Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37806/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan:Put-37806/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37731/PP/M.I/10/2012

Nomor Putusan:Put-37731/PP/M.I/10/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Biaya Tenaga Kerja sebesar Rp.1.198.350.814,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil equalisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPh 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 221.708.644,00 dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Koreksi Terbanding khususnya dilakukan dengan menetapkan seluruh sisi debet akun Accrual salaries (No akun 07101.000.221600000) sebesar Rp1.213.468.262,00 sebagai pembayaran gaji dan upah yang merupakan obyek PPh Pasal 21; Menurut Majelis: bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp. 221.708.644,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 221.708.644,00 tetap dipertahankan. Menimbang: bahwa oleh karena pajak yang masih harus dibayar versi murni Pemohon Banding sebesar Rp. 16.405.439,00 tidak dikabulkan oleh Majleis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan: Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 178/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 4 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00053/201/06/433/09 tanggal 24 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, atas nama : PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37678/PP/M.VI/99/2012

Nomor Putusan:Put.37678/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010; Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 Oktober 2011, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, yaitu diterima Penggugat tanggal 24 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan YY, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, berwenang menandatangani surat gugatan tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38882/PP/M.VII/16/2012

Nomor Putusan:PUT.38882/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.386.736.756,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.386.736.756,00 (setara dengan USD 41,088.88 dengan kurs 9.412.20) dengan alasan harga jual kepada related party yaitu PT ABC lebih rendah dibandingkan harga jual kepada pihak non related party. Terbanding menghitung ulang jumlah penyerahan kepada related party berdasarkan harga pasar wajar yaitu sesuai harga jual kepada pihak non related party; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam Surat Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 027/ACC-EXT/FMD/XI/2010 tertanggal 26 November 2010 (Iihat lampiran 3) dan dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.386.736.756,00 karena adanya perbedaan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT ABC dengan pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan Pemohon Banding menjual barang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu ABC yang berdomisili di Surabaya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik (dalam hal ketersediaan barang yang dibutuhkan) kepada para pelanggan yang tidak memiliki hubungan istimewa yang berdomisili di Surabaya; bahwa dalam persidangan diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00200/406/07/052/09 tanggal 16 September 2009 adalah sebesar Rp.386.736.756,00 (setara dengan USD 41,088.88 dengan kurs Rp.9.412,20) dan atas sengketa ini sudah diputus di Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan Put. 38881/PP/M.VII/15/2012 tanggal 08 Desember 2011 dengan hasil putusan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$.41,089.00 tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 ; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.386.736.756,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 ; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-816/WPJ.07/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00341/207/07/052/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39517/PP/M.IV/13/2012

Nomor Putusan:PUT.39517/PP/M.IV/13/2012 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00; Menurut Terbanding: bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam surat keberatan, sehingga koreksi Pemeriksa atas nilai akhir kontrak (rekonsiliasi) proyek Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp119.338.005.642,00 dipertahankan; Menurut Pemohon: bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 (4) sebesar Rp. 98.683.734.976 sebagai akibat adanya koreksi positif atas penghasilan kena pajak pada SPT PPh Badan tahun pajak 2006; Menurut Majelis: bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00 berkaitan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan yang terutang Tahun 2006 yang juga diajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39515/PP/M.IV/15/2012), oleh karena itu perhitungan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan sesuai hasil Putusan Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006, yaitu : Penghasilan Kena Pajak Badan Tahun 2006 Rp (1.706.343.963,00) Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00 DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 Rp NIHIL bahwa berdasarkan perhitungan diatas Majelis berkesimpulan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1463/WPJ.07/2010 tanggal 15 Desember 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Terbanding Rp 98.683.734.976,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp 98.683.734.976,00 DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut Majelis Rp NIHIL Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1463/WPJ.07/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00012/204/06/081/09 tanggal 23 Desember 2009, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 0,00 Kredit Pajak Rp 0,00 Jumlah kekurangan pembayaran Pokok Pajak Rp Nihil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35202/PP/M.VIII/15/2011

Nomor Putusan:PUT-35202/PP/M.VIII/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan; Tahun Pajak:2007; Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 1 April 2010; Menurut Terbanding: bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Neto Rp. 6.538.428.256 Kompensasi kerugian Rp.       0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.538.428.256 Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 1.944.028.400  Kredit Pajak : Rp.        1.242.000 PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp. 1.942.786.400 Sanksi Administrasi Rp.    932.537.472 Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 2.875.323.872 Menurut Pemohon: bahwa atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 68/SDM-JBI/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian, dan atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011 mengajukan banding; Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, ditandatangani oleh Tn. ABC, SE, jabatan: Kuasa Direktur;           bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00002/206/07/331/10 tanggal 01 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 19 September 2011 (cap pos tanggal 16 September 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2011; bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa dalam Surat Banding Nomor: 074/SDM-JBI/IX/2011 tanggal 16 September 2011, Pemohon Banding menyatakan bahwa surat keputusan nomor : : KEP- 340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 diterima pada tanggal 16 Juni 2011, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding diterima sekretarian Pengadilan Pajak cap pos tanggal 16 September 2011; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat jika dihitung dari tanggal surat keputusan keberatan diterima Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2011 telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-340/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00002/206/07/331/10 tanggal 1 April 2010, tidak dapat diterima.