Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45503/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45503/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 25
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010;
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 2261/ABSMF-Oprs/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh FGH, jabatan direktur;

bahwa Sdr. FGH menjabat sebagai Direktur PT ABC, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 2261/ABSMF-Oprs/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010, berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terkait persyaratan-persyaratan tersebut diatas sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Penggugat menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010;

bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa :

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa :

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;d.
Peneribitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010, yang menurut pendapat Majelis bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan karena ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mensyaratkan adanya 2 (dua) keputusan atau berjenjang, atas keputusan kedua itulah yang dapat diajukan Gugatan, sedangkan dalam kasus ini hanya ada satu keputusan yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010 adalah premature sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang,:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pengadilan Pajak gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Mengingat,:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010, atas nama PT XXX tidak dapat diterima.