Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42648/PP/M.VII/19/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42648/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011, berupa importasi 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China yang diberitahukan  dengan  nilai  pabean  sebesar CIF USD 110,400.00  dan  oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 124,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan  pembayaran  berupa denda  dan pajak  dalam  rangka  impor sebesar Rp 19.738.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dan data-data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak  memadai untuk  mendukung  pembuktian bahwa harga  yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor : 303535 tanggal 10 Agustus 2011 tidak dapat diyakini  dan dibuktikan kebenarannya sebagai harga transaksi;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan ke  Terbanding  namun  keberatan itu DITOLAK  dengan  surat  keputusan Nomor : KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal  14 Oktober 2011, oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa PFPD menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan  Impor  Barang (PIB) Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-022866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 19.738.000,00 dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011;
 
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: 
 
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
 
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe  A Tanjung Priok;
 
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
 
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: 
 
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
 
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010  tanggal  01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea Masuk disebutkan bahwa:
 
“Pasal 2
1.
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.2.
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1)
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1.
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2.
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan  tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.
tidak  terdapat  proceeds  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat  (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a.
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011,  alasan  yang  digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi;
 
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:
“11.  Kesimpulan : Berdasarkan  bukti L/C 0110010852B11 tanggal 23 Mei 2011 yang dilampirkan, nilai transaksi barang per cylinder adalah USD 54;
 
bahwa  dalam LPPNP Terbanding  menetapkan  Nilai  Pabean  berdasarkan “1”  yang dimaksud adalah nilai transaksi dari barang yang diimpor;
 
bahwa  Pasal  5  ayat (1) Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor:  160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
“(1)Nilai  transaksi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai–nlai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;” 
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:
       
“Pasal 22
1.
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.2.
Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.
meneliti persyaratan nilai  transaksi untuk dapat diterima dan  ditetapkan sebagai  nilai pabean;c.
meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam  nilai transaksi;d.
meneliti unsur  biaya-biaya  dan/atau nilai yang  seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;e.
penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danf.
menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Pemohon Banding yang menggunakan transaksi kredit melalui L/C nomor 0110010852B11 tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan harga satuan atas barang yang diimpor berupa Refrigerant Gas R-22 adalah sebesar CIF USD 54/ pce;
 
bahwa dengan demikian Terbanding  terbukti  memakai bukti nyata atau data objektif  dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010  tanggal  01 September 2010 tersebut;
 
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan  oleh Pemohon Banding:
 
bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis atas  Letter of  Credit  jenis  irrevocable nomor: 0110010852B11  tanggal 23 Mei 2011 diketahui  bahwa  Pemohon  Banding membeli dengan jaminan kredit dari Bank DID Indonesia kepada SDC Co. Ltd. dengan alamat Tangshan Town, Huantai County, Zibo City, Shandong Province China, dengan bank penerima Bank of China (ABC Branch) berupa  R-22, jumlah 11,500 pcs, harga USD 54.00/ pc, negara asal China, incoterm CIF, dengan nilai USD 621,000.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Export Sales Contract  nomor: DY/SSC110615 tanggal 15 Juni 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada SDC Co. Ltd. dengan alamat Tangshan Town, Huantai County, Zibo City, Shandong Province China berupa 2.300 CY Refrigerant  Gas  R-22, negara asal  China;

harga satuan USD 48/ pce, total harga CFR USD 110,400.00, Payment TT 30% DP, 70% B/L Copy, Advising Bank : Bank of China, ABC branch, huantai sub-branch;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Bank DID nomor: 0110010852B11 tanggal 01 Agustus 2011 perihal Pemberitahuan Tentang Tibanya Dokumen dan Pemberitahuan Mengenai Adanya Penyimpangan Atas Syarat-syarat L/C dengan berita:
“(X) Terdapat penyimpangan-penyimpangan dari syarat L/C sebagai berikut:
+  L/C Expired;
+  Late Presentation;
+  Late Shipment;
+  All document shows unit price and quality inconsistent with L/C;
+  Insurance Policy not stated payable at Bank DID Indonesia Jakarta;”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Promissory Note tanggal 02 Agustus 2011 diketahui Sdr. DEF atas nama PT GHI berjanji akan membayar tanpa syarat kepada Bank DID pada tanggal 19 Oktober 2011 senilai USD 110,400.00 atas L/C nomor: 0110010852B11;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: DY11063005 tanggal 30 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada SDC  Co.  Ltd. dengan alamat TYR Town, RST County, UVW City, XYZ Province China berupa 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China, seharga CIF USD 110,400.00, dengan harga satuan CIF USD 48/cyl;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dari Invoice nomor: DY11063005 tanggal 30 Juni 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada SDC Co. Ltd. dengan alamat TYR Town, RST County, UVW City, XYZ Province China berupa 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China, Qty: 2300 Cylinder,  Gwt : 38.41MT;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 0341512633 tanggal 21 Juli 2011, diketahui diterbitkan oleh JKL Pte. Ltd., dengan Shipper : SDC Co. Ltd. dengan alamat TYR Town, RST County, UVW City, XYZ Province China Consignee : PT.XXX, jumlah barang: 2300 Cylinders, Gross Weight 38410kgs, Freight Prepaid;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: PYIE201137029111E02139 tanggal 21 Juli 2011 yang diterbitkan oleh PICC VWY Company Limited (Asuransi Luar Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang 2300 Cylinder R-22. Amount insured adalah USD 121,440.00, untuk L/C nomor 0110010852B11;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Swift Input Bank DID tanggal 19 Oktober 2011, diketahui Bank DID Indonesia mengirim kepada Wells Fargo Bank N.A (MNO Branch) senilai USD 110,320.00, atas L/C 0110010852B11;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Swift Input Bank DID tanggal 19 Oktober 2011, diketahui Bank DID Indonesia mengirim kepada China Construction Bank Corporation (PQR Branch) total amount USD 110,400.00, amount reimbursed or paid USD 110,320.00, atas L/C 0110010852B11;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  Bukti  Pengeluaran  Bank diketahui tanggal 19 Oktober 2011 dikeluarkan sejumlah USD 11,040.00, untuk pembayaran DP 10% dari nilai USD 110,400.00 untuk L/C 0110010852B11;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  Bukti Pengeluaran Bank  diketahui tanggal 19 Oktober 2011 dikeluarkan sejumlah Rp 557.235.000,00 pada kurs Rp 8845,00  setara USD 63,000.00, untuk pembayaran L/C 0110010852B11;
 
bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  Bukti  Pengeluaran  Bank  diketahui tanggal 19 Oktober 2011 dikeluarkan sejumlah USD 36,360.00 untuk pembayaran L/C 0110010852B11;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DID dengan Nomor Rekening 003521065163 valas USD, tercatat tanggal 19 Oktober 2011 keterangan 0110010852B1104, senilai 11,040.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DID dengan Nomor Rekening 0009085319, tercatat tanggal 19 Oktober 2011 keterangan 0110010852B1104, senilai 557.235.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DID dengan Nomor Rekening 0009085319, tercatat tanggal 19 Oktober 2011 keterangan 0110010852B1104, senilai 36,360.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening nomor 0009085319, tercatat pada tanggal yang sama yaitu 19 Oktober 2011, terdapat transaksi sebesar 557.235.000,00 dan 36,360.00, namun tidak dijelaskan kode valuta yang digunakan, sedangkan didalam Bukti Pengeluaran Bank menyebutkan nilai berdasarkan valuta rupiah dan US dollar;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bukti Pengeluaran Bank disebutkan bahwa pada tanggal 19 Oktober dilakukan pembayaran DP sebesar 10% terhadap total pembayaran sebesar USD 110,400.00, namun pada saat yang sama dikeluarkan sejumlah Rp 557.235.000,00 dan USD 36,360.00 sesuai Bukti Pengeluaran Bank untuk pelunasan total pembayaran sebesar USD 110,400.00, sehingga Bukti Pengeluaran Bank menjadi tidak konsisten;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 110,400.00, dengan harga satuan CIF USD 48/ pce;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang  meliputi dokumen transaksi  sales contract, invoice, packing list, B/L, insurance yang diserahkan Pemohon Banding, semuanya menggunakan dasar transaksi dari L/C nomor 0110010852B11;
 
bahwa berdasarkan  pemeriksaan  Majelis,  yang meliputi  dokumen  transaksi sales contract, invoice, packing list, B/L, insurance dan PIB menyatakan bahwa harga satuan adalah sebesar CIF USD 48/pce, namun pada L/C nomor 0110010852B11 menyatakan bahwa harga satuannya adalah CIF USD 54/ pce, sehingga dokumen yang ada tidak konsisten dengan L/C yang telah disetujui Bank dan ini diperkuat dengan pernyataan Bank pada tanggal 01 Agustus 2011 yang menyatakan telah terjadi penyimpangan terhadap syarat-syarat L/C terutama pada butir yang menyatakan “All document shows unit price and quality inconsistent with L/C”;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut  Majelis  berkesimpulan bahwa terdapat  cukup  bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011 atas importasi berupa 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 110,400.00 tidak sesuai dengan bukti L/C nomor 0110010852B11;
 
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai  pabean  oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 124,200.00 tetap dipertahankan;
Menimbang :bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 2.300 CY Refrigerant  Gas  R-22,  negara  asal  China, ditetapkan sesuai  dengan  Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-5180/KPU.01/2011  tanggal 14 Oktober  2011  dengan  penetapan  nilai  pabean sebesar CIF USD 124,200.00;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan  atas  Barang Mewah sebagaimana  telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan  terhadap  Surat  Penetapan Tarif  dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-022866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Agustus 2011,  atas nama : PT. XXX, sehingga Nilai  Pabean  atas importasi 2.300 CY Refrigerant Gas  R-22, negara  asal  China, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 124,200.00;