Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42649/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 berupa importasi barang 22 unit Range Hood ass 6A1 PIX dll. (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,902.15 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 95,819.15 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.64.155.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas 20 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor 392891 tanggal 19 Oktober 2011 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan harga penetapan sesuai disebutkan pada poin 12 di atas, sehingga nilai pabean menjadi CIF USD 95,819.15; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Oktober 2011 yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : 1.Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;2.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;3.Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 392891 tanggal 19 Oktober 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Oktober 2011 sebesar Rp.64.155.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 049/MSJ/BC/XII/2011 tanggal 02 Desember 2011; 1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891 tanggal 19 Oktober 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;” bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti harga pasar dalam negeri dari barang tersebut; bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti invoice harga pasar dalam negeri tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa dengan demikian Terbanding terbukti tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut; bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa: “Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean“; bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan: “(g) bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon melampirkan Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Marine Cargo Policy, Aplplication Transfer, Rekening Koran, Buku BEsar Bank, Buku Besar Pembelian, dan Kartu Stock; (h) bahwa dari hasil penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon, diperoleh hasil sebagai berikut: tidak terlampir Sales Contract sehingga tidak diketahui mekanisme terbentuknya harga transaksi, serta tidak dapat diketahui apakah antara importir dan pemasok terdapat hubungan baik yang mempengaruhi harga, selain ini Kartu Stock yang dilampirkan hanya sebagian (tidak semua jenis barang impor yang dipermasalahkan), sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi barang impor terkait; (i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012, tanggal 17 Februari 2012; 2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 225/VI/SGAE-TT01/11 tanggal 26 Juni 2011 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, membeli barang kepada supplier ABC Co. Ltd, yang beralamat di No. 3, VWX Road. XYR Area, GHP Town, PRS City, TUV Province, China dengan Supplier Banks: DEF Bank, GHI Branch, Beneficiary: JKL, berupa 320 Pcs Cooker Hoods Decorative, total CNF USD 17,620.00 Settlement T/T 30% deposit, 70% after receive B/L copy; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 226/VI/SGAE-TT01/11 tanggal 26 Juni 2011 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, membeli barang kepada supplier JKL, yang beralamat di No. 23, ERT Rd., RWX, UUU, Guangdong, China dengan Supplier Banks: DEF Bank, GHI Branch, Beneficiary: JKL, berupa 842 Pcs Cooker Hood Slim Line, total CNF USD 25,398.00 Settlement T/T 30% deposit, 70% after receive B/L copy; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : KS20110416 tanggal 26 September 2011 yang diterbitkan oleh JKL, yang beralamat di No. 23, ERT Rd., RWX, UUU, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa JKL, membebankan kepada PT XXX untuk 1262 Pcs Range Hoods and Spare Parts, QuanT/Ty 1.159 Pcs, total amount CNF USD 42,882.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: KS20110416 tanggal 26 September 2011 yang diterbitkan oleh JKL, yang beralamat di No. 23, ERT Rd., RWX, UUU, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa JKL, mengirimkan kepada PT XXX untuk importasi berupa 1.159 Pcs Range Hoods and Spare Parts, dengan Total Packages 1.159 CTNS, Net Weight 12,118.20 Kgs, Gross Weight 13,492.60 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: EGLV156100286510 tanggal 26 September 2011 yang diterbitkan oleh MNO, diketahui pengirim barang yaitu JKL, yang beralamat di No. 23, ERT Rd., RWX, UUU, Guangdong, China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1.159 CTNS Range Hoods and Spare Parts melalui pelabuhan Zhongshan, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Greet 0030 021S Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/11-M0482163 tanggal 26 September 2011 yang diterbitkan oleh PT PQR Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, mengasuransikan pengiriman importasi barang, Invoice Nomor: KS20110416, yang diangkut dengan kapal Greet 0030 021S melalui pelabuhan Zhongshan, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, Insured Value USD 42,882.00; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank STU, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada JKL, sebesar USD 42,882.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank STU dengan nomor rekening: 2533011985 atas PT XXX diketahui bahwa tanggal 13 Mei 2011 telah mendebet uang sebesar Rp 44.116.805,00 dan sebesar Rp 68.339.432,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya dan pada tanggal 03 Oktober 2011 telah mendebet uang sebesar Rp 157.380.758,00 dan sebesar Rp 113.580.245,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 392891 tanggal 19 Oktober 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi Range Hoods and Spare Parts (20 jenis barang), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 42,902.15, diketahui lebih besar daripada yang tercantum didalam Invoice, namun Majelis dapat menerima nilai yang diberitahukan Pemohon Banding sesuai dengan yang di beritahukan pada PIB tersebut di atas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 392891 tanggal 19 Oktober 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi Range Hoods and Spare Parts (20 jenis barang), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 42,902.15 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1.159 Ctn Range Hoods and Spare Parts, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 42,902.15 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 atas importasi berupa 1.159 Ctn Range Hoods and Spare Parts, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,902.15 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 95,819.15 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 22 unit Range Hood ass 6A1 PIX dll. (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,902.15; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1.159 Ctn Range Hoods and Spare Parts, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 42,902.15; |

