Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40107/PP/M.VIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40107/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00079/207/07/604/11 tanggal 11 Juni;         Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00079/207/07/604/11 tanggal 11 Juni diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal;   Menurut Pemohon  : bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-392/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00079/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-392/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-392/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00079/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010 dengan jumlah Pajak yang masih terutang sebesar Rp. 513.569.686,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp 256.784.843,00 dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”  bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp 256.784.843,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 002/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 002/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 002/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;       Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-392/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00079/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40045/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40045/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp947.609.628,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran usaha di PPh Badan berupa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada Faktur Pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal Faktur Pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama;   Menurut Pemohon Banding : bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX melainkan harga jual PT XXX kepada Pelanggan PT XXX. Atas penjualan PT XXX kepada pelanggan PT XXX, PT XXX telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT XXX (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT XXX; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT XXX ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT XXX, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT XXX (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT XXX sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp947.609.628,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-810/WPJ.07/2011 tanggal 07 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00456/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang Terutang PPN ……………………………..Penyerahan yang Tidak Terutang PPN …………………….Jumlah Penyerahan ………………………………………………Pajak Keluaran …………………………………………………..Kredit PPN ……………………………………………………….PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………Dikompensasikan ke Masa Berikut …………………………PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar ………………..Rp. 23.342.308.022,00Rp. 16.613.848.894,00Rp. 39.956.156.916,00Rp.   2.334.230.806,20Rp.   2.334.230.806,00Rp.                        0,20Rp.                        0,00Rp.                        0,20

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40031/PP/M.XVI/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40031/PP/M.XVI/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang permohonan pembatalan SKPKB atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang permohonan pembatalan SKPKB atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009   Menurut Pemohon Banding : bahwa penjelasan dari PT.XXX perihal diatas adalah PPh 21 terutang untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp. 178.011.179,-. Oleh PT. XXX atas jumlah PPh 21 terutang tersebut telah dibayar dan sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) dengan jumlah dan Jenis Pajak Terutang yaitu PPh pasal 21 (bukti terlampir). Akan tetapi oleh pihak Bank YYY sebagai bank persepsi atas jumlah setoran sebesar Rp.178.011.179,- dicatat sebagai setoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan Kode Jenis Pajak/MAP 411211/100, padahal PT. XXX dalam SSP (Surat Setoran Pajak) telah mencantumkan untuk setoran PPh pasal 21 dengan Kode Jenis Pajak/MAP 411121/100. Atas kesalahan perekaman Kode Jenis Pajak/MAP tersebut, maka Pemeriksa menganggap PT. XXX belum/tidak membayar PPh Pasal 21 terutang masa Juni 2009 sebesar Rp. 178.011. I79,-;     Menurut Majelis : bahwa diketahui pada awalnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Surat Nomor : L/KSDZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011; bahwa atas Surat Nomor : L/KSD-ZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 yang menyatakan menolak permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding masih belum setuju dengan hasil Keputusan Terbanding Nomor: KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 tersebut sehingga dengan Surat Banding Nomor: L/KSD-ZZ-12/0122 tanggal 17 April 2012 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai permohonan pembatalan SKPKBnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa dalam hal ini diketahui Surat Permohonan Pemohon Banding Nomor L/KSD-ZZ-11/0231 tanggal 12 September 2011 bukan merupakan surat permohonan pembatalan SKPKB melainkan Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar dan Keputusan Terbanding juga bukan merupakan Surat Keputusan Permohonan pembatalan SKPKB melainkan Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN yang didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;  bahwa kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berada pada Direktur Jenderal Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima;       Mengingat   : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/WPJ.04/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00047/201/09/562/11 tanggal 27 Mei 2011 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39585/PP/M.XIII/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39585/PP/M.XIII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp606.125.542,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah ditetapkan sebagai pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat diterima karena kewajiban pemotongan / pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga tidak melalui penunjukkan tetapi ditetapkan oleh undang-undang. Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan obyektif sebagai subjek pajak dalam negeri sehingga wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karenanya tidak adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pencatatan tentang biaya bunga maupun pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan, maka menurut Pemohon Banding tidak terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga sebagaimana dimaksud oleh Terbanding yang harus dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan-nya; bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak orang pribadi telah didaftarkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-00065/WPJ.19/KP.0403/2010 tanggal 9 Maret 2010. Dimana dalam Surat Keterangan Terdaftar tersebut angka nomor 8 telah tertera semua kewajiban perpajakan yang harus Pemohon Banding laksanakan, dimana didalamnya tidak termasuk kewajiban pajak Pajak Penghasilan Pasal 26;     Menurut Majelis : bahwa sengketa ini menyangkut pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima badan di luar negeri dari Pemohon Banding; bahwa pengenaan pajak secara mendasar diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut : “Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak” bahwa dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dikenal dua macam Subyek Pajak yaitu Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri; bahwa definisi Subyek Pajak dalam negeri diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah : a.orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan , atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;b.badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;c.‘warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;bahwa definisi Subyek Pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai berikut : (4)Yang dimaksud dengan Subyek Pajak luar negeri adalah :a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;b.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan hanya mengatur ciri orang pribadi, badan dan warisan sebagai Subyek Pajak dalam negeri sedang Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan disamping mengatur ciri orang pribadi dan badan yang menjadi Subyek Pajak luar negeri, juga mengatur penerimaan atau perolehan penghasilan dari Indonesia; bahwa karena Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur penerimaan atau perolehan penghasilan, berarti yang menjadi obyek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan; ini yang menjadi dasar konsep “world wide income” bahwa dengan demikian konsep “world wide income” tidak berlaku bagi Subyek Pajak luar negeri; bahwa fakta dalam sengketa ini, Pemohon Banding dalam kedudukan di Singapore membayarkan kepada YYY (YYY Bank) di Singapore bunga sebesar S$ 79,512 yang kemudian dikonversi oleh Terbanding menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00; bahwa bunga tersebut berkaitan dengan pinjaman Pemohon Banding dari UOB Singapore untuk membeli property yang terletak di 7A Bishopsgate, Singapore 249973 yang kemudian menghasilkan sewa; bahwa atas fakta di atas, Majelis berpendapat UOB Singapore menerima penghasilan dari Pemohon Banding untuk kegiatannya di Singapore, bukan diterima atau diperoleh dari Indonesia; menerima penghasilan dari Subyek Pajak dalam negeri tidak berarti menerima/memperoleh dari Indonesia; bahwa dari uraian di atas Majelis berpendapat dalam sengketa ini, YYY Bank Singapore tidak terbukti menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia, oleh karenanya tidak memenuhi syarat sebagai Subyek Pajak luar negeri, oleh karena itu atas bunga sebesar S$ 79,512 yang kemudian dikonversi oleh Terbanding menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00 tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp606.125.542,00 tidak dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali;     Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-948/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00001/204/08/903/10 tanggal 19 November 2010, atas nama: XXX, dengan Perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa terdapat penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan PPN oleh Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa adalah dikarena di dalam TPR uang maupun TPR barang menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak PT. YYY sebagai produsen tidak mempunyai hubungan langsung dengan konsumen, sehingga bila PT. YYY hendak melakukan suatu promosi ke konsumen, maka PT. YYY akan melalui pihak distributor; bahwa di dalam TPR Uang menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursement/penggantian;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia, fakta persidangan, Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011 dan penjelasan yang diberikan oleh para pihak selama persidangan termasuk ilustrasi perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa adalah terdapatnya penggantian atas pengurangan penjualan bruto berupa TPR Uang sebesar Rp636.112.608,00 yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa pengurangan penjualan bruto tersebut berupa potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen berdasarkan perintah dari PT. YYY; bahwa potongan harga yang menjadi sengketa adalah TPR (Temporary Price Reduce) Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli atas perintah PT. YYY sebagai Produsen; bahwa atas TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Konsumen akan diganti oleh PT. YYY berdasarkan rekap TPR Uang yang diklaim oleh Pemohon Banding; bahwa klaim TPR Uang dilakukan dengan cara penggantian tanpa menerbitkan Fatur Pajak kepada PT. YYY; bahwa menurut Terbanding penggantian yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding tersebut terkait karena adanya penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pelayanan Permohon Banding kepada PT. YYY untuk memberikan (fasilitas/kemudahan/hak) potongan harga TPR Uang untuk dipakai pembeli berdasarkan perikatan antara Pemohon Banding dan PT YYY (dimana PT YYY akan menanggung/mengganti potongan harga tersebut), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam TPR Uang tidak ada penyerahan jasa apapun ke pihak YYY, dalam hal ini penggantian dari pihak YYY tersebut adalah merupakan reimbursemen/penggantian; bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana yang tertuang didalam Berita Acara Hasil Uji Bukti tanggal 23 Maret 2011, dapat dikemukakan : 1.bahwa bukti-bukti yang dibawa oleh Pemohon Banding untuk di Uji Bukti-kan adalah berupa skema alur TPR Uang dan contoh invoice/pencatatan perlakuan TPR Uang.2.bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa TPR Uang tersebut adalah merupakan obyek PPN sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa TPR Uang adalah bukan merupakan obyek PPN karena menurut Pemohon Banding TPR Uang adalah reimbursement atas discount yang diberikan kepada konsumen.3.bahwa para pihak tidak mempermasalahkan angka koreksi dan setuju bahwa sengketa tersebut adalah menyangkut masalah juridis dan Pemohon Banding menyerahkan penyelesaiannya kepada Majelis.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat : -bahwa atas TPR Uang yang merupakan discount atau potongan yang diberikan kepada Pembeli yang langsung mengurangi Nilai Penjualan dan tercantum di dalam Faktur Pajak atau Invoice adalah bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;-bahwa pemberian (fasilitas/kemudahan/hak) potongan harga berupa TPR Uang (atas perintah dari PT. YYY) untuk dipakai oleh Pembeli berdasarkan perikatan antara Pemohon Banding dengan PT. YYY dimana PT. YYY akan menanggung/mengganti potongan harga tersebut adalah merupakan suatu kegiatan pemberian jasa dari Pemohon Banding kepada PT. YYY yaitu sesuai dengan ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;-bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk dalam kelompok jasa dikecualikan dari pengenaan pajak.-bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa, klaim Pemohon Banding kepada PT. YYY atas TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli, mekanisme penggantiannya dilakukan dengan mengkompensir pembayaran Utang Dagang Pemohon Banding kepada PT. YYY;Dalam hal ini berarti bahwa atas setiap TPR Uang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli adalah merupakan Piutang/Tagihan Pemohon Banding kepada PT. YYY; -bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding atas kegiatan pemberian discount/potongan berupa TPR Uang tidak mempunyai penghasilan atau dengan kata lain tidak ada nilai jasa yang Pemohon Banding terima;Dengan demikian, maka seharusnya pihak Pemohon Banding tidak mengurangkan discount/potongan berupa TPR Uang tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto karena Pemohon Banding mendapat penggantian dari PT. YYY atas TPR berupa uang tersebut dan atas penggantian tersebut tidak diperlakukan sebagai penghasilan; -bahwa terdapat perbedaan perlakuan atas klaim oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY atas pemberian TPR Barang dan TPR Uang; bahwa atas klaim TPR Barang, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. YYY, sedangkan atas klaim TPR Uang pihak Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. YYY;  -bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa discount atau potongan harga berupa TPR Uang yang diberikan kepada konsumen tersebut adalah atas nama PT. YYY sehingga penggantian yang diterima dari PT. YYY tersebut diperlakukan sebagai Reimbursement;Dengan demikian maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggantian TPR Uang tersebut adalah merupakan Reimbursement tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat cukup bukti maupun alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari discount/potongan berupa TPR Uang sebesar Rp 636.112.608,00 Tetap Dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp636.112.608,00 dan menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39480/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39480/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00;         Menurut Terbanding : bahwa melalui pemeriksaan lokasi, dari hasil pengujian dengan membandingkan antara biaya pengangkutan dalam GL dan dokumen pendukung, ditemukan bahwa terdapat penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding selama 2006 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masing-masing sebesar Rp.11.985.008.622,00; bahwa selanjutnya dilakukan equalisasi antara peredaran usaha dengan penyerahan PPN dan berpendapat bahwa koreksi tersebut terjadi merata sepanjang tahun 2006, sehingga pada setiap masa pajak dilakukan koreksi sebesar Rp.143.820.103.459,00 : 12 = Rp.11.985.008.622,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,00 tersebut terjadi karena Pemeriksa pajak mengacu pada koreksi Pemeriksa pajak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan hasil Terbanding dari Terbanding, dimana atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan koreksi dari Terbanding tersebut saat ini masih Pemohon Banding ajukan Banding di Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa 15-042696-2006, oleh karena itu apapun yang menjadi putusan dari Pengadilan Pajak atas nomor sengketa 15-042696-2006 nantinya secara otomatis akan mengkoreksi juga koreksi peredaran usaha yang menjadi objek PPN Keluaran hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Rengat;     Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.985.008.622,00 dilakukan Terbanding karena mengikuti koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.143.820.103.459,00, sehingga Terbanding membagi koreksi tersebut merata sepanjang tahun 2006, maka pada setiap masa pajak dilakukan koreksi sebesar Rp.143.820.103.459,00 : 12 = Rp.11.985.008.622,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.1.198.500.862,00, karena koreksi peredaran usaha sebesar Rp.143.820.103.459,- dalam PPh Badan dibagi 12 bulan untuk menetapkan koreksi objek PPN ke masing masing bulan, hal ini sangat tidak menggambarkan total penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) pada masing-masing bulan yang sebenarnya. Selain itu Fiskus juga tidak menyampaikan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro rata atas perhitungannya tersebut; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mengemukakan koreksi PPN tergantung dari koreksi PPh Badan; bahwa atas pengajuan banding PPh Badan dengan Nomor Sengketa : 15-042696-2006 atas nama Pemohon Banding yang sama telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.34835/PP/M.I/15/2011, dengan kesimpulan Majelis atas koreksi Terbanding mengenai Peredaran Usaha tetap dipertahankan; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tetap dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN menjadi benar dan tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;     Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;     Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2668/WPJ.04/2010 tanggal 25 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor: 00015/207/06/213/09 tanggal 4 Nopember 2009, atas nama: PT. XXX;