Nomor Putusan:
Put-36093/PP/M.XVII/19/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah, Klasifikasi atas importasi finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 Klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 Klasifikasi 3920.99.00.10 BM20%.
Klasifikasi atas importasi finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 Klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 Klasifikasi 3920.99.00.10 BM20%.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas klasifikasi yang dilakukan Terbanding 3920.99.00.10 BM20% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 klasifikasi 6805.30.00.90 BM10%.
bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 7Desember 2011 sesuai Surat Tugas Nomor: ST-750/BC.8/2011 tanggal 6 Desember 2011 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun.
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 9 November 2011, 7 Desember 2011 dan 21 Desember 2011, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.408/SP/Pg.34/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.486/SP/Pg.34/2011 tanggal 24 November 2011 dan Und.529/SP/Pg.34/2011 tanggal 8 Desember 2011 untuk memberikan keterangan secara lisan.
bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung atas klasifikasi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas klasifikasi yang diajukan banding sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding Pemohon Banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran klasifikasi atas finishing film roll code P.86R.000.176 menurut Pemohon Banding pos tarif 6805.30.00.90 pembebanan Bea Masuk 10% dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 dengan Klasifikasi 3920.99.00.10 pembebanan 20%.
Surat Banding, Keterangan serta bukti-bukti yang di sampailan kedua pihak dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| 3. | Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait lainnya. |
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-642/WBC.06/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008775/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 3 November 2010, sehingga klasifikasi atas barang impor finishing film roll code P.86R.000.176, negara asal India, ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 147007 tanggal 3 November 2010 dengan Klasifikasi 3920.99.00.10 pembebanan 20%.

