Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38420/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan:
PUT.38420/PP/M.XII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Masa Pajak:
Januari s.d Desember


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 003/TRI/08/2010 tanpa tanggal;

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sudah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai tanggal surat perrnohonannya, dan Pemohon Banding terindikasi melakukan pemalsuan tanggal dokumen dengan mencantumkan tanggal yang salah di dalam fotokopi Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan dalam permohonannya, dengan memundurkan 10 hari tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Pabean Tahun 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX., Jabatan: Kuasa Hukum;

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 sebesar Rp 230.883.101,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 115.441.550,50, dan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 23 November 2010 sebesar Rp 50.000.000,00, namun demikian Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menunjukkan asli bukti tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti dimaksud sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Nomor: 833B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;

Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memutuskan:

Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-833/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00001/267/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;