Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37951/PP/M.VI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP- penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.10.360.057.124,00.