Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28386/PP/M.XI/15/2011

Nomor Putusan:Put-28386/PP/M.XI/15/20111 Jenis Pajak:PPh. Bd Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: 1. Koreksi positif Harga Pokok Penjualan – Biaya Royalti sebesar Rp 3.308.138.473,00 2. Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Immigration Document sebesar Rp 64.698.000,00 Menurut Terbanding: prosentase pembebanan royalti tahun 2005 dianggap wajar karena merupakan prosentase rata-rata 5 tahun sebelumnya Biaya Immigration yang menjadi sengketa sebesar Rp 64.698.000,00 Pemohon Banding selama proses keberatan memberikan data Biaya Immigration sebesar Rp 36.960.000,00. Tidak terdapat Buku besar yang dapat dijadikan acuan bahwa jumlah bukti yang diberikan Pemohon Banding sebesar Rp 36.960.000,00 merupakan bagian materi yang disengketakan Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena Perusahaan Pemohon Banding mempunyai perjanjian royalti dengan PT XYZ sejak tahun 1996. Perjanjian tersebut sepanjang waktu berjalan dilakukan revisi sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat tertentu; bahwa pembayaran pengurusan dokumen imigrasi oleh perusahaan untuk kepentingan karyawannya pada dasarnya merupakan fasilitas/ kenikmatan bagi karyawan yang menerima; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikuiangkan untuk menentukan penghasilan kena pajak; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  diperoleh petunjuk bahwa Terbanding  melakukan   koreksi positif  Harga Pokok Penjualan – Biaya Royalti sebesar Rp 3.308.138.473,00 karena royalti yang diberikan kepada pemegang saham yaitu PT. XYZ. (55,20%), yaitu pihak yang mempunyai hubungan istimewa melebihi kewajaran, royalti tersebut merupakan indikasi adanya dividen terselubung yang terhutang PPh Pasal 26, dan seharusnya pembebanannya di Harga Pokok Penjualan tidak diakui; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk  Terbanding  melakukan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Immigration Document sebesar Rp 64.698.000,00 karena merupakan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan untuk menentukan penghasilan kena pajak  sesuai  Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 4. Ketentuan-ketentuan lain yang terkait Memutuskan: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-737/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00004/406/07/055/08 tanggal 25 September 2008

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37968/PP/M.IX/19/2012

Nomor Putusan:PUT.37968/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Penetapan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 031105 tanggal 27 Desember 2010 dengan jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Pos Tarif 1001.90.1900, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding tarif Bea Masuk menjadi sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.1.016.675.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1159/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031105 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%, Menurut Pemohon: bahwa Pengajuan Keberatan Pemohon Banding dilakukan karena belum/dan tidak disosialisasikannya PMK Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010 tersebut. Ini dapat dilihat didalam system INSW tarif yang selalu Up Date masih mengunakan PMK Nomor 88/PMK.011/2010 tanggal 21 April 2010 sehingga pada waktu pembuatan PIB untuk HS 1001.90.1900 dikenakan Bea Masuk 0%, kemudian dengan PMK Nomor: 13/PMK.011 /2011 tanggal 24 Januari 2011 sebagai pengganti dari PMK nomor 241/PMK.011/2010 yang belum / dan tidak disosialisasikan ditetapkan bahwa Bea Masuk HS 1001.90.1900 adalah 0 %; Menurut Majelis: bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-1159/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 031105 tanggal 27 Desember 2010 jenis barang berupa Australia Standard White Wheat in Bulk, Negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 1001.90.1900 dengan pembebanan BM 5%; bahwa menurut Pemohon Banding maupun Terbanding klasifikasi pos tarif untuk barang berupa Australian Standard White Wheat In Bulk adalah 1001.90.1900; bahwa PIB Pemohon Banding mendapatkan nomor pendaftaran nomor: 031105 tanggal  27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: Pasal 2 ayat (1)“Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean “; Pasal 3 ayat (2)“ Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean ”; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Australian Standart White Wheat In Bulk dengan PIB Nomor : 031105 dinyatakan sah dan mengikat pada tanggal 27 Desember 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 22 Desember 2010, pembebanan tarif BM untuk Pos Tarif 1001.90.1900 adalah sebesar 5%; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Australia Standard White Wheat in Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 031105 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas PIB Nomor : 031105 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1159/WBC.09/201I tanggal 26 April 2011; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1159/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor :  SPTNP-000242/SPKPN/WBC.09/KP.01/ 2011 tanggal 24 Januari 2011, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor : 031105 tanggal 27 Desember 2010 dengan Pos tarif 1001.90.1900 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1159/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1159/WBC.09/2011 tanggal 26 April 2011 sebesar Rp1.016.675.000,00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36137/PP/M.III/16/2012

Nomor Putusan:Put.36137/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:April 2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00007/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berpendapat bukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00007/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00007/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00007/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.377.999,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp689.000,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor: SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tangga 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 28/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan: Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,     2. Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-328/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00007/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37730/PP/M.I/15/2012

Nomor Putusan:Put. 37730/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:September 2002 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Biaya Usaha Distribution Right Fee (Adm. DRF Expense VEH) sebesar Rp 94.706.286.773,00; Menurut Terbanding: bahwa Pembayaran Distribution Right Fee sebagai pembayaran royalti atas hak sebagai distributor eksklusif produk Ford tidak termasuk dalam pengertian royalty yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Amerika; Menurut Pemohon Banding: bahwa Royalti dikenakan pajak di negara sumber dengan cara pemotongan dengan tarif yang terdapat dalam P3B dan telah dilaporkan sebagai Penghasilan Kena Pajak dan dikenakan Pajak di Amerika Serikat. Jika Indonesia memperlakukan DRF sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan, akan terjadi pengenaan pajak berganda. Perlakuan tersebut bertentangan dengan prinsip P3B; Menurut Majelis: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00024/206/07/056/09 tanggal 16 Nopember 2009, dihapuskan dari daftar sengketa dan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang: bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor :009/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2012; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000; Memutuskan: banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00024/206/07/056/09 tanggal 16 Nopember 2009 Tahun Pajak 2007, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38014/PP/M.X/16/2012

Nomor Putusan:Put. 38014/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Majelis: Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jis. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Surat Keputusan Terbanding bukan merupakan keputusan keberatan, oleh karenanya pengajuan banding dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-953/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/107/07/543/11 tanggal 16 Februari 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: XXX, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37263/PP/M.VIII/99/2012

Nomor Putusan:PUT.37263/PP/M.VIII/99/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : LAP-025/PJ.0401/2010 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Tergugat: bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan surat Nomor : FIN-268/2011 tanggal 05 April 2011 yang diterima KPP Pratama Sekayu pada tanggal 11 April 2011 berdasarkan LPAD Nomor: S-334/WPJ.03/KP.0203/2011; Menurut Penggugat: bahwa sebagai informasi, atas jumlah yang masih harus dibayar dalam STP PPN Nomor : 00001/187/08/314/11 tertanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 15.514.886,00, telah dilunasi oleh MEPR pada tanggal 14 Februari 2011 melalui Bank ABC, dengan NTPN 0903021204051011; Menurut Majelis: Bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor : 075/MEDC/MGT/II/2012 tanggal 1 Februari 2012 yang menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor : 147/MGT/MEDC/XI/11 tanggal 01 November 2011; bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang; putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat; Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan setuju atas pernyataan pencabutan oleh Penggugat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan Gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-242/PJ/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00001/187/08/314/11 tanggal 18 Januari 2011 Masa Pajak Januari 2008 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.