Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39428/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desemeber 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan Surat Nomor : 024/TKM-KEU/XII/10 tanggal 22 Desember 2010 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa banding diajukan atas Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi bukan atas Keputusan Keberatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, dengan total yang harus dibayar Rp.41.157.706,00 (empat puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. ZZZ, jabatan: Direktur Utama dan Sdr. XYZ, jabatan: Komisaris Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 10/TKM-KEU/II/12 tanggal 16 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 diterbitkan berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang dapat diajukan keberatan adalah: a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;d.Surat Ketetapan Pajak Nihil;e.Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010 diterbitkan berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis berkesimpulan keputusan tersebut bukan merupakan keputusan atas suatu keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bahwa ”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa dengan demikian atas Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1155/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00012/107/06/432/10 tanggal 07 Juli 2010 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335C/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00075/107/08/542/10 tanggal 21 Oktober 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima. |

