Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42640/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42640/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood in red/white (pos 2 dan 3 PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 pos tarif 4412.39.0000 Bea Masuk 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding pos tarif 4412.94.0000 Bea Masuk 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa  Bea  Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp20.887.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding :bahwa tarif Bea Masuk dalam kerangka perdagangan bebas Asean-China diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang menyebutkan bahwa pos tarif HS 4412.94.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%. Dengan demikian atas importasi barang China Polyster Plywood in red/white wood species 1220 x 2440 x 1.5 mm oleh Pemohon Banding ditetapkan  pos  tarif HS-nya menjadi 4412.94.0000 dengan pembebanan BM sebesar 10%;
 
Menurut  Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang  impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;            
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, 
1.bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 terdiri dari 4 item yaitu:

China Raw Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000;-
China  Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000;-
China  Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x2.0 MM HS 4412.39.0000;-
China Art Plywood in red/white wood species 915x2135x2.0 MM HS 4412.39.0000;2.bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai berikut:

Pos 1, jenis barang China Raw Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000 tarif BM AC-FTA 0%;-
Pos 2, jenis barang China Polyester Plywood in  red/white wood species 1220x2440x1.5 MM pada HS 4412.94.0000 BM AC-FTA 10%;-
Pos 3, jenis barang China Polyester Plywood in  red/white wood species 1220x2440x2.0 MM pada HS 4412.94.0000 BM AC-FTA 10%;-
Pos 4, jenis barang China Art Plywood in red/white wood species 915x2135x2.0 MM HS 4412.39.0000 tarif BM AC-FTA 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;
 
bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:
 
Identifikasi Barang

1.bahwa barang impor diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species ukuran 1220x2440x1.5MM dan 1220x2440x2.0;2.bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta-Direktortat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-721/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 25 Oktober 2011 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan bahwa “Contoh uji merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1.5 mm”;
Klasifikasi Barang
 
bahwa Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Nomor Referensi Tarif: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan:

Polyester Plywood:
merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm;Ukuran:
1.5mm X 1220mm X 2440 mmPos Tarif:
4412.39.00.00BM:
10%PPN:
10%PPnBM:
-%
bahwa dengan demikian berdasarkan identifikasi dan klasifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM dan 1220x2440x2.0MM adalah merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm dan 2.0mm dengan ukuran 1.5mmX1220mmX2440 dan 2.0mmX1220mmX2440 mm diklasfikasikan ke dalam pos tarif 4412.39.0000;
 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas  barang dengan pos  tarif  4412.39.0000  dikenakan  tarif  Bea Masuk Dalam  Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%;
 
bahwa  pada  hakekatnya  Penetapan  Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan  dapat  digunakan  untuk  PIB  sebelumnya, mengingat karakteristik pengklasifikasian suatu jenis barang bersifat konstan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data  yang  ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif  Bea Masuk  0% (AC-FTA)  atas  barang impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM dan China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x2.0MM yang diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal  27  Juli 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 dalam KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tidak dapat dipertahankan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001519/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 1 Agustus  2011, atas nama: PT. XXX  dan menetapkan klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) atas impor barang China Polyester Plywood in Red/White (pos 2 dan 3 PIB) sesuai PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;