Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41793R/PP/M.XVI/15/2013

Nomor Putusan:
Put-41793R/PP/M.XVI/15/2013


Jenis Pajak:

PPh Badan


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Lain-lain

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Ralat Putusan Pengadilan Pajak No. : Put-41793/PP/M.XVI/15/2012;

Menurut Terbanding:

bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00065/206/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 (Putusan PP terlampir);

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkaan hasil penelitian dari Majelis XVI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis sebagai berikut :

Pada halaman 21 dalam tabel 1

tertulis :

NoUraianVersi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan oleh
PB
Versi Majelis
1Jumlah Penghasilan
Neto (5+6e+8c+9)
#########(3.280.200.341)5.366.694.969########


seharusnya tertulis :

NoUraianVersi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan oleh
PB
Versi Majelis
1Jumlah Penghasilan
Neto (5+6e+8c+9)
2.290.699.528(3.075.995.441)5.366.694.9693.075.995.441

bahwa terjadinya kesalahan tulis tersebut mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013;

bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 31 Januari 2013 telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis Jumlah Penghasilan Neto dalam Putusan Pengadilan Pajak, Nomor: Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sebagai berikut :

Pada halaman 21 dalam tabel 1

tertulis :

NoUraianVersi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan oleh
PB
Versi Majelis
1Jumlah Penghasilan
Neto (5+6e+8c+9)
#########(3.280.200.341)5.366.694.969########

seharusnya tertulis :

NoUraianVersi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan oleh
PB
Versi Majelis
1Jumlah Penghasilan
Neto (5+6e+8c+9)
2.290.699.528(3.075.995.441)5.366.694.9693.075.995.441
Memperhatikan:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 ;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memutuskan:

kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 , atas nama : PT XXX, sebagai berikut:
Pada halaman 21 dalam tabel 1 Jumlah Penghasilan Neto Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sehingga menjadi sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Neto Versi Terbanding sebesar Rp2.290.699.528
Jumlah Penghasilan Neto Versi Pemohon Banding sebesar (Rp3.075.995.441)
Jumlah Penghasilan Neto Versi Majelis sebesar Rp3.075.995.441