Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38602.R/PP/M.I/13/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38602.R/PP/M.I/13/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010
  
  
Menurut Terbanding:bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX.

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00
= Rp. 33.210.122,00
  
Menurut Majelis:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX.

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.YYY.YYY.Y-YYY.YY, Alamat : Gedung DFG Menara II Lt.8, Kawasan AAA, Jl. XXX Kav. DD, Jakarta Selatan 12000, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00
= Rp. 33.210.122,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 yaitu sebagai berikut:
 = 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00
= Rp. 33.210.122,00;
  
Memperhatikan:Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012;
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
Memutuskan:Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38602/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut :

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX.

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00006/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 11 bulan x 2% x Rp. 150.955.122,00
= Rp. 33.210.122,00