Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43923/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43923/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000029/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat telah menetapkan jumlah Bunga Penagihan yang harus Penggugat bayar sebesar Rp. 479.361,- dengan rincian sebagai berikut:UraianSemulaDikurangkan/DihapuskanMenjadi Pokok pajak kurang dibayar  Sanksi:  Bunga Pasal 19 (1) KUP Rp. 479.361,– Rp. 479.361,- Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 479.361,– Rp. 479.361,- Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos : 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 596/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 597/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya Sdr. XX, menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor:127/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang ditandatangani oleh XX, berisi pencabutan gugatan; bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:……………….. Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat; bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 126/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066718-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066718-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-234.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000029/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Agustus 2008 atas nama : XXX, NPWP: YYY sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46781/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46781/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PBRp.     1.158.560.687,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TBRp.     1.141.369.018,00Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.          17.191.669,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 17.191.699,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalty dan technical assistance fee dimana royalty dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai (Biaya Royalti dan technical assistance fee tersebut telah dikoreksi di PPh Badan); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee tersebut sudeh disetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan sehingga koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut; bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut: –bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya royalty dan biaya konsultasi yang didasarkan pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP menurut Majelis tidak tepat karena terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yang dimiliki oleh ADB Co, Ltd dan TK Co, Ltd.-bahwa Majelis dapat memahami sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki oleh ADB Co, Ltd. dan TK Co, Ltd. karena keduanya merupakan entitas yang berbeda walaupun ada hubungan istimewa;-bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga tidak melakukan penilaian wajar dan tidaknya biaya royalty dan konsultasi yang dibayarkan kepada induk perusahaannya, tetapi oleh Terbanding biaya tersebut dikoreksi seluruhnya dan dianggap tidak pernah ada;-bahwa atas pembayaran biaya royalty dan biaya konsultasi tersebut Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 dan oleh Terbanding ternyata biaya dimaksud tidak dilakukan koreksi oleh karenanya Majelis dapat mempertimbangkan sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan azas equal treatment;-bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Agreement dan bukti-bukti pendukungnya termasuk drawing yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa biaya benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;-bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohoanan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.776.248.797,00 dan Biaya Konsultasi sebesar Rp 612.954.397,00;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 08/PJ.5/1995 angka 5.2 “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding; bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan menyampaikan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut : –Bukti Penerimaan Negara NTPN 0006051512031109,-Bukti Penerimaan Negara NTPN 1302110613110607,-SPT PPN atas nama PT. XXX Masa Juli 2012,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Hubungan Istimewa sebesar Rp. 17.191.669,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Kredit Pajak: Kredit Pajak menurut Terbanding :Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut MajelisRp.     1.141.369.018,00Rp           17.191.669,00Rp.     1.158.560.687,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;  Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2309/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00971/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00007/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Januari 2011, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Rp1 Dasar Pengenaan Pajak  –  Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:     –  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.490.512.510,00  Jumlah Seluruh Penyerahan12.490.512.510,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar  –  Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri1.249.051.252,00  –  Dikurangi:     –  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.158.560.687,00     –  Dibayar dengan NPWP sendiri242.778.728,00  –  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.401.339.415,00  –  Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(152.288.163,00)3 Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya152.288.163,004 Jumlah PPN yang kurang dibayar0,005 Sanksi Administrasi :  –  Bunga Pasal 13 (2) KUP0,006 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46930/PP/M.VIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT-46930/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan  banding  terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 328.653.606,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan koreksi dilakukan karena terdapat perbedaan rekapitulasi invoice dengan yang dilaporkan dalam SPT; Menurut Pemohon : bahwa  sampai saat ini Pemohon Banding masih belum dapat menyediakan bukti faktur pajak kepada Pemungut Pendapat Majelis  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 328.653.606,00. bahwa dasar koreksi  Terbanding adalah rekapan invoice dan Faktur Pajak keluaran selama Tahun Pajak  2005,  dimana berdasarkan rekapan tersebut diketahui terjadi ketidakcocokan penghitungan antara rekapan invoice dan Faktur Pajak dengan  SPT Masa  PPN  untuk  Masa  Pajak  Agustus  dan September 2005. bahwa  terkait  dengan  koreksi  PPN  Pemohon  Banding  berpendapat  bahwa berdasarkan  catatan  Pemohon  Banding,  seluruh  penyerahan  Barang  Kena Pajak telah dilaporkan  dan  dibayar  PPN  nya  sehingga  tidak  ada  lagi  Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar. bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan koreksi  Terbanding sebesar Rp. 328.653.606,00 tersebut adalah penyerahan kepada Chandra Asri dengan DPP Rp. 250.000.000,00 dan kepada PT. ABC dengan DPP Rp. 78.626.610. bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas selisih rekapan invoice dan Faktur Pajak dibandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan dalam SPT. bahwa sampai pemeriksaan sengketa ini selesai Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan kedua faktur pajak yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan dalam SPT. bahwa Majelis  berpendapat  Pemohon  Banding  tidak  dapat  menyampaikan bukti kedua faktur dimaksud  sehingga  majelis  tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak telah dilaporkan dan dibayar PPN nya. bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi DPP PPN Januari – Desember 2005  sebesar Rp 328.653.606,00. Memperhatikan : Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan  Menolak  permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-877/WPJ.20/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2005 Nomor : 00003/207/05/007/09 tanggal 07 Oktober 2009.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48199/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.48199/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  pengajuan  banding  terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp552.742.799,00; Menurut Terbanding : bahwa  berdasarkan  Laporan  Pelaksanaan  Kunjungan  Lapangan  (Visit)  KPP Pratama  Medan  Belawan  Nomor  LAP-01/VISIT/WPJ.01/KP.0410/2011 tanggal  30 Maret  2011 dan keterangan Wajib Pajak dalam  pembahasan sengketa perpajakan  diketahui  bahwa pada tahun  2010  PKS  Wajib  Pajak belum beroperasi. TBS yang dihasilkan dari kebun dititip olah menjadi CPO dan PK kemudian baru dijual; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan  dasar  interpretasi  UU  PPN  yang  tidak  tepat. Terbanding mengenakan  koreksi  PPN  Masukan  karena  Pemohon  Banding dalam kegiatan usahanya  memiliki  unit  usaha  kebun  yang  menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga  dianggap  telah  melakukan  penyerahan  yang dibebaskan,  sekalipun  pada kenyataannya pada Masa  Pajak  Juli  2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak  manapun. TBS yang  dihasilkan  dari  perkebunan  diolah  selanjutnya menjadi CPO dan PK; Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 552.742.799,00  yaitu  atas  Pajak  Masukan  yang berhubungan  dengan pembelian pupuk,  perbaikan atau  perawatan kebun, dengan  alasan Pajak Masukan  tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi  Terbanding  karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan  penyerahan  BKP  yang terutang PPN yaitu CPO  dan Pemohon  Banding adalah PKP yang  bersifat  integrated  penghasil CPO  yang  kegiatannya  mencakup kegiatan mulai dari  memproduksi  TBS yang  menjadi  bahan  baku untuk  kegiatan memproduksi  CPO,  yang  dijual Pemohon Banding adalah CPO. berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas  penyerahannya  dibebaskan  dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun  2007, TBS  merupakan  barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh  persetujuan  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati. bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan :  “60 (enam puluh) bulan terhitung  sejak  surat  persetujuan  ini.  Apabila  dalam  jangka  waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa  surat  persetujuan  dari  BKPM  diterbitkan  pada  tanggal  29  Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011. bahwa  dari  laporan  Pelaksanaan  Kunjungan  Lapangan  (Visit)  oleh  BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan  demikian  itu  berarti  pada  pada  bulan  Juli  2010  Pemohon  Banding tidak  memiliki  pabrik  dan  belum  memproduksi  CPO  sendiri,  dimana  TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT. ABC dan PT. XXX menjadi CPO. bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT. ABC dan PT. XXX. bahwa  berdasarkan  hal  tersebut  Majelis  berpendapat  pada  dasarnya  yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. ABC dan PT. XXX adalah TBS. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan  sebagai  PKP  yang  bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010. bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding  tidak  memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain. bahwa  dengan  demikian  Majelis  berpendapat sesuai  dengan  Pasal  16B  UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri. bahwa  berdasarkan uraian  tersebut di  atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 552.742.799,00 tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini Memutuskan : Menyatakan  menolak permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-504/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus  2012  tentang Keberatan atas  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00030/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012. Demikian  diputus  di  Jakarta  pada  hari  Selasa  tanggal 09 Juli  2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan  Pajak,  dengan  susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. MMM … ……..sebagai Hakim Ketua,Drs. NNN, MBA. …..sebagai Hakim Anggota,M. MNM, SH, M.Kn.  .sebagai Hakim Anggota,Dra. GGG, M.M.sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. MMM …………sebagai Hakim Ketua,Drs. SSD, Ak. M.Sc.sebagai Hakim Anggota,M. MNM, S.H, M.Kn.sebagai Hakim Anggota,Dra. GGG, M.M.sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42649/PP/M.VII/19/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42649/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 berupa importasi barang 22 unit Range Hood ass 6A1 PIX dll. (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,902.15 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 95,819.15 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.64.155.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas 20 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor 392891 tanggal 19 Oktober 2011 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan harga penetapan  sesuai  disebutkan pada  poin 12  di atas,  sehingga  nilai  pabean  menjadi  CIF  USD 95,819.15; Menurut Pemohon Banding  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan  SPTNP Nomor: 027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011  tanggal 26 Oktober 2011 yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : 1.Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;2.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;3.Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 392891 tanggal 19 Oktober 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Oktober 2011 sebesar Rp.64.155.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 049/MSJ/BC/XII/2011 tanggal 02 Desember 2011; 1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas  data  yang  ada  di  dalam  berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891 tanggal 19 Oktober 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen  pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan  Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan  yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea  Masuk  disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan  oleh  peraturan perundangundangan  yang berlaku  di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang  impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat  proceeds  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus  diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan  pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  Keputusan  Terbanding  Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;  bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2)  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan yang  telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat  (1)  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor:  160/PMK.04/2010 tanggal 01 September  2010  tentang  Nilai  Pabean  untuk  perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43784/PP/M.I/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43784/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp 2.477.874.000,00. Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas kredit pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp28.477.176.000,00 sesuai data rekon MPN dan bukti, terdapat setoran objek PPh Pasal 26 di bulan Maret 2009 atas deviden tahun 2008 pembayaran deviden yang belum dipotong PPh Pasal 26 di tahun 2008 oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa yang menjadi Sengketa Banding adalah masalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.477.874.000,00 yaitu Pajak Dividen atas Pembayaran Dividen ke Daicel sebesar Rp.15.487.640.000,00 (US$ 1.400.000,00). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp28.477.176.000,00 yang merupakan pembayaran dividen ke OPQ Corporation di Jepang. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding seharusnya juga melakukan Koreksi Negatif atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 yang merupakan pembayaran dividen ke PT. XYZ di Singapura, sehingga total nilai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berjumlah sebesar Rp30.955.050.000,00. bahwa dividen kepada PT. XYZ di deklarasikan pada tanggal 19 Desember 2008 dan pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Pebruari 2009. bahwa jumlah dividen yang dibayarkan kepada PT. XYZ adalah senilai USD 1,400,000.00 atau setara dengan Rp 16.519.160.000,00 dengan nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh Pemohon Banding senilai Rp 2.477.874.000,00. bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Pebruari 2009. bahwa dalam persidangan terungkap fakta dokumen Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo dengan informasi sebagai berikut: –     Tanggal Setor:10 Maret 2009-     Nilai Setoran:Rp 2.477.874.000,00-     Masa Pajak:Pebruari-     Tahun Pajak:2009bahwa fakta dan data yang ada dalam persidangan menginformasikan bahwa SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta Surat Setoran Pajaknya menunjukkan kejadian terutangnya pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 26 pada tahun 2009 dan Pemohon Banding telah melaporkannya untuk tahun dan masa yang sesuai dengan kejadian terutangnya pajak a quo. bahwa tahun pajak yang diperiksa oleh Terbanding adalah Tahun Pajak 2008. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding untuk mengkreditkab Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 ke Tahun Pajak 2008 tidak dapat dikabulkan. bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang tidak mengkreditkan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 ke Tahun Pajak 2008 adalah sudah benar. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Koreksi Negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp2.477.874.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-432/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00005/204/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008.