Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41591/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:Put-41591/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp293.023.830,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp293.023.830,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp293.023.830,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-6926/WPJ.19/BD.05/2012 Tanggal 19 Desember 2011 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat Nomor: SP-60/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 04 Januari 2012, dengan jawaban “G/Berdasarkan konfirmasi ke YYY (melalui AR) nomor Faktur yang dicantumkan tidak dapat dijawab karena bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order”; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan PT YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: * Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order; * Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY; bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009; bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah: – Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; – Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; – Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Februari 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “… Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dalam hal ini adalah PNBP; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, dalam mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Banding tidak mencantumkan data sesuai Faktur atau PNBP dalam SPT-nya,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41590/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan:Put-41590/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp426.197.970,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dari PT YYY pada SPT Masa PPN-nya karena yang diisikan dalam SPT Masa PPN bukan data Faktur Pajak Masukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan faktur pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dikarenakan Pemohon Banding tidak mendapatkan informasi ihwal perubahan dokumen PNBP menjadi faktur pajak standar serta Pemohon Banding juga tidak diberikan faktur pajak standar atas pembelian bahan Bakar oleh PT YYY (Persero), maka sampai dengan tahun 2009 Pemohon Banding tetap melaporkan pajak masukan dengan menggunakan dokumen PNBP. Sehingga pada saat dikonfirmasi pembelian BBM kepada PT YYY (Persero) atas nama Pemohon Banding maka didapatkan konfirmasi negatif; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-89/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.426.197.970,00; bahwa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.426.197.970,00 berdasarkan jawaban konfirmasi terdapat jawaban yang tidak ada dan Pemohon Banding salah menginput Nomor Faktur Pajak Masukan; bahwa pada proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-583/WPJ.19/BD.05/2012 Tanggal 10 Februari 2012 dan dan telah dijawab oleh KPP BUMN dengan surat pengantar Nomor: SP-2024/WPJ.19/KP.03/2012 tanggal 16 Maret 2012, dengan jawaban “Berdasarkan konfirmasi ke YYY (melalui AR) nomor Faktur yang dicantumkan tidak dapat dijawab karena bukan nomor faktur, melainkan nomor Sales Order”; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding, berupa Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP), invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order yang diterbitkan YYY, diperoleh informasi sebagai berikut: * Bahwa yang diinput pada kolom “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah nomor DO yang tertera pada invoice, Surat Pengantar Pengiriman, dan Loading Order; * Bahwa nilai yang diinput pada kolom “DPP dan PPN” dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan nilai DPP dan Pajak Pertambahan Nilai yang tertera di dokumen PNBP maupun invoice yang diterbitkan oleh PT YYY; bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009. bahwa Dasar Hukum koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini menurut Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Uraian Banding adalah: – Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; – Pasal 1 angka 23 dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; – Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 2 huruf d KEP-522/PJ/2000 tanggal 1 Januari 2001 jo. KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat dikeluarkan oleh YYY untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian bahan bakar minyak dengan YYY diawali dengan Pemohon Banding melakukan pembayaran ke Bank ZZZ (P-24) untuk pembelian BBM sejumlah tertentu; bahwa selanjutnya PT YYY akan mengirimkan bahan bakar minyak melalui perusahaan transporter yang ditunjuk dengan disertai surat jalan (P-19) dan Loading Order (P-20); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPM PPN, Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan dengan bersumber pada dokumen Surat Jalan yang diterbitkan oleh perusahaan transporter yang menurut Pemohon Banding di dalamnya tercantum nomor Delivery Order yang sama dengan nomor PNBP; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap Lampiran 1107B SPT Masa PPN masa Januari 2009, diketahui bahwa data Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada kolom Faktur Pajak adalah nomor Delivery Order (DO) dan bukan nomor Faktur/PNBPnya. Demikian juga nilai DPP dan PPN yang dicantumkan juga bukan nilai sebagaimana yang tercantum dalam Faktur/PNBP; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena Faktur baru diperoleh Pemohon Banding setelah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding yaitu tahun 2011; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.” bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai : “… Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, “Direktur Jenderal Pajak menetapkan Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM sebagai dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa yang dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dalam hal ini adalah PNBP; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, dalam mengkreditkan Pajak Masukannya, Pemohon Banding tidak mencantumkan data sesuai Faktur atau PNBP dalam SPT-nya, akan tetapi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 41588.R/PP/M.VI/15/2013
Nomor Putusan:PUT- 41588.R/PP/M.VI/15/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Masa/Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Lain-lain Pokok Sengketa: Ralat Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012; Menurut Terbanding: – Menurut Pemohon Banding: – Menurut Majelis: bahwa dari penelitian atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012, nyata bahwa dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis pada halaman 24,25, dan 26, yaitu sebagai berikut: 1. Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008, 2. Halaman 25 alinea 2 dan 4 tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008, 3. Halaman 26 alinea 1 tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008; bahwa kepada Terbanding telah dikirim Surat Panggilan Menghadiri Sidang Pembetulan Putusan Nomor Pang-0018/SP/Pg.12/2013 tanggal 30 Januari 2013 untuk memberikan keterangan secara lisan namun Terbanding tidak menghadiri sidang yang diselenggarakan tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirim Surat Pemberitahuan Sidang Pembetulan Putusan Nomor Pemb-0018/SP/Pg.12/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan Pemohon Banding tidak menghadiri sidang tersebut; bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak“; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat; bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012 tersebut; bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas terdapat kesalahan penulisan Tahun Pajak pada halaman-halaman sebagai berikut: 1. Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”, 2. Halaman 25 alinea 2 dan 4, 3. Halaman 26 alinea 1, yang semula tertulis Tahun Pajak: 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak: 2008; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan: Membetulkan kesalahan penulisan “Tahun Pajak” pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012 pada halaman-halaman sebagai berikut: 1. Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”, 2. Halaman 25 alinea 2 dan 4, 3. Halaman 26 alinea 1, yang semula tertulis: Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak: 2008;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41364/PP/M.VIII/16/2012
Nomor Putusan:PUT.41364/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 6.818.182,00 Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa asli Faktur Pajak Masukan, kontrak/Purchase Order, bukti penerimaan barang, rekening koran. Dokumen aplikasi tranfer yang diberikan tidak jelas dan nama penerima adalah XXX bukan CV YYY; Menurut Pemohon: bahwa pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Fikus KPP BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” karena pihak CV YYY belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi dalam proses pengajuan keberatan yang bersangkutan telah menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak (bukti SSP dan Pelaporan SPT Masa PPN terlampir) sehingga harus di konfirmasi ulang; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 6.818.182,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk PPN Masa Juli 2008 dengan hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah :Foto Copy Faktur Penjualan No : 2106/F/MAL tgl 21 Juni 2008.Surat Jalan dari pengangkut No : 381/AMC/ 2008 tgl 20 Juni 2008.Bukti Transfer Bank ZZZ tgl 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan bukti transfer Bank ZZZ tgl 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000.R/K Bank ZZZ KCP Padang Sudirman bulan Juni 2008 dan Juli 2008 No : 111-00-0454340-7 a/n PT DDD (Persero) Cab Sumbar.Foto Copy Faktur Penjualan pupuk NPK BBB.Kartu Persediaan pupuk NPK BBB.Faktur Pajak CV YYY No : 010.000.08.00000001 tgl 15 Juli 2008Foto Copy Surat Permohonan transfer a/n Sdr XXX, Bank ZZZ KC Malang Wachid Hasyim.Foto Copy Legalisir SPT PPN CV YYY Masa Juli 2008.Foto Copy Surat Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan No : S-647/WPJ.24/KP.0203/2010, tgl 06 Juni 2010.SPT Masa PPN Juli 2008 PT DDD (Persero) Pembetulan 1. BPS No : S-00016934/PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 Tgl 24 Juni 2009.SPMU No : 127/BK/KEU/BM/VI/2008 Tgl 27 Juni 2008 dan SPMU No : 564/BK/KEU/BM/VII/2008 Tgl 29 Juli 2008.Surat Permohonan Pembelian NPK BBB No : 203/SAP/02.10 Tgl 12 Juni 2008. Menurut Terbanding bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 6.818.182,- karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran; bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah atas nama CV YYY Nomor: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008 sebesar Rp6.818.182,-; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada uji bukti telah ditunjukkan kepada Terbanding namun atas bukti berupa Faktur Penjualan dari PT DDD Solok Sumatera Barat kepada Sdr AAA, CCC, Sdr FFF, dan RRR Kios Ilham Tani tidak ada tanda tangan baik oleh pihak PT DDD Solok maupun pembelinya; bahwa dari rekening koran Bank ZZZ KCP Padang Sudirman bulan Juni 2008 dan Juli 2008 No : 111-00-0454340-7 a/n PT DDD (Persero) Cab Sumbar tidak dapat diketahui apakah atas setoran tersebut memang ditujukan kepada CV YYY atau tidak terkait dengan pembelian sesuai dengan Faktur Pajak yang dikoreksi Nomor: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008; bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan diatas sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.818.182,- ; Menurut Pemohon Banding bahwa arus uang dari PT XXX ke CV YYY berdasarkan Bukti Transfer Bank ZZZ tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000 serta bukti uang keluar dari Rekening Giro Bank ZZZ KCP Padang Sudirman Nomor : 111-00-0454340-7 tanggal 27 Juni 2008 dan 29 Juli 2008; bahwa arus barang atas transaksi pembelian kredit pupuk NPK BBB sebanyak 25 ton berupa surat jalan dari pengangkut dengan Nomor : 381/AMC/2008 tanggal 20 Juni 2008 telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FBI-08-0053 tanggal 28 Juli 2008 sebesar Rp 68.181.819 (Exl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke kios-kios oleh unit pemasaran pada Cabang Sumbar dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPN bulan Juli 2008 sebagai Faktur Penjualan Sederhana Faktur Pajak CV YYY No: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008 sebesar Rp 6.818.182 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010; bahwa Surat Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan No : S-647/WPJ.24/KP.0203/2010, tgl 06 Juni 2010 atas Faktur Pajak CV YYY menyatakan “ada”; Pendapat Majelis bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari CV. YYY sebesar Rp 6.818.182,00 dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi KPP terkait dijawab “tidak ada”. Bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab tidak ada karena CV Mandiri Agro Lestari belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN; bahwa terdapat bukti berupa fotokopi SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 atas nama CV. YYY, dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/ KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010 yang telah dilegalisir asli oleh KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000 serta bukti uang keluar dari Rekening Giro Bank ZZZ KCP Padang Sudirman Nomor : 111-00-0454340-7 tgl 27 Juni 2008 dan 29 Juli 2008; bahwa atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dijawab tidak ada karena CV YYY belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, diketahui bahwa CV YYY telah melakukan pembayaran dan melaporkan Faktur Pajak Nomor : 010.000.08.0000001 tanggal 15 Juli 2009 sebesar Rp 6.818.182 dalam SPT SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/ KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010; bahwa atas laporan SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 atas nama CV
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41317/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan:Put-41317/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar Rp. 65.525.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 88.498.034,00 merupakan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN; bahwa terdapat koreksi positif peredaran usaha sebesar US$ 95,997.00 berdasarkan uji arus produksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan karena adanya koreksi penambahan peredaran usaha. Koreksi tersebut menurut Terbanding karena Terbanding menghitung peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan metode arus produksi yaitu berdasarkan pemakaian bahan baku. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena ada bagian dari bahan baku tersebut yang digunakan untuk membersihkan peralatan yang dipakai untuk produksi Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pertambahan Nilai Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tahun 2008 sebesar US$ 95,977.00 sehingga DPP PPN Tahun 2008 juga dikoreksi sebesar US$ 95,977.00 setara Rp.1.061.976.412,00 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp.11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa untuk menghitung koreksi DPP PPN setiap masa pajak (Januari – Desember) Terbanding membagi secara merata koreksi DDP PPN tahun 2008 kedalam 12 masa pajak, sehingga DPP PPN Masa April 2008 dikoreksi sebesar Rp.88.493.034,00 (Rp.1.061.976.412,00 : 12); bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan telah menyetujui koreksi dari Terbanding sebesar Rp.22.972.429,00 sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa April 2008 yang disengketakan sebesar Rp.65.525.605,00 bahwa berdasarkan nilai sengketa DPP PPN Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 maka DPP PPN untuk seluruh masa pajak tahun 2008 yang disengketakan adalah sebesar Rp.786.307.260,00 (Rp.65.525.605,00 X 12) setara US$ 71,077.98 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp 11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan : Put-41313/PP/M.I/15/2012, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dan kesimpulan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 71,077.98 keseluruhan koreksinya tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sengketa DPP PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di putusan PPh Badan tersebut di atas juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa berdasarkan putusan Majelis atas banding sengketa pajak PPh Badan tahun 2008 tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa April 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1577/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00509/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp. 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 487.021.966,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 422.798.507,00 Rp. 909.820.473,00 Pajak Keluaran Rp. 48.702.197,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 856.948.155,00) PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 808.245.958,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 810.569.359,00 PPN yang kurang dibayar Rp. 2.323.401,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp. 2.323.401,00 PPN yang masih harus dibayar Rp. 4.646.802,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41316/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan:Put-41316/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 88.498.034,00 merupakan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN; bahwa terdapat koreksi positif peredaran usaha sebesar US$ 95,997.00 berdasarkan uji arus produksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan karena adanya koreksi penambahan peredaran usaha. Koreksi tersebut menurut Terbanding karena Terbanding menghitung peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan metode arus produksi yaitu berdasarkan pemakaian bahan baku. Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut karena ada bagian dari bahan baku tersebut yang digunakan untuk membersihkan peralatan yang dipakai untuk produksi Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 berkaitan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha tahun 2008 sebesar US$ 95,977.00 sehingga DPP PPN Tahun 2008 juga dikoreksi sebesar US$ 95,977.00 setara Rp.1.061.976.412,00 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp.11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa untuk menghitung koreksi DPP PPN setiap masa pajak (Januari – Desember) Terbanding membagi secara merata koreksi DDP PPN tahun 2008 kedalam 12 masa pajak, sehingga DPP PPN Masa Maret 2008 dikoreksi sebesar Rp.88.493.034,00 (Rp.1.061.976.412,00 : 12); bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan telah menyetujui koreksi dari Terbanding sebesar Rp.22.972.429,00 sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Maret 2008 yang disengketakan sebesar Rp.65.525.605,00 bahwa berdasarkan nilai sengketa DPP PPN Masa Maret 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 maka DPP PPN untuk seluruh masa pajak tahun 2008 yang disengketakan adalah sebesar Rp.786.307.260,00 (Rp.65.525.605,00 X 12) setara US$ 71,077.98 dengan menggunakan kurs tanggal 31 Desember 2008 Rp 11.062,00 per USD 1.00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa atas sengketa PPh Badan dimaksud telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan : Put-41313/PP/M.I/15/2012, dengan amar putusan “Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding” dan kesimpulan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha sebesar US$ 71,077.98 keseluruhan koreksinya tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena sengketa DPP PPN ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di putusan PPh Badan tersebut di atas juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa berdasarkan putusan Majelis atas banding sengketa pajak PPh Badan tahun 2008 tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Maret 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1585/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00508/207/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Masa Pajak Maret 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp. 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 648.106.410,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 678.049.282,00 Rp. 1.326.155.692,00 Pajak Keluaran Rp. 64.810.642,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 846.822.323,00) PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 782.011.681,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 784.371.034,00 PPN yang kurang dibayar Rp. 2.359.353,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 0,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp. 2.359.353,00 PPN yang masih harus dibayar Rp. 4.718.706,00