Nomor Putusan:
Put.42252/PP/M.III/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp11.785.331.661,00 terdiri atas biaya komisi sebesar Rp9.077.336.500,00 dan biaya promosi sebesar Rp2.707.995.161,00;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya). Dalam hal ini, oleh karena Pemohon Banding sudah menyatakan setuju peredaran usahanya untuk dikoreksi pada saat pemeriksaan, sebagai konsekuensinya maka biaya-biaya yang berkaitan dengan peredaran usaha yang dikoreksi oleh Terbanding-pun harus diakui sebagai bagian dari biaya usaha lainnya. Oleh karena itu, koreksi negatif terhadap biaya komisi dan biaya promosi yang telah dilakukan Terbanding adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp375.999.008,00 dan sisanya sebesar Rp11.785.331.661,00 Pemohon Banding tidak setuju;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding PPh Badan bahwa biaya komisi dan biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG International (EFG) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menganggap pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi, dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya komisi dan biaya promosi tersebut sehingga Pemohon Banding tidak terhutang PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;
bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp11.785.331.661,00 terdiri atas biaya komisi sebesar Rp9.077.336.500,00 dan biaya promosi sebesar Rp2.707.995.161,00;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya komisi dan biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG International (EFG) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya komisi dan biaya promosi tersebut sehingga tidak terdapat obyek PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau;
bahwa Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 terkait dengan sengketa banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007;
bahwa atas sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42250/PP/M.III/15/2012;
bahwa pendapat Majelis terkait sengketa Pengurang Penghasilan Bruto, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang berkaitan dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00, yang terdiri dari:
| – | Biaya Komisi dari ABCD ke EFG sebesar Rp9.077.336.500,00; |
| – | Biaya Promosi dari ABCD ke EFG sebesar Rp2.707.995.161,00; |
| – | Bunga Pinjaman kepada ABCD sebesar Rp851.880.945,00; |
| – | Bunga Pinjaman kepada HIJ Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00; |
bahwa koreksi Terbanding sebagaimana dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya);
bahwa atas koreksi negatif untuk biaya komisi dan biaya promosi yang dibebankan ke Pemohon Banding dimana biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh ABCD di Australia, alasan dari Terbanding untuk membebankan biaya tersebut agar konsisten karena Terbanding telah mengakui atau menarik penjualan ABCD ke Pemohon Banding sehingga biaya-biaya yang di keluarkan ABCD untuk memperoleh penghasilan juga dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00 pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi;
bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
| a. | pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil/usaha koperasi; |
| b. | biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; |
| c. | pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
| d. | premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; |
| e. | penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
| f. | jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; |
| g. | harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; |
| h. | Pajak Penghasilan; |
| i. | biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; |
| j. | gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; |
| k. | sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.” |
Di dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut:
“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakalan penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.”
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh menyebutkan:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”
bahwa dalam memori penjelasan disebutkan:
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.”
bahwa koreksi Terbanding menggunakan prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya);
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan
bahwa: “…………untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya….”;
bahwa atas biaya komisi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG International (EFG) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding;
bahwa biaya promosi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ABCD ke EFG dimana dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ABCD bukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan pembebanan dan atau membiayakan atas biaya komisi dan biaya promosi serta bunga pinjaman kepada ABCD dan bunga pinjaman kepada HIJ Ltd ;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa yang menjadi obyek Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa banding ini adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas atas biaya komisi sebesar Rp9.077.336.500,00 dan biaya promosi sebesar Rp2.707.995.161,00 pada sengketa banding Pajak Penghasilan Badan tahun 2007, secara fakatual memang tidak terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak Di Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Di Luar Daerah Pabean atas biaya komisi dan biaya promosi kepada ABCD tidak didasarkan pada fakta dan bukti adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak Di Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding;
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp11.785.331.661,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp1,707,975,882.00, dibatalkan seluruh koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-668/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00005/277/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp375,999,008.00 |
| Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri | Rp 37,599,900.00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 0.00 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar | Rp 37,599,900.00 |
| Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya | Rp 0.00 |
| PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar | Rp 37,599,900.00 |
| Sanksi Administrasi, berupa: | |
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 17,295,954.00 |
| PPN yang masih harus dibayar | Rp 54,895,854.00 |

