Nomor Putusan:
Put.37678/PP/M.VI/99/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 Oktober 2011, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, yaitu diterima Penggugat tanggal 24 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, jabatan YY, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: B/04/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, berwenang menandatangani surat gugatan tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1010/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 Nomor: 00005/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.

