Nomor Putusan:
PUT.38882/PP/M.VII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.386.736.756,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.386.736.756,00 (setara dengan USD 41,088.88 dengan kurs 9.412.20) dengan alasan harga jual kepada related party yaitu PT ABC lebih rendah dibandingkan harga jual kepada pihak non related party. Terbanding menghitung ulang jumlah penyerahan kepada related party berdasarkan harga pasar wajar yaitu sesuai harga jual kepada pihak non related party;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam Surat Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 027/ACC-EXT/FMD/XI/2010 tertanggal 26 November 2010 (Iihat lampiran 3) dan dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.386.736.756,00 karena adanya perbedaan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT ABC dengan pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan Pemohon Banding menjual barang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu ABC yang berdomisili di Surabaya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik (dalam hal ketersediaan barang yang dibutuhkan) kepada para pelanggan yang tidak memiliki hubungan istimewa yang berdomisili di Surabaya;
bahwa dalam persidangan diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00200/406/07/052/09 tanggal 16 September 2009 adalah sebesar Rp.386.736.756,00 (setara dengan USD 41,088.88 dengan kurs Rp.9.412,20) dan atas sengketa ini sudah diputus di Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan Put. 38881/PP/M.VII/15/2012 tanggal 08 Desember 2011 dengan hasil putusan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini data yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar US$.41,089.00 tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 ;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp.386.736.756,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 ;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-816/WPJ.07/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00341/207/07/052/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX.

