Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38356/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38356/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP nomor : 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan. Desember 2007 ditetapkan sebesar Rp272.652.212
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas pajak masukan sebesar Rp136.326.106 dan sanksi administrasi atas koreksi tersebut, sehingga menjadi nihil;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 006/BRI/XI/2011 tanggal 01 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 006/BRI/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 yang diterima KPP Pratama Argamakmur tanggal 24 Juni 2010;

bahwa surat keberatan tersebut dijawab Terbanding dengan surat Nomor: S-1495/WPJ.28/KP.09/2010 tanggal 13 Juli 2010, yang memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa surat keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang KUP;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat Nomor: 006/BRI/XI/2011 tanggal 1 Nopember 2011;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Surat Banding tersebut diajukan terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010;

bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan :
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa Majelis berpendapat pengajuan banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diajukan terhadap Keputusan atas Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Menimbang :bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;
  
Menimbang:bahwa dari uraian di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
   
Memperhatikan:Surat Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat :1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00002/207/08/328/10 tanggal 31 Maret 2010, tidak dapat diterima.