Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38670/PP/M.VIII/12/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.4.438.174.363,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 8.514.385.152,00 dilakukan berdasarkan Account di Neraca Pemohon Banding tahun 2008 terdapat Hutang Bunga kepada XXXXXX dan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang PPh Hutang Bunga tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 23; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding telah salah dalam menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga. DPP PPh Pasal 23 atas bunga adalah beban bunga tahun berjalan, baik yang dibayar di tahun berjalan, maupun yang masih terhutang (sesuai dengan pembukuan perusahaan yang diterapkan secara taat asas). Mengingat selama tahun 2008 tidak terdapat pengakuan beban bunga yang berasal dari pinjaman bunga CCCCC dan berdasarkan catatan pembukuan PT. XXXXXX selama tahun 2008 juga tidak terdapat pembayaran atas bunga maupun atas hutang bunga kepada ABC serta tidak ada penambahan hutang bunga atas nama ABC maka DPP PPh Pasal 23 atas bunga yang terkait dengan Hutang Bunga kepada Mohamad Hasan untuk tahun 2008 seharusnya adalah Nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan bukti Akta Nomor 45 tanggal 11 September 1989 yang dibuat oleh DEF, SH, Notaris di Jakarta diketahui bahwa salah satu pemegang saham dari Pemohon Banding adalah CCCCC; bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 diketahui bahwa Wajib Pajak atas nama CCCCC belum melaporkan penghasilan bunga sebesar Rp. 8.514.384.711,00 yang diterima atau diperoleh dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama CCCCC Tahun Pajak 2008 tersebut telah diterbitkan SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/205/08/093/10 tanggal 09 Maret 2010, bahwa pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas penghasilan lain-lain, yang salah satunya adalah penghasilan bunga dari PT. XXXXXX sebesar Rp.4.438.173.922,00; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut : (1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : 1)dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2)bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3)royalti;4)hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;b.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;c.sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa untuk menetapkan Pasal 23 harus dipenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 23 yaitu adanya penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk di dalamnya BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri yang berada di dalam negeri; bahwa dalam menetapkan SKPKB CCCCC, Terbanding menggunakan data-data dari Pemohon Banding yaitu : a.Neraca Tahun 1999 – 2002b.SPT Tahunan PPh WP Peroranganc.SPT PPh Pasal 22d.SPT Masa PPNe.Kartu Keluargaf.SPPT PBBg.Perjanjain dengan pihak ke-2h.Rekening Bank, tabungan dan depositoi.Akta kepemilikam saham; bahwa dalam menetapkan keputusan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan CCCCC yang pada dasarnya adalah data-data dari Pemohon Banding sendiri; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 tidak pernah ada pembayaran kepada CCCCC, pembayaran bunga dilakukan tahun 2005; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan surat dari CCCCC tertanggal 9 Mei 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II Direktorat Jenderal Pajak yang intinya adalah sebagai berikut : bahwa CCCC memiliki piutang bunga di PT XXXX sebesar USD 777.569,34 dan sampai dengan tahun 2008 belum pernah menerima pembayaran; bahwa pada tahun 2008 CCCC tidak memperoleh pendapatan bunga maupun pembayaran atas hutang dari PT XXXX baik yang sebesar Rp 4.438.173.922,00 maupun yang sebesar Rp 8.514.384,00; bahwa pembebanan bunga dilakukan Pemohon Banding pada tahun 1999- 2002; bahwa Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan dalilnya bahwa CCCC menerima pembayaran dari Pemohon Banding, namun Terbanding tidak memberikan bukti-bukti yang menyatakan bahwa ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada CCCC, namun semata-mata hanya asumsi adanya perhitungan bunga; bahwa mengingat selama tahun 2008 tidak terdapat pengakuan beban bunga yang berasal dari pinjaman bunga CCCC dan berdasarkan catatan pembukuan PT. XXXX selama tahun 2008 juga tidak terdapat pembayaran atas bunga maupun atas hutang bunga kepada CCCC serta tidak ada penambahan hutang bunga atas nama CCCC maka DPP PPh Pasal 23 atas bunga yang terkait dengan Hutang Bunga kepada CCCC untuk tahun 2008 seharusnya adalah Nihil; bahwa berdasarkan uraian tersebut terbukti tidak terdapat pembayaran maupun pembebanan bunga sehingga tidak memenuhi unsur PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.438.173.922,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan TerbandingRp. 5.186.078.872,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 4.438.173.922,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp. 747.904.950,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/WPJ.24/2011 tanggal 05 Mei 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00091/203/08/642/10 tanggal 22 April 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp. 747.904.950,00PPh Pasal 23 yang TerutangRp. 50.890.412,00Kredit PajakRp. 50.890.412,00Jumlah Kekurangan Pokok PajakRp. 0,00Sanksi AdministrasiRp. 0,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

