Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37823/PP/M.XII/12/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37823/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp2.009.000.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa hadiah/penghargaan; Menurut Terbanding : bahwa bukti yang ada menunjukkan subsidi bak kayu tidak diterima secara langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian truk. Berdasarkan hasil rekonsiliasi antara pembebanan pada biaya (promotion expense dutro) dengan realisasi pembayaran belum bisa diketahui bahwa atas seluruh pembebanan tersebut telah direalisasikan pembayaran seluruhnya. Belum terbukti pemberian hadiah dalam bentuk subsidi bak kayu diberikan kepada semua konsumen akhir dan diterima secara langsung pada saat pembelian barang, sehingga koreksi sebesar Rp2.009.000.000,00 tetap dipertahankan. Menurut Pemohon Banding : bahwa program subsidi pembelian bak kayu tersebut bukanlah merupakan hadiah, karena jika konsumen dalam membeli bak kayu menghendaki kualitas yang lebih baik sehingga harganya lebih mahal, namun, Pemohon Banding hanya memberikan subsidi sebesar program yang ada, hal ini terlihat pada bukti kwitansi perusahaan karoseri Jati Sulung atas pembelian bak kayu dengan nomor rangka 19550 dan nomor mesin 29135, sebesar Rp6.000.000,00 dimana atas harga tersebut Pemohon Banding hanya memberikan subsidi sebesar Rp4.000.000,00 sesuai dengan program yang berlaku. Menurut pendapat Pemohon Banding, program subsidi pembelian bak kayu ini bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.009.000.000,00 karena program marketing subsidi pembelian bak kayu untuk setiap pembelian unit truck Dutro, berupa pemberian cash back uang tunai Rp5.000.000,00 kepada setiap pembeli truck adalah potongan harga yang telah diperjanjikan sebelumnya tetapi tidak tertera dalam invoice/Faktur Pajak, dan dilihat dari sifat transaksinya pemberian uang tunai tersebut merupakan penghasilan bagi pembeli truck dan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 disebutkan bahwa tidak termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang dan jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa, dalam program subsidi ini, kedua syarat tersebut terpenuhi dimana uang tunai diberikan kepada semua pembeli truck dutro tanpa diundi dan uang tersebut diberikan kepada pembeli akhir melalui dealer pada saat pembelian, sehingga pemberian uang tunai atas subsidi bak kayu ini bukan merupakan hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan sampel transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat:-jarak waktu antara pembayaran/pembelian bak kayu dengan penggantian dari Pemohon Banding adalah sekitar 1 bulan;-jumlah subsidi bak kayu yang diberikan oleh Pemohon Banding berbeda-beda jumlahnya;-pembelian bak kayu tidak selalu dilakukan oleh konsumen akhir secara langsung;-pada General Ledger terdapat transaksi-transaksi yang tidak terdapat nomor referensi vouchernya, sehingga belum diketahui realisasi atas pembebanan biaya yang dilakukan secara akrual;-Majelis masih memerlukan penjelasan dan pembuktian dari Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa beban yang telah dicatat secara akrual telah direalisasikan semuanya;-Majelis juga masih memerlukan rekonsiliasi antara unit terjual (penjualan) dengan pembayaran subsidi bak kayu;bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran subsidi bak kayu kepada dealer namun tidak dapat membuktikan subsidi bak kayu tersebut telah diterima oleh konsumen akhir, dan bukti yang ada menunjukkan subsidi bak kayu tidak diterima secara langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian truk; bahwa mengenai pernyataan Pemohon Banding bahwa semua pembeli mendapatkan subsidi bak kayu Majelis berpendapat berdasarkan surat Pemohon Banding yang ditujukan kepada Dealer yang berisi syarat-syarat reimbursement subsidi bak kayu yaitu invoice dan uji mutu dari karoseri membuktikan bahwa tidak semua pembeli mendapatkan subsidi bak kayu karena jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka subsidi bak kayu tidak dapat diberikan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemberian hadiah dalam bentuk subsidi bak kayu diberikan kepada semua konsumen akhir dan diterima secara langsung pada saat pembelian barang sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.009.000.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 menjadi sebagai berikut: UraianMenurutPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Jumlah dikabulkanMajelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 235.072.073.602,007.081.073.602,007.081.073.602,000,00PPh Pasal 23 yang terutang445.870.253,00747.220.253,00747.220.253,000,00Kredit Pajak445.594.420,00445.594.420,00445.594.420,000,00PPh Pasal 23 kurang/(lebih) dibayar275.833,00301.625.833,00301.625.833,000,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP132.400,00144.780.400,00144.780.400,000,00PPh Pasal 23 ymh./(lebih) dibayar408.233,00446.406.233,00446.406.233,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-511/WPJ.07/2010 tanggal 10 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 Nomor: 00122/203/06/056/09 tanggal 03 November 2009, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 237.081.073.602,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang747.220.253,00Kredit pajak445.594.420,00Pajak Penghasilan Pasal 23 kurang/(lebih) bayar301.625.833,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP144.780.400,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus/(lebih) dibayar446.406.233,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37812/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37812/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), “Tidak ada kredit pajak yang dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN” (sumber: Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-177/WPJ.08/KP.0705/2009 tanggal 23 Desember 2009, halaman 16); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tidak diakuinya pembayaran PPN Impor melalui SSP Impor pada saat impor bahan baku dilakukan yaitu sebesar Rp 452.085.483.00, yang seharusnya diakui sebagai pajak Masukan, Menurut Majelis : bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483,00 dengan alasan seperti dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), “Tidak ada kredit pajak yang dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN”; bahwa pada saat keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut : -bahwa berdasarkan fotocopy PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) yang diserahkan Pemohon Banding, PPN Impor yang telah disetor tahun 2007 sebesar Rp 452.085.483,00; -bahwa PPN Impor yang disetor Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di atas telah masuk kas negara sesuai penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (Portal DJP); -bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada tanggal 29 April 2002 namun Pemohon Banding tidak pernah melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2007; -bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan (melaporkan) SPT Masa PPN, jelas bahwa meskipun PPN Impor yang telah disetor yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak merupakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Kredit Pajak), tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i dan ayat (9) Undang-Undang PPN jo. Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN, PPN Impor tersebut tidak dapat dikreditkan (tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan); -bahwa Pemohon Banding menanggapi dengan tanggapan tertulis yang disampaikan pada saat memenuhi undangan untuk hadir (pembahasan) pada tanggal 7 Maret 2011 namun tanggapan tersebut tidak jelas dan terperinci terhadap hasil penelitian keberatan. Dalam surat tersebut, Pemohon Banding mengemukakan alasan: “bahwa pada saat pemeriksaan, perusahaan sedang dalam kondisi vakum (kosong) kepemimpinan, sebab sedang terjadi konflik intern, dimana para pemegang saham dan direksi yang ada sedang tidak akur (konflik). Saat itu kondisi perusahaan sedikit terbengkalai, termasuk bidang pelaporan perpajakan”; bahwa Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding sebagaimana dikemukakan pada surat tanggapan tersebut di atas secara substansi tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam penyelesaian proses keberatan karena tidak berkaitan dengan materi/objek sengketa; -bahwa Pemohon Banding juga menanggapi terkait objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp 452.085.483.00 sebagai berikut: “keberatan dan tidak adil, omzet PPN Keluaran diakui (walaupun belum lapor) akan tetapi PPN Masukan tidak diakui, walaupun sama-sama belum lapor”; bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding tersebut karena koreksi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tidak diakuinya pembayaran PPN Impor melalui SSP Impor pada saat impor bahan baku dilakukan yaitu sebesar Rp.452.085.483,00, yang seharusnya diakui sebagai pajak masukan, dengan alasan sebagai berikut: -bahwa seperti lazimnya dilakukan oleh Kantor Pajak, dimana setiap pemeriksaan melakukan konfirmasi lewat akses data elektronik, dan hal ini ada dan bisa diakses lewat data elektronik, serta Pemohon Banding memberikan bukti pembayaran asli atas PPN Impor tersebut;-bahwa Bea Cukai adalah juga Badan Pemerintah dibawah naungan Departemen Keuangan, dimana saat Pemohon Banding impor, Pemohon Banding telah melaporkan SSP Impor di Bea Cukai tersebut, maka SSP Pemohon Banding adalah sah dan sudah tercatat di Bea Cukai, Pemohon Banding keberatan PPN Masukan tersebut dikoreksi (tidak diakui sebagai PPN Masukan);-bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi, karena Pemohon Banding akan melakukan pembayaran double (dua kali) atas PPN Masukan tersebut, Pemohon Banding dikenakan SKPKB PPN (kurang bayar) atas PPN yang telah Pemohon Banding bayar kepada Negara. Pemohon Banding keberatan diperlakukan tidak adil semacam ini; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menambahkan alasan keberatannya sebagai berikut : -Berita Acara Sidang tanggal 13 Desember 2011 bahwa SPT Masa PPN belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tetapi terdapat pembayaran SSPCP PPN Impor yang tidak diakui Pemeriksa; bahwa seharusnya Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; -Berita Acara Sidang tanggal 17 Januari 2012 bahwa pajak masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan Terbanding menggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN yang dijadikan dasar koreksi Terbanding memberatkan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dalam kondisi tidak ada pimpinan sehingga SSPCP yang sudah dibayarkan dan sah menjadi tidak dapat dikreditkan, dengan demikian demi keadilan maka mohon diakui PPN Masukannya, karena Pemeriksa sudah mengakui PPN Keluarannya. Bila dikenakan sanksi maka kewajiban Pemohon Banding menjadi dobel, yaitu untuk membayar PPN Impor dua kali ditambah sanksi 50%; -Berita Acara Sidang tanggal 31 Januari 2012 bahwa karena kondisi vacuum/tidak ada pimpinan, Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN, tetapi Pemohon Banding sudah membayar PPN Impor yang merupakan kredit pajak tetapi tidak diakui Terbanding; bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Pasal 9 (8) huruf i dan meminta keadilan karena filosofi konsep PPN adalah value added tax sehingga yang dipakai adalah nilai tambahnya saja, bukan tidak mengakui sama sekali pajak yang sudah dibayarkan. Dalam hal ini Pemohon Banding membayar dua kali ditambah sanksi 50%; bahwa konflik internal dapat dilihat pada akte dimana pengurusnya berubah-ubah;bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang serta penelitian berkas banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan berupa SSP Impor sebesar Rp 452.085.483,00 tidak diperhitungkan oleh Terbanding karena SSP Impor tersebut tidak dikreditkan karena Pemohon Banding tidak memasukkan SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2007; bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN mengatur : ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37782/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37782/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 10.208.434.699,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-141/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 24 Juni 2010 diketahui bahwa Pemeriksa memperoleh koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 berdasarkan potongan penjualan, dengan penghitungan sebagai berikut :a.Menurut PemeriksaRp 83.295.594.438,00b.Menurut Pemohon BandingRp 73.087.159.736,00c.KoreksiRp 10.208.434.699,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa potongan harga yang Pemohon Banding berikan secara pengadministrasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku seperti yg sdh Pemohon Banding jelaskan diatas yaitu Pasal 1 angka 17 & 18 UU No.18 tahun 2000, jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada penghindaran kewajiban pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp 10.208.343.699,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan dasar hukum sebagai berikut :a.Pasal 1A huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;b.Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan nomor 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 bahwa Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;c.Pasal 1 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”.d.Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dinyatakan bahwa “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak”;bahwa dalam proses pemeriksaan menurut Terbanding, ditemukan fakta-fakta adanya pemberian cuma-cuma untuk Masa Pajak Nopember 2008 dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut : bahwa penjualan barang BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPF 150 dan BPD 40 mendapat diskon 33,33%, yang mengindikasikan pembelian 2 (dua) unit dapat gratis 1 (satu) (33,33%). Penjualan BKL 100 dan BBF 100 mendapat diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%), dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pemberian stiker beli 2 dapat 3; bahwa dalam proses keberatannya Pemohon Banding juga memberikan bukti-bukti adanya program promosi tersebut dipasar swalayan berupa brosur yang mengisyaratkan adanya pemberian cuma-cuma BKP yaitu Beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembelinya; bahwa untuk bulan Nopember 2008, koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 10.208.343.699,00 adalah koreksi yang berasal dari koreksi atas diskon penyerahan BKP pada bulan tersebut; bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan dasar hukum mengajukan banding yaituPasal 1 angka 17 UU No.18/2000“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;Pasal 1 angka 18 UU No.18/2000“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.bahwa Pemohon Banding menyatakan pada dasarnya potongan penjualan dicantumkan dalam Faktur Pajak. Potongan penjualan diberikan karena adanya transaksi penjualan jadi bukan pemberian cuma-Cuma. Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut :-Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000414Jumlah harga jualPotongan hargaProsentasi potongan hargaRp 5.305.961.420,00Rp 1.450.593.654,00 27,33%-Faktur Pajak nomor : 010 000 0800000432Jumlah harga jualPotongan HargaProsentasi potongan hargaRp 4.448.858.130,00Rp 526.656.387,00 11,83%bahwa Pemohon Banding adalah pabrikan yang menjual produknya kepada distributor bukan kepada konsumen akhir yang terbukti dari Faktur Pajak yang diterbitkan adalah Faktur Pajak standar dalam kuantum yang besar; bahwa program promosi yang dilakukan adalah program promosi dari retailer kepada konsumen akhir, dan contoh yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah brosur promosi dari AAA WTC Serpong (PT YYY); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37752/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37752/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahuan Surat keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa pada butir 4 Surat S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Terbanding menyatakan: “4. Berdasarkan penelitian kami, surat saudara tidak memenuhi ketentauan ayat 3 Undang-undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang KUP, surat Saudara bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.” bahwa melalui surat nomor 02/SK/TAX/01/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada halaman 4 Pemohon Banding menyatakan: “Berdasarkan administrasi Pemohon Banding bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Tahun Pajak 2009 Nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011, yang asli baru diterima pada tanggal 23 November 2011 yang oleh Pemohon Banding diambil langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima.” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain sebagai berikut: Pasal 25 ayat (4),keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; Pasal 26 ayat (1),Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; Pasal 26 ayat (2),Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis; Pasal 27 ayat (1),Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain sebagai berikut: Pasal 31 ayat (2),Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-undangan yang berlaku;bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa surat Terbanding nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal bukanlah merupakan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) KUP karena tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) KUP, sedang surat Pemohon Banding Nomor: 01/08/11/SK/KP tanggal 01 Agustus 2011 hal pengajuan keberatan atas SKPKB nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011diajukan prematur dalam arti sebelum asli SKPKB a quo diterima; bahwa mengingat surat Terbanding Nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 bukan keputusan keberatan, Majelis berpendapat terhadap Surat a quo tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Dalam hal-hal lain yang disampaikan dalam Surat Bantahan, Surat Tertulis, dan Penjelasan lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan karena pemeriksaan tidak sampai materi mengingat secara formal terhadap surat Terbanding a quo tidak dapat diajukan banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahauan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37666/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 37666/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1003/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00011/207/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1003/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00011/207/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1003/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00011/207/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Ketua XXX; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1003/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor: 00011/207/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Oktober 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp8.123.408,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 4.061.704,00 yang tidak dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011, dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 21 Oktober 2011 berdasarkan cap pos pengiriman surat keputusan (cap pos pada amplop pengiriman surat keputusan), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: YY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: B/01/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, dengan demikian berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1003/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 Nomor : 00011/207/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58584/PP/M.VI B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58584/PP/M.VI B/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00 berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 26 yaitu Imbalan Jasa ke ABC sebesar Rp 74.748.767,00 yang belum masuk sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut karena menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.474.877,00 atau ditambah sanksi administrasi sebesar Rp2.242.463,00 sehingga pajak terhutang menjadi sebesar Rp9.717.340,00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp74.748.767,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena adanya pembayaran ke ABC adalah sebesar Rp352.332.227,00 dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA dan berdasarkan bukti komunikasi via email , jasa tersebut dimanfaatkan didalam daerah pabean; bahwa dari jumlah Rp352.332.227,00 tersebut sebesar Rp277.583.459,82 telah dipungut PPN JLN , sehingga jumlah yang belum dipungut PPN JLN adalah Rp74.748.767,00; bahwa dalam sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut : “Pembayaran kepada ABC LLd. Pembayaran kepada ABC LLd sebesar Rp352.332.227,00 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA. Mengingat petugas ABC tersebut tidak pemah datang dan tidak melebihi time test 183 hari serta tidak mempunyai BUT di Indonesia maka berdasarkan Tax Treaty dengan USA tidak terutang PPh Pasal 26, dimana berdasarkan Tax Treaty Pasal 7.1 menyatakan bahwa penghasilan dari Business profit tersebut hak pemajakannya ada di Negara bersangkutan.” bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut bahwa Pemohon Banding mengakui adanya jumlah pembayaran ke ABC adalah sebesar Rp352.332.227,00; bahwa pembayaran ke ABC dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory untuk menyelesaikan permasalahan anti dumping yang dikenakan oleh Negara Amerika Serikat atas penjualan barang jadi (PET) ke USA; bahwa berdasarkan bukti komunikasi via email , jasa tersebut dimanfaatkan didalam daerah pabean; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait adalah sebagai berikut: Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”; Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.jasa di bidang pelayanan sosial.jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.jasa di bidang keagamaan.jasa di bidang pendidikan.jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.jasa di bidang tenaga kerja.jasa di bidang perhotelan.jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa pembayaran ke ABC yang dikeluarkan dalam rangka pemberian jasa advisory tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Majelis memutuskan koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 74.748.767,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan demikian Majelis memutuskan koreksi tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-883/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00013/277/08/052/10 tanggal 5 April 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama : PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF Ak, MBADrs. GHI, AkJKL, Ak, M.ScMNOsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti