Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37951/PP/M.VI/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP- penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.10.360.057.124,00. PrevPrevious Post Next PostNext