Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38420/PP/M.XII/16/2012
Nomor Putusan:PUT.38420/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak:Januari s.d Desember Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 003/TRI/08/2010 tanpa tanggal; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sudah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai tanggal surat perrnohonannya, dan Pemohon Banding terindikasi melakukan pemalsuan tanggal dokumen dengan mencantumkan tanggal yang salah di dalam fotokopi Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan dalam permohonannya, dengan memundurkan 10 hari tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean Tahun 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX., Jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sebesar Rp 230.883.101,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 115.441.550,50, dan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 23 November 2010 sebesar Rp 50.000.000,00, namun demikian Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli bukti tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti dimaksud sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan: Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41366/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT.41366/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 345.567.500,00; Menurut Terbanding: bahwa untuk Faktur Pajak Masukan atas PT ABC Indonesia, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa asli Faktur Pajak Masukan, kontrak dan rekening koran. Dokumen yang telah diberikan berupa invoice, bukti pengiriman barang dan aplikasi transfer belum dapat diyakini karena terdapat dua transaksi dengan nilai yang sama (Faktur Pajak yaitu Nomor 0100.000.xxxxxxxxxx tanggal 30 Januari 2009); Menurut Pemohon: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Terbanding KPP BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” karena pihak PT ABC Indonesia belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi dalam proses pengajuan keberatan yang bersangkutan telah menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak (bukti SSP dan Pelaporan SPT masa PPN terlampir) sehingga harus di konfirmasi ulang; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.345.567.500,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2009, dengan hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah : Fotokopi Surat Perjanjian tentang kerjasama produksi pupuk organik granule dengan PT ABC Indonesia No : 22.H/SHK/SP/2008 tanggal 19 Agustus 2008;BASTB No : /BASTB/ABC/XII/08 tanggal 24 Desember 2008;Kartu Persediaan POG;Order Pembelian Pupuk SP 36 CV DEF No : 001/Sap/01.11 tanggal 5 Januari 2009;R/K Bank Jabar bulan Februari s/d Maret 2009 No : 0004446305001 a/n PT GHI (Persero);Faktur Pajak Penjualan pupuk SP 36 : PT JKL No : 010.044.09.xxxxxxxx tanggal 12/01/2009 dan PT MNO No : 010.044.09.xxxxxxxx tanggal 02/01/2009;Kartu Persediaan Pupuk SP 36;Faktur Pajak : PT ABC Indonesia No : 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 dan CV DEF tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00;Bukti Transfer : Bank Jabar ditujukan ke PT ABC Indonesia tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000,00 dan Bank Mandiri ditujukan ke CV DEF tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00;Kuitansi PT ABC Indonesia No : 04/KW/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;Nota Penjualan PT ABC Indonesia No : 03/PB/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;Fotokopi Legalisir SPT PPN PT ABC Indonesia Masa Januari 2009;Fotokopi Legalisir SPT PPN CV DEF Masa Januari 2009 Pembetulan 1;SPMU No : SPM-09-00583 tanggal 6 Januari 2009;SPMU No : 000185 tanggal 4 Februari 2009;Surat Tagihan No 36/DU/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;Fotokopi SP3 No : 2306/SAP/02.10 tanggal 10 Desember 2008;SPT PPN PT GHI (Persero) Masa Januari 2009 Pembetulan 1. BPS No : S-00016936/ PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 tanggal 24 Juni 2009; Menurut Terbanding bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.345.567.500,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah atas Faktur Pajak PT ABC Indonesia Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 dan Faktur Pajak CV DEF Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00; bahwa atas pembelian kepada CV DEF dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00 tidak didukung dengan bukti berupa Invoice, surat jalan, dan Rekening Koran. Sedangkan dari bukti aplikasi transfer Bank Mandiri diketahui bahwa pembayaran kepada PQR bukan kepada CV DEF dan jumlahnya adalah sebesar Rp171.600.000,00 padahal jumlah harga yang tercatum di dalam Faktur include PPN adalah sebesar Rp171.242.500,00; bahwa atas pembelian kepada PT ABC Indonesia dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00, tidak didukung dengan bukti berupa surat jalan. Sedangkan atas Rekening Koran Bank Jabar bulan Februari s/d Maret 2009 a/n PT GHI (Persero) yang disampaikan berupa fotokopi. Bahwa dari Rekening Koran tersebut juga tidak dapat diketahui apakah atas setoran tersebut memang ditujukan kepada PT ABC Indonesia atau tidak; bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan diatas sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 345.567.500,00; Menurut Pemohon Banding bahwa arus uang dari PT GHI (Persero) ke PT ABC berdasarkan Bukti Transfer Bank Jabar tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000 (Inc PPN) sesuai bukti Rekening Koran Bank Jabar Rekening Giro Nomor : 0004446305001 mutasi tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000.00; bahwa arus uang dari PT GHI (Persero) ke CV DEF berdasarkan Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00 (Inc PPN) yang ditujukan kepada Sdr PQR; bahwa arus barang CV DEF atas transaksi pembelian tunai pupuk SP-36 Non Subsidi sebanyak 23.950 kg telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen PBT-09-00001 tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00 (Icl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke PT MNO dan PT JKL dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 sebagai Faktur Penjualan Standar. Arus Barang PT ABC Indonesia atas transaksi pembelian kredit POG sebanyak 3.000 ton telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FOG-BI-002 tanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp 3.300.000.000,00 (Excl PPN) dan telah didistribusikan seluruhnya kelompok tani; bahwa Faktur Pajak PT ABC Indonesia No : 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30 Januari 2009 sebesar Rp 330.000.000,00 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 Pembetulan 1 dengan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Nomor : S-01011581/PPN1107 /WPJ.04/KP.1003/2011, tanggal 7 Februari 2011; bahwa Faktur Pajak CV DEF No : 010.000-09-xxxxxxxx tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 15.567.500,00 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 Pembetulan 1 dengan Bukti Penerimaan Surat No : S-25329/WPJ.29/KP.0107/PPN/ 2009, tanggal 10 Desember 2009; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PT ABC Indonesia diketahui bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT ABC Indonesia Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 atas nama PT ABC Indonesia
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38623/PP/M.X/12/2012
Nomor Putusan:Put.38623/PP/M.X/12/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-52/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-130/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-011/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011; Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding, objek pajak Pajak Penghasilan 23 adalah sebesar Rp.718.488.849,00 dan Pajak Penghasilan terutang adalah sebesar Rp.32.331.998,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, dapat diketahui bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa; Menimbang: bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 015/MTM/PLU/1211 tanggal 1 Desember 2011, perihal Permohonan Pencabutan Banding atas Sengketa Pajak Nomor: 99-056872-2008 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 9 Desember 2011 (cap harian pos: tanggal 2 Desember 2011) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”; Mengingat: Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00005/203/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-130/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-011/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41793R/PP/M.XVI/15/2013
Nomor Putusan:Put-41793R/PP/M.XVI/15/2013 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Ralat Putusan Pengadilan Pajak No. : Put-41793/PP/M.XVI/15/2012; Menurut Terbanding: bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00065/206/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 (Putusan PP terlampir); Pendapat Majelis: bahwa berdasarkaan hasil penelitian dari Majelis XVI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis sebagai berikut : Pada halaman 21 dalam tabel 1 tertulis : No Uraian VersiTerbanding VersiPemohonBanding Jumlah yangdisengketakan olehPB Versi Majelis 1 Jumlah PenghasilanNeto (5+6e+8c+9) ######### (3.280.200.341) 5.366.694.969 ######## seharusnya tertulis : No Uraian VersiTerbanding VersiPemohonBanding Jumlah yangdisengketakan olehPB Versi Majelis 1 Jumlah PenghasilanNeto (5+6e+8c+9) 2.290.699.528 (3.075.995.441) 5.366.694.969 3.075.995.441 bahwa terjadinya kesalahan tulis tersebut mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya putusan Pengadilan Pajak; Menimbang: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013; bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 31 Januari 2013 telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis Jumlah Penghasilan Neto dalam Putusan Pengadilan Pajak, Nomor: Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sebagai berikut : Pada halaman 21 dalam tabel 1 tertulis : No Uraian VersiTerbanding VersiPemohonBanding Jumlah yangdisengketakan olehPB Versi Majelis 1 Jumlah PenghasilanNeto (5+6e+8c+9) ######### (3.280.200.341) 5.366.694.969 ######## seharusnya tertulis : No Uraian VersiTerbanding VersiPemohonBanding Jumlah yangdisengketakan olehPB Versi Majelis 1 Jumlah PenghasilanNeto (5+6e+8c+9) 2.290.699.528 (3.075.995.441) 5.366.694.969 3.075.995.441 Memperhatikan: Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 ; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Memutuskan: kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 , atas nama : PT XXX, sebagai berikut:Pada halaman 21 dalam tabel 1 Jumlah Penghasilan Neto Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sehingga menjadi sebagai berikut :Jumlah Penghasilan Neto Versi Terbanding sebesar Rp2.290.699.528Jumlah Penghasilan Neto Versi Pemohon Banding sebesar (Rp3.075.995.441)Jumlah Penghasilan Neto Versi Majelis sebesar Rp3.075.995.441
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42252/PP/M.III/16/2012
Nomor Putusan:Put.42252/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp11.785.331.661,00 terdiri atas biaya komisi sebesar Rp9.077.336.500,00 dan biaya promosi sebesar Rp2.707.995.161,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya). Dalam hal ini, oleh karena Pemohon Banding sudah menyatakan setuju peredaran usahanya untuk dikoreksi pada saat pemeriksaan, sebagai konsekuensinya maka biaya-biaya yang berkaitan dengan peredaran usaha yang dikoreksi oleh Terbanding-pun harus diakui sebagai bagian dari biaya usaha lainnya. Oleh karena itu, koreksi negatif terhadap biaya komisi dan biaya promosi yang telah dilakukan Terbanding adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp375.999.008,00 dan sisanya sebesar Rp11.785.331.661,00 Pemohon Banding tidak setuju; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding PPh Badan bahwa biaya komisi dan biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG International (EFG) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menganggap pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi, dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya komisi dan biaya promosi tersebut sehingga Pemohon Banding tidak terhutang PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp11.785.331.661,00 terdiri atas biaya komisi sebesar Rp9.077.336.500,00 dan biaya promosi sebesar Rp2.707.995.161,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya komisi dan biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG International (EFG) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya komisi dan biaya promosi tersebut sehingga tidak terdapat obyek PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 terkait dengan sengketa banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007; bahwa atas sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42250/PP/M.III/15/2012; bahwa pendapat Majelis terkait sengketa Pengurang Penghasilan Bruto, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang berkaitan dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00, yang terdiri dari: – Biaya Komisi dari ABCD ke EFG sebesar Rp9.077.336.500,00; – Biaya Promosi dari ABCD ke EFG sebesar Rp2.707.995.161,00; – Bunga Pinjaman kepada ABCD sebesar Rp851.880.945,00; – Bunga Pinjaman kepada HIJ Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00; bahwa koreksi Terbanding sebagaimana dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya); bahwa atas koreksi negatif untuk biaya komisi dan biaya promosi yang dibebankan ke Pemohon Banding dimana biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh ABCD di Australia, alasan dari Terbanding untuk membebankan biaya tersebut agar konsisten karena Terbanding telah mengakui atau menarik penjualan ABCD ke Pemohon Banding sehingga biaya-biaya yang di keluarkan ABCD untuk memperoleh penghasilan juga dibebankan kepada Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00 pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi; bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil/usaha koperasi; b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36093/PP/M.XVII/19/2012
Nomor Putusan:Put-36093/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah, Klasifikasi atas importasi finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 Klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 Klasifikasi 3920.99.00.10 BM20%. Menurut Terbanding: Klasifikasi atas importasi finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 Klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 Klasifikasi 3920.99.00.10 BM20%. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas klasifikasi yang dilakukan Terbanding 3920.99.00.10 BM20% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 7Desember 2011 sesuai Surat Tugas Nomor: ST-750/BC.8/2011 tanggal 6 Desember 2011 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 9 November 2011, 7 Desember 2011 dan 21 Desember 2011, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.408/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.486/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.529/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011 untuk memberikan keterangan secara lisan. bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung atas klasifikasi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas klasifikasi yang diajukan banding sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding Pemohon Banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran klasifikasi atas finishing film roll code P.86R.000.176 menurut Pemohon Banding pos tarif 6805.30.00.90 pembebanan Bea Masuk 10% dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 dengan Klasifikasi 3920.99.00.10 pembebanan 20%. Memperhatikan: Surat Banding, Keterangan serta bukti-bukti yang di sampailan kedua pihak dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait lainnya. Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008775/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 3 November 2010, sehingga klasifikasi atas barang impor finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 dengan Klasifikasi 3920.99.00.10 pembebanan 20%.