Nomor Putusan:
Put-41793R/PP/M.XVI/15/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Ralat Putusan Pengadilan Pajak No. : Put-41793/PP/M.XVI/15/2012;
bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2096/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00065/206/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 Tahun Pajak 2008 (Putusan PP terlampir);
bahwa berdasarkaan hasil penelitian dari Majelis XVI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis sebagai berikut :
Pada halaman 21 dalam tabel 1
tertulis :
| No | Uraian | Versi Terbanding | Versi Pemohon Banding | Jumlah yang disengketakan oleh PB | Versi Majelis |
| 1 | Jumlah Penghasilan Neto (5+6e+8c+9) | ######### | (3.280.200.341) | 5.366.694.969 | ######## |
seharusnya tertulis :
| No | Uraian | Versi Terbanding | Versi Pemohon Banding | Jumlah yang disengketakan oleh PB | Versi Majelis |
| 1 | Jumlah Penghasilan Neto (5+6e+8c+9) | 2.290.699.528 | (3.075.995.441) | 5.366.694.969 | 3.075.995.441 |
bahwa terjadinya kesalahan tulis tersebut mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya putusan Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013;
bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 31 Januari 2013 telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas banding, dan diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis Jumlah Penghasilan Neto dalam Putusan Pengadilan Pajak, Nomor: Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sebagai berikut :
Pada halaman 21 dalam tabel 1
tertulis :
| No | Uraian | Versi Terbanding | Versi Pemohon Banding | Jumlah yang disengketakan oleh PB | Versi Majelis |
| 1 | Jumlah Penghasilan Neto (5+6e+8c+9) | ######### | (3.280.200.341) | 5.366.694.969 | ######## |
seharusnya tertulis :
| No | Uraian | Versi Terbanding | Versi Pemohon Banding | Jumlah yang disengketakan oleh PB | Versi Majelis |
| 1 | Jumlah Penghasilan Neto (5+6e+8c+9) | 2.290.699.528 | (3.075.995.441) | 5.366.694.969 | 3.075.995.441 |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 ;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 , atas nama : PT XXX, sebagai berikut:
Pada halaman 21 dalam tabel 1 Jumlah Penghasilan Neto Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41793/PP/M.XVI/15/2012 tanggal 29 November 2012 sehingga menjadi sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Neto Versi Terbanding sebesar Rp2.290.699.528
Jumlah Penghasilan Neto Versi Pemohon Banding sebesar (Rp3.075.995.441)
Jumlah Penghasilan Neto Versi Majelis sebesar Rp3.075.995.441

