Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28385/PP/M.VI/15/2011

Nomor Putusan:PUT.28385/PP/M.VI/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Menurut Terbanding: bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6583/WPJ.04/2009 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2009 dengan ketetapan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding dibuat tanggal 20 Januari 2010 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 27 Januari 2010. Permintaan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak tanggal 2 Februari 2010 dan diterima oleh Terbanding tanggal 4 Februari 2010; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat mengajukan Banding hanya kepada Pengadilan Pajak mengenai Keberatannya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan diterima dengan dilampiri salinan surat Keputusan tersebut disertai dengan alasan yang jelas yang dapat menyimpulkan jumlah pajak menuntt pemohon yang seharusnya dikenakan kepadanya; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6583/WPJ.04/2009 tanggal 26 November 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00021/406/07/063/09 tanggal 17 Maret 2009 Tahun Pajak 2007(“Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6583/WPJ.04/2009”); Menurut Majelis: bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa untuk membuktikan bahwa Tn. ABC,  jabatan Direktur Utama adalah orang yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 002/TAX-PSS/I/2010, tanggal 20 Januari 2010, maka Majelis telah meminta bukti asli Akta Pendirian Perusahaan atau Perubahannya yang menyatakan Tn. ABC adalah Direktur Utama dari PT. DEF kepada Pemohon Banding melalui: 1. Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-218/SP/Pg.12/2010 tanggal 30 Agustus 2010, 2. Undangan Sidang Nomor: Und-306/SP/Pg.12/2010 tanggal 01 Oktober 2010, 3. Undangan Sidang Nomor: Und-329/SP/Pg.12/2010 tanggal 14 Oktober 2010, 4. Undangan Sidang Nomor: Und-351/SP/Pg.12/2010 tanggal 09 November 2010, 5. Undangan Sidang Nomor: Und-375/SP/Pg.12/2010 tanggal 29 November 2010, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan maupun memberikan atau mengirimkan bukti dimaksud; bahwa penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “… Pemohon Banding atau Penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.”; bahwa dengan demikian Pemohon Banding yang telah dipanggil dengan Undangan Sidang – Undangan Sidang tersebut adalah wajib hadir dalam persidangan; bahwa ternyata dalam lima kali persidangan tersebut Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa mengirimkan bukti berupa Akta Pendirian dan lain lain yang diminta; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 002/TAX-PSS/I/2010, tanggal 20 Januari 2010, yang diajukan Pemohon Banding tidak terdapat Akta Pendirian yang dilampirkan, sehingga tidak diketahui kedudukan Tn. ABC sebagai penandatangan Surat Banding, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; bahwa karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan formal maka atas ketentuan formal lainnya dan sengketa materi tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding  Nomor KEP-6583/WPJ.04/2009 tanggal 26 November 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00021/406/07/063/09, tanggal 17 Maret 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36136/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36136/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Maret 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00006/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor:00006/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00006/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00006/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.696.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp848.318,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011.       bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-327/WPJ.13/2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor : 27/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding, selaku penandatangan Surat Banding Nomor :27/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-327/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00006/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36138/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36138/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Mei 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00008/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00008/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00008/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor:00008/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.786.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp893.318,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 29/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-329/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00008/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36139/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36139/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Juni 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor:00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.625.909,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp812.955,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor:KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 30/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-330/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00009/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36140/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36140/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Juli 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00010/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor:00010/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00010/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor:00010/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.870.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp935.318,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 31/IX/2011 tanggal 15 September 2011ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-331/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011,tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00010/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36141/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36141/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Agustus 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00011/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor:00011/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor:00011/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011,memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor:00011/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.928.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp964.318,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 13/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 32/IX/2011 tanggal 15 Agustus 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-332/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00011/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.