Nomor Putusan:
Put-37731/PP/M.I/10/2012
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 21
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Biaya Tenaga Kerja sebesar Rp.1.198.350.814,00
bahwa berdasarkan hasil equalisasi antara objek PPh Pasal 21 dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi DPP PPh 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 221.708.644,00 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Koreksi Terbanding khususnya dilakukan dengan menetapkan seluruh sisi debet akun Accrual salaries (No akun 07101.000.221600000) sebesar Rp1.213.468.262,00 sebagai pembayaran gaji dan upah yang merupakan obyek PPh Pasal 21;
bahwa pada persidangan hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar Rp. 221.708.644,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 221.708.644,00 tetap dipertahankan.
bahwa oleh karena pajak yang masih harus dibayar versi murni Pemohon Banding sebesar Rp. 16.405.439,00 tidak dikabulkan oleh Majleis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 178/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 4 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00053/201/06/433/09 tanggal 24 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, atas nama : PT. XXX.

