Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31630/PP/M.XV/16/2011

Nomor Putusan:PUT.31630/PP/M.XV/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Januari s.d Desember 2005 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Koreksi DPP PPN sebesar Rp  2.636.684.574,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding  juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi  DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding  koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa dalam Lampiran II SPT PPh  Badan Tahun Pajak 2005 terdapat persediaan akhir sebesar Rp 2.562.131.561,00 dan dalam neraca lajur dan rekening persediaan  (akun nomor 3000), nilai persediaan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 2.562.131.561,00; bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2006 tidak terdapat  pembelian tetapi terdapat penyerahan sebesar Rp 1.731.735.210,00, demikian pula Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan di bulan Februari 2006 dan bulan Maret 2006 lebih besar dari pada pembelian bulan Februari dan Maret, sehingga Majelis  menyimpulkan bahwa memang benar masih ada persediaan akhir tahun 2005 yang dijual pada tahun 2006, berdasarkan hal tersebut Majelis  berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.636.684.574,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; DPP PPN menurut Terbanding Rp 16.125.363.284,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Rp   2.636.684.574,00 DPP PPN Majelis Rp 13.488.678.710,00 Memperhatikan: Surat  Banding  Pemohon  Banding,   Penjelasan  Pemohon Banding,  bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;  Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; M E N G A D I L I Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00005/207/05/434/08 tanggal 8 Februari 2008 atas  nama : PT. ABC, NPWP : 02.269.549.8.xxx.000  Alamat : Jl. XXX III Rt.03/03, Banjarwaru, Ciawi, Bogor 16720, sehingga  pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPN :     – Ekspor Rp      937.467.250,00   – Tarif Umum  Rp 12.558.685.460,00   – Retur  Rp          7.474.000,00   Total      Rp 13.488.678.710,00       Pajak Keluaran :     – Tarif Umum  Rp   1.255.868.546,00   – PPN atas retur Rp             747.400,00         Total   Rp    1.255.121.146,00 Pajak Masukan    Rp    1.566.941.401,00 PPN yang lebih bayar   Rp       311.820.255,00 Kelebihan yang telah dikompensasikan   Rp       311.820.255,00 Jumlah yang masih harus dibayar              N  I  H  I  L

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31629/PP/M.XV/15/2011

Nomor Putusan:PUT.31629/PP/M.XV/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.160.948.370,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari : – Peredaran usaha  Rp 2.636.684.574,00 – HPP (Rp 2.562.131.561,00) – Biaya lain-lain  Rp       86.395.357,00  – Jumlah    Rp     160.948.370,00     1.  Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 Menurut Terbanding: bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya; bahwa koreksi negatif HPP sebesar ( Rp 2.562.131.561,00) yaitu dalam pos persediaan barang, dikoreksi karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.562.131.561,00 sehingga disimpul jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005 selain hal tersebut Terbanding  juga tidak dapat memeriksa bukti-bukti pendukungnya; bahwa koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian mengenai kebenarannya karena tidak ada pembukuan atau dokumen dari Pemohon Banding sesuai surat keterangan kehilangan dokumen dari kepolisian; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif HPP sebesar Rp 2.562.131.561,00 karena jumlah tersebut memang ada dan konsisten tercatat atau diakui baik di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2006 maupun di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2006; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya lain-lain sebesar Rp 86.395.357,00 karena jumlah tersebut merupakan biaya yang wajar terjadi dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sebesar Rp 2.636.684.574,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.636.684.574,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, diketahui bahwa dalam Lampiran II SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 terdapat persediaan akhir sebesar Rp 2.562.131.561,00 dan dalam neraca lajur dan rekening persediaan (akun nomor 3000), nilai persediaan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 2.562.131.561,00; bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2006 tidak terdapat pembelian tetapi terdapat penyerahan sebesar Rp 1.731.735.210,00, demikian pula Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan di bulan Februari 2006 dan bulan Maret 2006 lebih besar dari pada pembelian bulan Februari dan Maret, sehingga Majelis menyimpulkan bahwa memang benar masih ada persediaan akhir tahun 2005 yang dijual pada tahun 2006, berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp.2.636.684.574,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi negatif HPP sebesar ( Rp 2.562.131.561,00) bahwa menurut Terbanding koreksi negatif HPP sebesar Rp 2.562.131.561,00 karena dalam neraca tahun 2005 tidak terdapat persediaan akhir tetapi dalam SPT 2005 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terdapat persediaan sebesar Rp 2.562.131.561,00 sehingga disimpulkan jumlah tersebut telah dijual seluruhnya tahun 2005; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif HPP sebesar (Rp 2.562.131.561,00) dilakukan sehubungan dengan koreksi persediaan akhir atas peredaran usaha dengan margin sebesar 102,9%, dengan demikian karena atas koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan maka koreksi negatif HPP sebesar (Rp 2.562.131.561,00) tidak dapat dipertahankan pula; 3. Koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp 86.395.357,00 bahwa menurut Terbanding, koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian mengenai kebenarannya karena tidak ada bukti pembukuan, bukti pengeluaran uang dan bukti pendukung lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, data tidak dapat diserahkan Pemohon Banding karena data pendukung telah hilang dan atas kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian dengan bukti berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : L.P No 100/B/II/07 /P.J/SEK,GBR tanggal 7 Februari 2007; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan , Majelis berpendapat bahwa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya yang sebenarnya dibayar Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi biaya lainnya sebesar Rp 86.395.357,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, Majelis menyimpulkan bahwa atas koreksi penghasilan neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 160.948.370,00, dikabulkan sebagian yaitu tidak dapat dipertahankan koreksi sebesar Rp 2.636.684.574,00 dan koreksi negatif (Rp 2.562.131.561,00) dengan total sebesar Rp 74.553.013,00 dan atas koreksi 86.395.370,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 425.099.274,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp   74.553.013,00 Penghasilan Neto menurut Majelis  Rp 350.546.261,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;  M E N G A D I L I Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-88/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00002/206/05/434/08 tanggal 8 Februari 2008 atas  nama : PT. XXX, NPWP : 02.269.549.8.XXX.000  Alamat : Jl. YYY III Rt.03/03, Banjarwaru, Ciawi, Bogor 16720, sehingga  penghitungan pajak menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak Rp 350.546.261,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp   87.663.878,00 Kredit Pajak Rp   59.695.700,00 Pajak yang Kurang Dibayar Rp   27.968.178,00 Sanksi Administrasi :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31458/PP/M.XVII/19/2011

Nomor Putusan:PUT.31458/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,00, dengan PIB Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pada tanggal 5 Januari 2010 terbit SPTNP tambahan dengan Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp.5.000.000,00; PFPD : Tn. ABC. SPTNP tersebut terbit dalam jangka waktu 27 hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor Barang sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006; Menurut Pemohon: bahwa yang menjadi pokok sengketa atas penetapan oleh KPUBC Tipe A Tanjung Priok tentang SPTNP tambahan dengan Nomor SPTNP: SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena pengenaan denda administrasi mengacu pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan : ”Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB No.343568 tanggal 09 Desember 2009 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchase Order, Invoice dan barang tersebut menggunakan L/C dengan fasilitas Form D; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 dengan jenis tagihan berupa denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 merupakan tambahan dari SPTNP Nomor : SPTNP-031061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009 sebesar BM 0%, PPN RP.15.737.000,00, dan PPh Pasal 22 Rp.3.934.000,00; bahwa atas SPTNP Nomor : SPTNP-031061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor : 006/IKS-JT/XII/2009 yang telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2010; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2010, Pemohon Banding telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010, Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan menetapkan Nilai Pabean 26 jenis barang sesuai lampiran PIB atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009 adalah sebesar CIF USD31,877.56; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 27010/PP/M.XVII/19/2010 tanggal 9 November 2010, diketahui bahwa tidak terdapat kesalahan Pemohon Banding dalam memberitahukan nilai pabean dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 343568 tanggal 09 Desember 2009, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan denda administrasi sebagaimana yang terdapat pada SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010 berupa denda administrasi atas importasi 26 jenis barang sesuai lampiran PIB Nomor:  343568 tidak berdasar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor : SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010 berupa denda administrasi atas importasi 26 jenis barang sesuai lampiran PIB negara asal Thailand yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor:  343568 tanggal 9 Desember 2009 harus dibatalkan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2252/KPU.01/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000182/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 05 Januari 2010, atas nama: PT. PB  dan menetapkan denda administrasi atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343568 tanggal 9 Desember 2009 adalah Nihil.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31456/PP/M.XVII/15/2011

Nomor Putusan:PUT.31456/PP/M.XVII/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Menurut Terbanding: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/001/09 tanggal 11 November 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman; Menurut Pemohon: bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/001/09 tanggal 11 November 2008, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 035/VMAS/II/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-855/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditambah namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan surat Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 mengajukan banding; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, ditandatangani oleh Tn. ABC, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-855/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/001/09 tanggal 11 November 2008; bahwa Surat Banding Nomor : 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp0,00, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 09 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2010 sesuai dengan Bukti Terima Kiriman KEP 855 s.d. 857 tanggal 08 Desember 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Tn. ABC, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 062/DIR/VMAS/III/2011 tanggal 08 Maret 2011, berdasarkan Akta Notaris Tn. DEF, S.H., M.Kn. Nomor: 2 tanggal 06 Mei 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PB berhak menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-855/WPJ.20/2010 tanggal 06 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan, atas nama : PT. PB, , tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31320/PP/M.XV/16/2011

Nomor Putusan:PUT.31320/PP/M.XV/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:Januari s.d Desember 2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009 Menurut Terbanding: bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan dengan surat Nomor : 03/V/GPI/2009 tanggal 05 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga  atas keputusan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010 mengajukan banding; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, ditandatangani oleh Tn. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009; bahwa  berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa  Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 nomor : 00011/107/07/075/09 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua tanggal 25 Maret 2009; bahwa  atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan dengan surat nomor : 03/V/GPI/2009 tanggal 5 Mei 2009; bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan tersebut telah ditolak oleh Terbanding dengan surat  Keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang  Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN berdasarkan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, sedangkan Surat Tagihan Pajak tidak termasuk didalamnya; bahwa dengan demikian maka dapat diyakini bahwa  Keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut bukan  merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya; bahwa  karena keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut bukan merupakan keputusan atas keberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, melainkan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan  Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002, atas keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding; bahwa  berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa  sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberikan putusan atas  permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan  banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding  tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009 Nama : PT DEF International, NPWP : 02.094.838.6-xxx.000,  Alamat  Jl. xxxx No. 8, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30686/PP/M.XVII/17/2011

Nomor Putusan:Put.30686/PP/M.XVII/17/2011 Jenis Pajak:Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tahun Pajak:Mei 2002 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-172/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00009/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003 sebesar Rp25.643.488,00, SKPKB tersebut merupakan data dari pihak Bea Cukai yang ditagihkan kepada pihak Terbanding dan setelah itu diteliti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dengan hasil penelitian mempertahankan perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Menurut Terbanding: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor: 00009/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 01/PMA/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 03/PMA/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 mengajukan banding Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 01/PMA/III/2011 tanggal 25 Maret 2011, perihal Permohonan Pembatalan Atas Proses Banding; bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa Pasal 39 ayat (1) menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Pasal 39 ayat (2) menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a.  penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan, b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding”; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyetujui permohonan pencabutan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 39 ayat (3) menyatakan, “Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya surat banding tidak diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat diajukan banding kembali; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;                             M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor: 00009/228/02/042/03 tanggal 16 April 2003, atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima.