Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37806/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan:
Put-37806/PP/M.IX/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa karena Surat Banding Nomor: Fira-CW/Srt-bdng/II.2302-2011 tanggal 23 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10496/KPU-01/2010 tanggal 20 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 September 2010, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.