka atas ekspor jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp.10.360.057.124,00 atas jasa testing/pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan “customer” di Luar Negeri tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-342/WPJ.07/2011 tanggal 14 Pebruari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor: 00118/207/01/058/09 tanggal 30 Nopember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPenghitungan PPN yang kurang bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Dikurangi:1. PM yang dapat diperhitungkan2. Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiriJumlahPPN yang kurang (lebih) dibayarKelebihan pajak yang sudah :– Dikompensasikan ke masa berikutnyaPPN yang kurang bayarRp Rp RpRpRpRp RpRp59.105.520.044,00 1.590.891.260,00 2.093.931.362,000,002.093.931.362,00(503.040.102,00) 503.040.102,000,00