Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39517/PP/M.IV/13/2012

Nomor Putusan:
PUT.39517/PP/M.IV/13/2012


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 26


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00;

Menurut Terbanding:

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya dalam surat keberatan, sehingga koreksi Pemeriksa atas nilai akhir kontrak (rekonsiliasi) proyek Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp119.338.005.642,00 dipertahankan;

Menurut Pemohon:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 (4) sebesar Rp. 98.683.734.976 sebagai akibat adanya koreksi positif atas penghasilan kena pajak pada SPT PPh Badan tahun pajak 2006;

Menurut Majelis:

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00 berkaitan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan yang terutang Tahun 2006 yang juga diajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39515/PP/M.IV/15/2012), oleh karena itu perhitungan DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 dilakukan sesuai hasil Putusan Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006, yaitu :

Penghasilan Kena Pajak Badan Tahun 2006Rp (1.706.343.963,00)
Pajak Penghasilan TerutangRp 0,00
DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006Rp NIHIL

bahwa berdasarkan perhitungan diatas Majelis berkesimpulan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 98.683.734.976,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1463/WPJ.07/2010 tanggal 15 Desember 2010, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut TerbandingRp 98.683.734.976,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp 98.683.734.976,00
DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut MajelisRp NIHIL
Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1463/WPJ.07/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00012/204/06/081/09 tanggal 23 Desember 2009, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp 0,00
Kredit PajakRp 0,00
Jumlah kekurangan pembayaran Pokok PajakRp Nihil