Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41366/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:
PUT.41366/PP/M.VIII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 345.567.500,00;

Menurut Terbanding:

bahwa untuk Faktur Pajak Masukan atas PT ABC Indonesia, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa asli Faktur Pajak Masukan, kontrak dan rekening koran. Dokumen yang telah diberikan berupa invoice, bukti pengiriman barang dan aplikasi transfer belum dapat diyakini karena terdapat dua transaksi dengan nilai yang sama (Faktur Pajak yaitu Nomor 0100.000.xxxxxxxxxx tanggal 30 Januari 2009);

Menurut Pemohon:

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Terbanding KPP BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” karena pihak PT ABC Indonesia belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi dalam proses pengajuan keberatan yang bersangkutan telah menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak (bukti SSP dan Pelaporan SPT masa PPN terlampir) sehingga harus di konfirmasi ulang;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.345.567.500,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;

bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2009, dengan hasil sebagai berikut :

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah :

Fotokopi Surat Perjanjian tentang kerjasama produksi pupuk organik granule dengan PT ABC Indonesia No : 22.H/SHK/SP/2008 tanggal 19 Agustus 2008;
BASTB No : /BASTB/ABC/XII/08 tanggal 24 Desember 2008;
Kartu Persediaan POG;
Order Pembelian Pupuk SP 36 CV DEF No : 001/Sap/01.11 tanggal 5 Januari 2009;
R/K Bank Jabar bulan Februari s/d Maret 2009 No : 0004446305001 a/n PT GHI (Persero);
Faktur Pajak Penjualan pupuk SP 36 : PT JKL No : 010.044.09.xxxxxxxx tanggal 12/01/2009 dan PT MNO No : 010.044.09.xxxxxxxx tanggal 02/01/2009;
Kartu Persediaan Pupuk SP 36;
Faktur Pajak : PT ABC Indonesia No : 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 dan CV DEF tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00;
Bukti Transfer : Bank Jabar ditujukan ke PT ABC Indonesia tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000,00 dan Bank Mandiri ditujukan ke CV DEF tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00;
Kuitansi PT ABC Indonesia No : 04/KW/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;
Nota Penjualan PT ABC Indonesia No : 03/PB/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;
Fotokopi Legalisir SPT PPN PT ABC Indonesia Masa Januari 2009;
Fotokopi Legalisir SPT PPN CV DEF Masa Januari 2009 Pembetulan 1;
SPMU No : SPM-09-00583 tanggal 6 Januari 2009;
SPMU No : 000185 tanggal 4 Februari 2009;
Surat Tagihan No 36/DU/ABC/XII/08 tanggal 20 Desember 2008;
Fotokopi SP3 No : 2306/SAP/02.10 tanggal 10 Desember 2008;
SPT PPN PT GHI (Persero) Masa Januari 2009 Pembetulan 1. BPS No : S-00016936/ PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 tanggal 24 Juni 2009;

Menurut Terbanding

bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.345.567.500,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah atas Faktur Pajak PT ABC Indonesia Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 dan Faktur Pajak CV DEF Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00;

bahwa atas pembelian kepada CV DEF dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 tanggal 06/01/2009 sebesar Rp 15.567.500,00 tidak didukung dengan bukti berupa Invoice, surat jalan, dan Rekening Koran. Sedangkan dari bukti aplikasi transfer Bank Mandiri diketahui bahwa pembayaran kepada PQR bukan kepada CV DEF dan jumlahnya adalah sebesar Rp171.600.000,00 padahal jumlah harga yang tercatum di dalam Faktur include PPN adalah sebesar Rp171.242.500,00;

bahwa atas pembelian kepada PT ABC Indonesia dengan Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00, tidak didukung dengan bukti berupa surat jalan. Sedangkan atas Rekening Koran Bank Jabar bulan Februari s/d Maret 2009 a/n PT GHI (Persero) yang disampaikan berupa fotokopi. Bahwa dari Rekening Koran tersebut juga tidak dapat diketahui apakah atas setoran tersebut memang ditujukan kepada PT ABC Indonesia atau tidak;

bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan diatas sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 345.567.500,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa arus uang dari PT GHI (Persero) ke PT ABC berdasarkan Bukti Transfer Bank Jabar tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000 (Inc PPN) sesuai bukti Rekening Koran Bank Jabar Rekening Giro Nomor : 0004446305001 mutasi tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000.00;

bahwa arus uang dari PT GHI (Persero) ke CV DEF berdasarkan Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00 (Inc PPN) yang ditujukan kepada Sdr PQR;

bahwa arus barang CV DEF atas transaksi pembelian tunai pupuk SP-36 Non Subsidi sebanyak 23.950 kg telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen PBT-09-00001 tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 171.600.000,00 (Icl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke PT MNO dan PT JKL dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 sebagai Faktur Penjualan Standar. Arus Barang PT ABC Indonesia atas transaksi pembelian kredit POG sebanyak 3.000 ton telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FOG-BI-002 tanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp 3.300.000.000,00 (Excl PPN) dan telah didistribusikan seluruhnya kelompok tani;

bahwa Faktur Pajak PT ABC Indonesia No : 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30 Januari 2009 sebesar Rp 330.000.000,00 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 Pembetulan 1 dengan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Nomor : S-01011581/PPN1107 /WPJ.04/KP.1003/2011, tanggal 7 Februari 2011;

bahwa Faktur Pajak CV DEF No : 010.000-09-xxxxxxxx tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 15.567.500,00 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 Pembetulan 1 dengan Bukti Penerimaan Surat No : S-25329/WPJ.29/KP.0107/PPN/ 2009, tanggal 10 Desember 2009;

Pendapat Majelis

bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PT ABC Indonesia diketahui bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT ABC Indonesia Nomor: 010.000.09.xxxxxxxx tanggal 30/01/2009 sebesar Rp 330.000.000,00 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 atas nama PT ABC Indonesia dengan Bukti Penerimaan Surat No : S-010011581/PPN1107/WPJ.04/KP.1003/2011 tanggal 07 Februari 2011 dan berdasarkan Lampiran Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM;

bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Negara tanggal 2 Februari 2011 diketahui terdapat setoran atas nama ABC Indonesia dengan NTPN 339003767835 sebesar Rp 330.000.000,00 ;

bahwa berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) pada tanggal 12 Februari 2011 diketahui Pemohon Banding telah menyetorkan atas nama PT ABC Indonesia sebesar Rp 330.000.000,00;

bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank Jabar Banten tanggal 24 Februari 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pengadaan pupuk POG Tahap II sebesar Rp 3.630.000.000 kepada PT ABC Indonesia yang ditransfer melalui Bank Syariah Mandiri Cabang Rawamangun ;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Koran Bank Jabar Banten Nomor Rekening Giro 0004446305001 periode 1 Februari 2009 sampai dengan 10 Maret 2009 diketahui adanya mutasi RTGS ke Bank Syariah Mandiri tanggal 24 Februari 2009 sebesar Rp 3.630.000.000.00;

bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor : 010-000-xxxxxxxxxx diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2009 oleh PT ABC Indonesia dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari 2009 pada tanggal 07 Februari 2011;

bahwa terhadap ketiadaan Surat Jalan tidak mengurangi keyakinan Majelis atas adanya pembayaran oleh Pemohon Banding atas pembelian kepada PT ABC Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak PT ABC Indonesia No : 010.000-09-xxxxxxxx tanggal 30 Januari 2009 sebesar Rp 330.000.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan CV DEF Nomor : 010.000-09-xxxxxxxx tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 15.567.500,00 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2009 Pembetulan 1 oleh PT GHI (Pemohon Banding) dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-25329/WPJ.29/KP.0107/ PPN/2009, tanggal 10 Desember 2009, Faktur Pajak tersebut juga tidak ada pelaporan dari SPT Masa CV DEF yang dilaporkannya sebagai Pajak Keluarannya, sehingga jawaban konfirmasinya ”tidak ada”;

bahwa berdasarkan bukti Order Pembelian (OP) Nomor : 001/Sap./01.11 tanggal 5 Janauri 2009 diketahui Pemohon Banding memesan Sp36 Industri Ex Petrogres dengan kwantum 24.000 Kg harga satuan Rp 7.150,00 jumlah Rp 171.600.000,00;

bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 6 Januari 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Sp-36 24 ton sebesar Rp 171.600.000.000 kepada PQR Nomor Rekening : 140.000.522.302.0 yang ditransfer melalui Kantor Cabang Bank Mandiri;

bahwa karena pembayaran kepada PQR bukan kepada CV DEF dengan jumlah sebesar Rp171.600.000,00 sehingga tidak dapat diyakini pembayaran tersebut kepada CV DEF ;

bahwa dalam berkas tidak terdapat bukti Rekening Koran sehingga tidak dapat ditelusuri pembayaran kepada PQR adalah sama dengan CV DEF;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak CV DEF Nomor : 010.000-09-xxxxxxxx tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp 15.567.500,00, tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2009, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan :  
 – PT ABC Indonesia330.000.000,000,00
 – CV DEF0,0015.567.500,00
 Total330.000.000,0015.567.500,00
Pajak Masukan menurut Keputusan TerbandingRp    27.863.220.353,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp         330.000.000,00
Pajak Masukan menurut MajelisRp    28.193.220.353,00
Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-758/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00014/207/09/051/10 tanggal 21 Juni 2010 Masa Pajak Januari 2009 atas nama PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPN 
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    25.441.669.079,00
Pajak KeluaranRp      2.428.595.645,00
Pajak MasukanRp    28.193.220.353,00
PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayarRp    25.764.624.708,00
Kelebihan Pajak yang sudah : 
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp    25.780.192.208,00
PPN yang kurang bayarRp           15.567.500,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp           15.567.500,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp           31.135.000,00